5) Pemantauan dan Peninjauan
Kepdirjen 185 Th 2019 Hal 17
Dalam rangka melakukan pemantauan dan peninjauan, pemegang IUP, IUPK, IUP Operasi Produksi khusus untuk Pengolahan dan/ atau Pemurnian, dan IPR:
(a) menetapkan cara untuk melakukan pemantauan dan peninjauan terhadap setiap proses Manajemen Risiko;
(b) mengkomunikasikan setiap hasil dari pemantauan dan peninjauan terhadap proses Manajemen Risiko kepada seluruh pihak yang terkait;
(c) memastikan pengendalian risiko yang dilakukan telah memadai; dan
(d) melaksanakan pemantauan dan peninjauan secara berkala atau apabila:
(a.1) terjadi kecelakaan;
(a.2) Kejadian Berbahaya;
(a.3) terjadi Kejadian Akibat Penyakit Tenaga Kerja;
(a.4) terjadi Penyakit Akibat Kerja;
(a.5) terjadi perubahan peralatan, instalasi, dan/atau proses serta kegiatan pemegang IUP, IUPK, IUP Operasi Produksi khusus untuk Pengolahan dan/atau Pemurnian, dan IPR; dan/atau
(a.6) ada proses serta kegiatan baru