h. Penyelidikan Kecelakaan dan Kejadian Berbahaya
Kepdirjen 185 Th 2019 Hal 32-38
Pemegang IUP, IUPK, IUP Operasi Produksi khusus untuk Pengolahan dan/atau Pemurnian, dan IPR menyusun, menetapkan, menerapkan, dan mendokumentasikan prosedur penyelidikan kecelakaan dan Kejadian Berbahaya.
Prosedur tersebut paling sedikit terdiri dari:
1) pelaporan awal;
2) pengamanan lokasi dan barang bukti di tempat kejadian;
3) pembentukan tim penyelidikan; dan
4) tahapan penyelidikan.
Dalam hal kepentingan penyelidikan kecelakaan atau Kejadian Berbahaya maka KTT atau PTL:
1) tidak mengubah keadaan tempat atau kondisi perbaikan sarana, prasarana, instalasi dan peralatan Pertambangan akibat kecelakaan atau Kejadian Berbahaya, kecuali untuk memberikan pertolongan pertama korban dari kecelakaan.
2) dalam hal dianggap perlu untuk kepentingan keberlangsungan pekerjaan, keadaan di tempat kecelakaan hanya dapat diubah dengan persetujuan KaIT atau Kepala Dinas atas nama KaIT sesuai dengan kewenangannya
Ketentuan perhitungan hari kerja hilang
Akibat kecelakaan tambang diatur sebagai berikut.
1) jumlah hari kerja hilang dihitung berdasarkan jumlah hari korban tidak mampu bekerja seperti semula akibat kecelakaan, termasuk hari libur.
2) dalam hal korban tidak mampu bekerja seperti semula akibat kecelakaan, dan selanjutnya kontrak kerjanya habis, maka hari kerja hilang tetap dihitung berdasarkan lamanya waktu yang dibutuhkan untuk korban bekerja pada posisi semula, berdasarkan pertimbangan medis yang dibuktikan oleh Surat Keterangan Dokter.
3) penentuan hari kerja hilang adalah sebagai berikut:
a) cidera akibat kecelakaan tambang yang menyebabkan Pekerja cacat tetap (invalid)
b) cidera akibat kecelakaan tambang yang menyebabkan:
(1) keretakan tengkorak, tulang punggung, pinggul, lengan bawah sampai ruas jari, lengan atas, paha sampai ruas jari kaki, dan lepasnya tengkorak bagian wajah;
(2) pendarahan di dalam ata pingsan disebabkan kekurangan oksigen;
(3) luka berat atau luka terbuka/terkoyak yang dapat mengakibatkan ketidakmampuan tetap; atau
(4) persendian yang lepas dimana sebelumnya tidak pernah terjadi, hari kerja hilangnya dihitung berdasarkan Pekerja yang mengalami cidera tersebut di atas dapat kembali melakukan pekerjaan semula.
Kriteria Kejadian Berbahaya
Apabila memenuhi 4 (empat) unsur, terdiri dari:
1) benar-benar terjadi, yaitu tidak diinginkan, tidak direncanakan, dan tidak ada unsur kesengajaan;
2) berpotensi mengakibatkan kematian atau terhentinya kegiatan lebih dari 24 (dua puluh empat) jam;
3) akibat kegiatan usaha Pertambangan, pengolahan dan/ atau pemurnian, kegiatan penunjang lainnya, kegagalan teknis sarana, prasarana, instalasi dan peralatan Pertambangan, atau kegagalan dalam mengantisipasi faktor alam yang berada di wilayah kegiatan usaha Pertambangan atau pengolahan dan/ atau Pertambangan, atau wilayah proyek; dan
4) terjadi di wilayah kegiatan usaha Pertambangan atau pengolahan dan/ atau Pertambangan, atau wilayah proyek.
Tahap penyelidikan kecelakaan atau Kejadian Berbahaya,
Meliputi:
1) Tahap persiapan
a) pembentukan dan penetapan tim investigasi tim investigasi dibentuk dan ditetapkan oleh KTT, PTL, KaIT, atau Kepala Dinas atas nama KaIT sesuai kewenangannya.
b) persiapan peralatan ukur atau uji mempersiapkan peralatan yang diperlukan untuk penyelidikan kecelakaan atau Kejadian Berbahaya.
c) pengumpulan data dan dokumen mengumpulkan data dan dokumen terkait yang diperlukan untuk penyelidikan kecelakaan atau Kejadian Berbahaya, antara lain: sketsa, foto, surat keterangan dokter, buku tambang, buku daftar kecelakaan, dan lain-lain.
2) Tahap pelaksanaan
a) tim investigasi bersama penanggung jawab area yang ditunjuk menuju ke lokasi terjadinya kecelakaan atau Kejadian Berbahaya;
b) tim investigasi melakukan penyelidikan antara lain terhadap lokasi, sarana, prasarana, peralatan, dan/ atau instalasi yang diduga berhubungan dengan kecelakaan atau Kejadian Berbahaya;
c) tim investigasi melakukan wawancara terhadap saksi langsung maupun tidak langsung terkait dengan kecelakaan atau Kejadian Berbahaya;
d) tim investigasi bersama saksi melakukan rekonstruksi jika diperlukan dan apabila rekonstruksi dilakukan, maka rekonstruksi tersebut dilakukan dengan aman;
e) pada saat pelaksanaan penyelidikan, apabila ditemukan potensi kecelakaan atau Kejadian Berbahaya susulan atau kecelakaan atau Kejadian Berbahaya serupa yang dapat terjadi di area lain, tim investigasi segera mengambil tindakan pengamanan dan pencegahan termasuk menghentikan kegiatan apabila diperlukan;
f) tim investigasi membuat analisis penyebab terjadinya kecelakaan atau Kejadian Berbahaya, kesimpulan, dan rencana tindakan koreksi; dan
g) tindakan koreksi yang diberikan terhadap hasil analisis berdasarkan data dan fakta yang telah diverifikasi sehingga tindakan koreksi tepat sasaran. Tindakan koreksi diberikan untuk setiap penyebab kecelakaan atau Kejadian Berbahaya dengan mengacu kepada hierarki pengendalian risiko. Tindakan koreksi yang telah diberikan ditindaklanjuti sesuai dengan jangka waktu yang disepakati.
3) Tahap pelaporan
a) pembuatan berita acara hasil penyelidikan kecelakaan atau Kejadian Berbahaya;
b) penyampaian laporan hasil penyelidikan kecelakaan atau Kejadian Berbahaya kepada KTT atau PTL untuk diteruskan kepada KaIT atau Kepala Dinas atas nama KaIT sesuai kewenangannya; dan
c) hasil penyelidikan kecelakaan atau Kejadian Berbahaya dan pelaksanaan tindakan koreksi dibuat atau dimasukkan ke dalam suatu sistem pelaporan sehingga dapat terdokumentasi dengan baik dan hasil laporan tersebut disosialisasikan kepada seluruh Pekerja sebagai bentuk edukasi.
4) Pemantauan pelaksanaan tindakan koreksi
Pelaksanaan dari setiap tindakan koreksi dipantau untuk memastikan tindakan koreksi telah ditindaklanjuti dengan baik dan tepat waktu.
5) Evaluasi penyelidikan kecelakaan atau Kejadian Berbahaya
Evaluasi dilakukan secara menyeluruh terhadap setiap tahap penyelidikan dan hasil dari pelaksanaan tindakan koreksi.