6) Penyerahan lahan Pascatambang
Kepmen 1827 Th 2018, Lampiran VI, Hal. 255-256
a. Pemegang IUP Operasi Produksi, IUPK Operasi Produksi yang telah selesai melaksanakan Pascatambang wajib menyerahkan lahan Pascatambang kepada pihak yang berhak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan melalui Direktur Jenderal atas nama Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya setelah memenuhi :
1) prinsip-prinsip perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, keselamatan dan kesehatan kerja, dan konservasi mineral dan batubara; dan
2) penilaian keberhasilan Pascatambang 100% (seratus persen) sebagaimana tercantum dalam Matrik 24.
b. Pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi sebelum menyerahkan lahan harus mengajukan permohonan untuk mendapatkan persetujuan penyerahan lahan Pascatambang.
c. Penyerahan lahan merupakan keseluruhan dari Pascatambang di seluruh WIUP Operasi Produksi dan WIUPK Operasi Produksi.
d. Direktur Jenderal atas nama Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya wajib melakukan peninjauan lapangan sebelum memberikan persetujuan penyerahan lahan yang telah dilakukan Pascatambang.
e. Hasil peninjauan lapangan wajib dituangkan dalam bentuk berita acara.
f. Direktur Jenderal atas nama Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya memberikan persetujuan penyerahan lahan Pascatambang dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari sejak diterimanya permohonan penyerahan lahan Pascatambang.
g. Tanggung jawab pemeliharaan dan pemantauan lahan yang telah direklamasi oleh pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi dinyatakan berakhir setelah Direktur Jenderal atas nama Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya memberikan persetujuan penyerahan lahan yang telah direklamasi.
h. IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi yang telah berakhir masa berlakunya atau dicabut oleh Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya, tidak menghilangkan kewajiban pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi untuk melaksanakan Pascatambang.
i. Dalam rangka pelaksanaan Pascatambang, Direktur Jenderal atas nama Menteri atau sesuai dengan kewenangannya menerbitkan surat mengenai pelaksanaan Pascatambang kepada pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi.