5) Pemantauan dan Peninjauan

Kepdirjen 185 Th 2019 Hal 17

Dalam rangka melakukan pemantauan dan peninjauan, pemegang IUP, IUPK, IUP Operasi Produksi khusus untuk Pengolahan dan/ atau Pemurnian, dan IPR:

(a) menetapkan cara untuk melakukan pemantauan dan peninjauan terhadap setiap proses Manajemen Risiko;

(b) mengkomunikasikan setiap hasil dari pemantauan dan peninjauan terhadap proses Manajemen Risiko kepada seluruh pihak yang terkait;

(c) memastikan pengendalian risiko yang dilakukan telah memadai; dan

(d) melaksanakan pemantauan dan peninjauan secara berkala atau apabila:

  • (a.1) terjadi kecelakaan;

  • (a.2) Kejadian Berbahaya;

  • (a.3) terjadi Kejadian Akibat Penyakit Tenaga Kerja;

  • (a.4) terjadi Penyakit Akibat Kerja;

  • (a.5) terjadi perubahan peralatan, instalasi, dan/atau proses serta kegiatan pemegang IUP, IUPK, IUP Operasi Produksi khusus untuk Pengolahan dan/atau Pemurnian, dan IPR; dan/atau

  • (a.6) ada proses serta kegiatan baru