b. Program Keselamatan Kerja
Kepdirjen 185 Th 2019 Hal 18
Pemegang IUP, IUPK, IUP Operasi Produksi khusus untuk Pengolahan dan/ atau Pemurnian, dan IPR dalam membuat dan menetapkan program keselamatan kerja Pertambangan atau keselamatan kerja pengolahan dan/ atau pemurnian didasarkan pada:
1) peraturan perundang-undangan dan standar terkait yang berlaku;
2) persyaratan lainnya yang terkait;
3) kebijakan perusahaan;
4) hasil Manajemen Risiko terhadap seluruh proses, kegiatan, dan area kerja;
5) evaluasi kinerja program keselamatan kerja Pertambangan
6) hasil pemeriksaan terhadap kecelakaan dan Kejadian Berbahaya; dan
7) ketersediaan sumber daya, antara lain manusia, finansial, peralatan.
Program Keselamatan Pertambangan ditetapkan dan disahkan oleh Komite Keselamatan Pertambangan.
Pemegang IUP, IUPK, IUP Operasi Produksi khusus untuk Pengolahan dan/atau Pemurnian, dan IPR melaksanakan program Keselamatan Pertambangan yang telah di tetapkan.
Pemegang IUP, IUPK, IUP Operasi Produksi khusus untuk Pengolahan dan/atau Pemurnian, dan IPR melakukan pengukuran pencapaian program yang ditetapkan dengan menggunakan parameter tertentu sebagai dasar penilaian keberhasilan program Keselamatan Pertambangan.