f. Pekerja pada Pengolahan dan/ atau Pemurnian
f. Pekerja pada Pengolahan dan/ atau Pemurnian
Kepdirjen 185 Th 2019 Hal. 320-321
1) Setiap Pekerja fasilitas pengolahan dan/atau pemurman memiliki kemampuan atau kompentensi dalam kegiatan operasi pengolahan dan/ atau pemurnian.
2) Semua pekerjaan di area pengolahan dan/ atau pemurnian diawasi secara langsung atau tidak langsung (dengan sistim pengawasan) oleh pengawas teknis khusus yang namanya dicatat dalam buku tambang sesuai dengan kondisi area kerja.
3) Hanya orang dan kendaraan yang diberi izin KTT atau PTL yang dapat mengakses area terbatas di kegiatan pengolahan dan/ atau pemurnian, daftar orang dan kendaraan yang diberi izin sebagaimana dimaksud terdokumentasi dalam buku administrasi dengan baik dan diperbaharui secara berkala.