i. pengangkutan dengan ban berjalan

i. Pengangkutan dengan ban berjalan

Kepdirjen 185 Th 2019, Hal. 230-235

Pengangkutan dengan ban berjalan pada tambang bawah tanah paling sedikit meliputi:

1) Jalan pada pengangkutan dengan ban berjalan (conveyor) dan jarak bebas paling sedikit dengan ketentuan:

  • a) Tidak boleh naik rantai, ban atau ember berjalan kecuali alat tersebut dirancang untuk pengangkutan orang, dan disampaikan kepada KalT atau Kepala Dinas atas nama KalT sesuai dengan kewenangannya sebelum dioperasikan.

  • b) Apabila ban berjalan digunakan untuk alat angkut tetap, maka lorong ban berjalan tersebut diberi penerangan dan pengaman yang memadai untuk melindungi orang kejatuhan material dari ban berjalan

  • c) Setiap jalan yang digunakan untuk ban berjalan mempunyai jarak bebas minimum 60 (enam puluh) sentimeter pada salah satu sisi yang dilalui orang dan 10 ( sepuluh) sentimeter pada sisi lainnya. Pada tempat perpindahan (transfer angkat) atau tempat-tempat petugas ban berjalan, jarak bebas tersebut minimum 90 (sembilan puluh) sentimeter.

  • d) Apabila ada kendaraan lain yang beroperasi sepanjang ban berjalan maka jarak bebas antara kedua alat tersebut disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku bagi kendaraan tersebut.

  • e) Apabila pada satu lorong terdapat hanya ban berjalan yang digunakan sebagai sistem pengangkutan maka lubang perlindungan tidak diperlukan.

  • f) Jembatan penyeberangan disediakan pada tempat yang diperlukan di sepanjang ban berjalan dan setiap orang tidak boleh menyeberangi ban berjalan kecuali pada tempat yang telah disediakan.

  • g) Ban berjalan yang berada pada ketinggian ( elevated conveyor) yang selalu didatangi orang dilengkapi dengan sarana jalan orang dengan pegangan tangan, dan lantai sarana jalan orang tersebut dari bahan yang tidak licin, dan tempat melintasi di bawah ban berjalan dilengkapi dengan pengaman.

  • h) Ban berjalan yang berada pada ketinggian yang dibawahnya dilalui Pekerja atau kendaraan maka bagian bawah dari ban berjalan tersebut dilengkapi dengan jaring/kawat anyaman atau pagar pengaman.


2) Komunikasi dan sinyal ban berjalan paling sedikit dengan ketentuan:

a) Apabila panjang keseluruhan ban berjalan dapat terlihat dengan baik dari tempat sakelar, maka operator melihat untuk memastikan semua orang berada pada tempat yang aman sebelum ban berjalan dioperasikan.

b) Apabila panjang keseluruhan ban berjalan tidak dapat terlihat dari sakelar atau ban berjalan dapat dioperasikan secara otomatis, maka tanda peringatan panda kondisi dapat didengar, dilihat dan dipasang.

c) Tanda peringatan dihidupkan sesaat sebelum ban berjalan akan dioperasikan.

d) Tanda peringatan dapat didengar atau dilihat pada kedua ujung ban berjalan dan pada setiap tempat perpindahan, pemuatan, atau perlintasan.

e) Apabila ban berjalan dioperasikan dengan alat kendali jauh atau secara otomatis, maka ban berjalan tersebut beroperasi secara berurutan dari ujung pengirim ke ujung penerima dari sistem tersebut dan setiap ban berjalan dilengkapi dengan alat peringatan sebelum dioperasikan.

f) Sepanjang ban berjalan dilengkapi dengan tali darurat pada lokasi yang mudah dijangkau yang fungsinya untuk menghentikan ban berjalan dalam keadaan darurat dengan ketentuan

  • (1) mudah dilihat dan dijangkau; dan

  • (2) memiliki jenis sakelar reset yang beroperasi secara manual, dipasang pada selang jarak maksimum 100 (seratus) meter yang dapat menghentikan ban berjalan dan memberikan sinyal pada petugas kendali ban berjalan kecuali ditentukan lain oleh pabrik pembuatnya,

g) Pada setiap tempat pengendalian, pengiriman, penerimaan, dan pada setiap tempat dari rangkaian ban berjalan tersedia alat komunikasi lisan.

h) Sebelum ban berjalan dioperasikan maka sinyal diberikan lebih dahulu dan sedapat mungkin untuk mencegah ban berjalan hidup atau beroperasi. Sebelum sinyal diberikan maka sistem kendali dan sinyal ban berjalan saling berhubungan (interlock).

i) Alat-alat komunikasi dipasang dengan baik, agar mudah dilihat dan dilengkapi dengan intruksi yang jelas tentang cara penggunaannya.

j) Ketentuan ini tidak berlaku untuk setiap ban berjalan yang merupakan bagian dari mesin berpindah (mobile machine).


