3) Jaminan Pascatambang
Kepmen 1827 Th 2018, Lampiran VI, Hal. 243-244
1) Pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi wajib menyediakan Jaminan Pascatambang sesuai dengan besaran jaminan Pascatambang yang telah ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya.
2) Jaminan Pascatambang ditempatkan setiap tahun dan dimuat dalam rencana kerja dan anggaran biaya Operasi Produksi tahunan.
3) Penempatan Jaminan Pascatambang dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sesuai dengan jadwal penempatan Jaminan Pascatambang yang ditetapkan dalam persetujuan rencana Pascatambang.
4) Jaminan Pascatambang wajib terkumpul seluruhnya 2 (dua) tahun sebelum memasuki pelaksanaan Pascatambang.
5) Tata cara penempatan Jaminan Pascatambang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Matrik 6.
6) Jaminan Reklamasi tahap Operasi Produksi untuk IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi pertambangan mineral bukan logam dan batuan dengan umur tambang kurang dari atau sama dengan 5 (lima) tahun ditempatkan seluruhnya sebagai bagian dari Jaminan Pascatambang.
7) Tata cara penempatan Jaminan Pascatambang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi komoditas mineral bukan logam dan batuan dengan umur kurang dari atau sama dengan 5 (lima) tahun dilaksanakan sesuai dengan Matrik 7.
8) Jaminan Pascatambang berupa Deposito Berjangka ditempatkan pada bank Pemerintah di Indonesia atas nama Direktur Jenderal atau gubernur qq pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi yang bersangkutan dengan jangka waktu penjaminan sesuai dengan jadwal Pascatambang.
9) Jaminan Pascatambang ditempatkan dalam bentuk mata uang Rupiah atau Dolar Amerika Serikat.
10) Bentuk mata uang Jaminan Pascatambang yang telah ditetapkan tidak dapat diubah.
11) Bunga deposito berjangka hanya dapat dicairkan pada saat pencairan Jaminan Pascatambang.
12) Penempatan Jaminan Pascatambang tidak menghilangkan kewajiban pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi untuk melaksanakan Pascatambang.
13) Kekurangan biaya untuk menyelesaikan Pascatambang dari jaminan yang telah ditetapkan, tetap menjadi tanggung jawab pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi.