4) Penilaian dan Pengendalian Risiko

Kepdirjen 185 Th 2019 Hal 16-17

Penilaian risiko dilakukan melalui proses evaluasi risiko untuk menentukan risiko dapat diterima atau tidak dengan metodologi:

  • (a) memperhatikan ruang lingkup, sifat dan waktu untuk memastikan metode yang digunakan bersifat proaktif; dan

  • (b) menyediakan cara untuk melakukan identifikasi bahaya, penentuan nilai risiko, penentuan kriteria, dan prioritas risiko, penentuan pengendalian yang sesuai, dan pendokumentasiannya.

Berdasarkan hasil penilaian risiko, pemegang IUP, IUPK, IUP Operasi Produksi khusus untuk Pengolahan dan/atau Pemurnian, dan IPR menetapkan langkah-langkah pengendalian terhadap risiko tersebut dengan mengikuti hierarki pengendalian risiko sebagai berikut:

  • (a) rekayasa, seperti eliminasi, substitusi, dan isolasi;

  • (b) administrasi, seperti rambu peringatan, pemilihan Pekerja, rotasi Pekerja atau jadwal kerja, pembatasan jam kerja, serta pemilihan perusahaan jasa Pertambangan;

  • (c) praktik kerja, seperti analisis keselamatan pekerjaan (job safety analysis), prosedur kerja baku (standard operating procedure), instruksi kerja (work instruction), dan pelatihan (training); dan

  • (d) alat pelindung diri. Pemegang IUP, IUPK, IUP Operasi Produksi khusus untuk Pengolahan dan/atau Pemurnian, dan IPR menerapkan dan mendokumentasikan langkah-Iangkah pengendalian yang sudah ditetapkan.