3) Pengaman ban berjalan paling sedikit dengan ketentuan:

a) Pagar pengaman dipasang pada motor penggerak, gelendong pangkal, dan gelendong balik dari ban berjalan.

b) Ban berjalan yang digantung yang dapat membahayakan orang apabila bannya putus maka pada bagian bawahnya dipasang pengaman.

c) Ban berjalan di tambang bawah tanah dilengkapi:

  • (1) Alat pendeteksi slip yang berlebih antara ban dengan gelendong penggerak kecuali ada petugas yang mengawasi secara terus-menerus;

  • (2) Alat pendeteksi panas atau asap dan alat pemadam api otomatis pada motor penggerak;

  • (3) Alat yang dapat mendeteksi ban meleset, robek, dan corongan tersumbat;

  • (4) Alat pantau temperatur dan pengatur posisi dari rem dan kopling apabila memungkinkan; dan

  • (5) Tombol penghenti atau Alat emergency stop.

  • (6) Alat deteksi slip, ban meleset, robek, dan corangan terbuka, dan pantau temperatur dapat menghentikan ban berjalan secara otomatis dan detektor panas atau asap dipastikan dapat memberikan peringatan pada tempat-tempat yang selalu ada orangnya,

d) Dalam hal ban berjalan berhenti karena alat pengaman, maka ban berjalan hanya boleh dihidupkan kembali secara otomatis pada kasus-kasus jika ban tersebut slip atau perlu disetel atau corongan tersumbat. Apabila alat pengaman tersebut menunjukkan kondisi yang normal untuk menjalankan kembali ban berjalan secara otomatis hanya boleh dilakukan tiga kali berturut-turut pada setiap kejadian/waktu.


4) Rantai berjalan pada permuka tambang batubara dipasang pada permuka kerja atau persiapan permuka kerja tambang batubara:

  • a) Pada selang jarak tidak lebih dari 7 (tujuh) meter dipasang tombol penghenti (emergency stop) atau sejenis yang dilengkapi gembok (lock out) dan dari tempat tersebut dapat memberikan sinyal kepada operator;

  • b) Dilengkapi dengan alat peringatan bunyi dan terdengar di sepanjang rantai berjalan; dan

  • c) Sebelum rantai berjalan dioperasikan dan sebelum material dimuat ke atas rantai berjalan terlebih dahulu memberikan tanda peringatan bunyi,


5) Perawatan paling sedikit dengan ketentuan:

a) Tidak boleh melakukan perbaikan atau perawatan apabila ban berjalan sedang beroperasi;

b) Apabila sedang dilakukan perbaikan, ban berjalan dihentikan dan motor penggerak dimatikan serta dipasang label dan dikunci, kecuali perbaikan tersebut memerlukan ban dalam keadaan berjalan dan tindakan pengamanan telah dilakukan untuk mencegah Pekerja cidera terkena bagian yang bergerak;

c) Apabila ban berjalan sedang beroperasi, maka tidak boleh:

  • (1) Membersihkan gelendong dan guling (roller) secara manual;

  • (2) Melakukan pelumasan ban transmisi (belt dressing) secara manual kecuali dilengkapi dengan slang atau jenis aerosol; dan

  • (3) Lewat di atas atau di kolong ban berjalan, kecuali dipasang pengaman yang dapat melindungi orang dari bahaya,

6) Pemeriksaan dan pengujian paling sedikit dengan ketentuan:

a) Sepanjang ban berjalan diperiksa setiap selang waktu tidak lebih dari 24 ( dua puluh emapat) jam oleh pengawas operasional atau Tenaga Teknis Pertambangan yang Berkompeten yang ditunjuk oleh KTT. Pemeriksaan bertujuan untuk memastikan bahwa ban berjalan bebas dari hambatan, bebas dari kerusakan, dan tidak panas karena adanya gesekan selama pengoperasian.

b) Pada tambang batubara bawah tanah atau tambang lain yang bahan galiannya mudah terbakar maka jalan pengangkutan bahan galian tersebut diperiksa terhadap kemungkinan timbulnya panas yang meningkat atau akumulasi debu.

c) Peralatan dan perlengkapan pencegahan kebakaran yang terdapat disepanjang ban berjalan diperiksa dan dirawat. Pemeriksaan tersebut dilakukan:

  • (1) Setelah perawatan besar (major maintenance) sistem ban berjalan;

  • (2) 2 (dua) jam setelah ban berjalan berhenti; dan

  • (3) Sebelum libur kerja,

d) Apabila petugas yang melakukan pemeriksaan menemukan kerusakan atau panas yang dapat menimbulkan kebakaran, maka petugas tersebut melakukan tindakan penanggulangan atau sesegera mungkin melaporkan kepada Kepala Tambang Bawah Tanah.

e) Sebelum libur kerja arus listrik ke ban berjalan diputuskan dan digembok.

f) Orang yang memeriksa ban berjalan:

  • (1) Mampu menggunakan alat pemadam api ringan;

  • (2) Mampu menjalankan dan menghentikan ban berjalan; dan

  • (3) Tahu kepada siapa melaporkan adanya kerusakan atau kelainan,