m. Bak/Silo dan Bunker
m. Bak/ Silo dan Bunker
Kepdirjen 185 Th 2019 Hal. 326-327
1) Pintu atau lubang lainnya yang digunakan sebagai jalan masuk kedalam bak/ silo, bak penampung, atau bunker tetap dikunci dan kuncinya dipegang oleh pengawas yang telah ditunjuk.
2) Pekerja dapat diizinkan masuk ke dalam bak/ silo atau bunker pada kondisi corongan keluar tersumbat, setelah pemeriksaan dilakukan oleh pengawas untuk memastikan apakah sudah aman dan tidak ada bahan yang melekat pada dindingnya.
3) Bak/ silo atau bunker terbuka yang dapat dimasuki atau bunker dengan corongan keluar di bagian bawah, mempunyai jeruji besi yang dapat menutup semua bagian atasnya yang terbuka, jeruji tersebut terpasang kuat dan dapat mencegah Pekerja terjatuh kedalamnya tetapi masih memungkinkan seseorang dapat mengamati atau menjolok bahan yang ada di dalam.
4) Bak/silo atau bunker yang berisi bahan yang mudah terbakar, terbuat dari bahan tahan api. Setiap lampu penerangan yang dipasang di dalam atau di atas bunker adalah lampu yang kedap nyala api, tidak boleh menggunakan pemanas listrik pada bak atau silo atau bunker tersebut, tindakan pengamanan khusus dilakukan apabila bahan yang disimpan di dalamnya dapat mengeluarkan gas beracun atau gas yang mudah menyala atau menimbulkan gangguan kesehatan dan campuran debu yang dapat meledak.
5) Pekerjaan perbaikan dan perawatan hanya dapat dilakukan, apabila bak/ silo atau bunker dalam keadaan benar-benar kosong.
6) Apabila seseorang harus masuk ke dalam bak/silo atau bunker yang belum kosong, hanya dapat dilakukan atas perintah pengawas yang ditugaskan dan yang menjamin bahwa semua lubang masuk telah ditutup dan dikunci, jalan masuk hanya boleh dari atas, dan Pekerja selalu berada di bagian paling atas bahan yang ada di dalamnya. Safety full body harness selalu dipakai dan tali pengamannya selalu diikat kencang kecuali dari jenis yang mengunci otomatis.