c. Desain Fasilitas Pengolahan dan/ atau Pemurnian dan Spesifikasi Teknik
c. Desain Fasilitas Pengolahan dan/ atau Pemurnian dan Spesifikasi Teknik
Kepdirjen 185 Th 2019 Hal. 317-319
1) Ketentuan umum
Meliputi:
KTT atau PTL menjamin bahwa rancang bangun dan spesifikasi teknik dari fasilitas pengolahan dan/ atau pemurnian telah mempertimbangkan tingkat paparan bahaya terhadap Pekerja seperti asap (fume), pajanan panas, gas berbahaya, tumpahan logam cair panas atau bahan kimia berbahaya dan ledakan, dan lain-lain, sekurang- kurangnya meliputi:
a) Tungku, converter sistim pembersihan gas buang atau peralatan gas treatment lainnya dilengkapi dengan peralatan/instrumentasi untuk memantau suhu tinggi dan komposisi gas.
b) Tungku atau peralatan pengolahan dan/atau pemurnian memiliki sistem pemantauan suhu (temperature) pada area yang kritikal.
c) Memastikan material logam cair panas terhindar dari bercampurnya dengan akumulasi air;
d) Peralatan dirancang untuk "gagal dengan aman/ fail to safe" jika terjadi kegagalan.
e) Menerapkan sistem shutdown otomatis (trip system) untuk mengurangi kontak langsung oleh operator.
f) Memastikan adanya penahan ledakan dan/ atau sistim isolasi/ proteksi, sistem pengeluaran/ penyalur ledakan atau tekanan (venting system) yang dapat melepaskan gas ke arah yang terkendali, termasuk pada alat pembersih gas buang seperti Baghouse, Electric Static Precipitator (ESP), burner system, dan lain-lain.
g) Ruang kendali (control room) terbuat dari dinding beton yang tahan terhadap tekanan dan panas tinggi, suhu tinggi, kaca lapis ganda, atau yang berbahan polikarbonat.
2) Commisioning dilakukan paling sedikit mencakup: KTT atau PTL memastikan semua instalasi dan peralatan material logam cair panas dan/ atau peralatan pengolahan yang melibatkan bahan kimia berbahaya memenuhi persyaratan commisioning dan sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan paling sedikit meliputi:
a) Pengujian atau pengecekan semua instalasi dan peralatan sebelum digunakan.
b) Membuat checklist pemeriksaan.
c) Untuk semua instalasi dan peralatan baru dilakukan commisioning dengan tenaga teknis khusus, dilakukan inspeksi, hasilnya tercatat dan terdokumentasikan.
3) Parameter tata cara kerja baku dilakukan paling sedikit mencakup: KTT atau PTL bertanggung jawab menetapkan tata cara kerja baku untuk pengoperasian yang aman dari semua peralatan, yang digunakan dalam kegiatan pengolahan dan/ atau pemurnian. Parameter tata cara kerja baku paling sedikit meliputi:
a) Tidak melebihi desain peralatan yang relevan dan spesifikasi operasi; dan
b) Mengakomodasi setiap kerusakan yang teridentifikasi dalam kondisi peralatan tanpa melebihi batas operasi yang aman dan menentukan parameter apabila peralatan dihentikan operasinya.
Tata cara kerja baku untuk tungku pengolahan dan/atau pemurnian paling sedikit meliputi:
a) Evaluasi integrity struktural vessel dan/ atau tungku;
b) Bagian dinding tungku, kemiringan, bagian bawah, atap, dan suhu gas buang dari tungku dan/ atau vessel;
c) Tekanan vessel baik di peleburan ataupun pemisahan, pengolahan dan/ atau pemurnian mineral;
d) Temperatur belitan (coil/ winding) dari transformator;
e) Suhu terak/ slag dan matte;
f) Tingkat dan komposisi kalsine, matte, terak/ slag dan/ atau komposisi material olahan shell flotasi pada kegiatan pengolahan;
g) Penggunaan dan laju aliran air pendingin dan suhu;
h) Heatflux;
i) Panjang tuyere; dan/ atau
j) Tekanan udara di pengolahan dan/ atau pemurnian,