d. Persyaratan Pemeliharaan dan Perawatan
d. Persyaratan Pemeliharaan dan Perawatan
Kepdirjen 185 Th 2019 Hal. 319-320
KTT atau PTL menetapkan program Pemeliharaan dan Perawatan kegiatan pengolahan dan/ atau pemurnian paling sedikit meliputi:
1) Personil yang bertanggung jawab dan berkompeten (tenaga teknis khusus bidang pengolahan dan/ atau pemurnian) untuk pekerjaan pemeliharaan dan perawatan.
2) Memastikan semua peralatan, yang digunakan dalam pemrosesan dan penanganan bahan logam cair panas dan/ atau pengolahan, disimpan dalam kondisi yang aman.
3) Melakukan pemeliharaan mechanical integrity terhadap peralatan kritikal keselamatan (safety protection device), termasuk pada sistem pemipaan, sistem pelepasan dan pengeluaran, sistem penghentian darurat, sistem pengawasan dan pengendalian peralatan, alat sensor, sistem alarm, dan pemutus otomatis (system interlock) dan sistem pemompaan.
4) Melakukan pemeliharaan dan perawatan berdasarkan rekomendasi pabrikan, atau best practice yang diterima, yang sudah dilaksanakan sesuai dengan Identifikasi Bahaya, Penilaian dan Pengendalian Risiko serta persyaratan peraturan perundang-undangan.
5) Melakukan pemeriksaan, pengujian dan kalibrasi peralatan pemantauan yang bersifat tetap (fix equipment monitoring) dan perangkat peringatan untuk asap dan gas berbahaya yang dihasilkan pada proses pengolahan dan/ atau pemurnian.
6) Mendokumentasikan semua catatan yang berkaitan dengan rancang bangun, pembuatan, pengujian, pemeriksaan, perbaikan dan modifikasi peralatan.