SMKP 185 - Minerba + OM - Dokumentasi
a. pemegang IUP, IUPK, IUP Operasi Produksi khusus untuk Pengolahan dan/ atau Pemurnian, IPR, dan IUJP menyusun, menetapkan, dan mendokumentasikan manual SMKP Minerba atau SMKP khusus pada Pengolahan dan/ atau Pemurnian yang meliputi:
1) ruang lingkup SMKP Minerba atau SMKP khusus pada Pengolahan dan/ atau Pemurnian;
2) prosedur terdokumentasi yang ditetapkan untuk SMKP Minerba atau SMKP khusus pada Pengolahan dan/ atau Pemurnian; dan
3) uraian dari interaksi antara elemen-elemen dalam SMKP Minerba atau SMKP khusus pada Pengolahan dan/ atau Pemurnian dan acuan dokumen dari elemen terkait.
b. manual SMKP Minerba atau SMKP khusus pada Pengolahan dan/ atau Pemurnian disahkan oleh manajemen pemegang IUP, IUPK, IUP Operasi Produksi khusus untuk Pengolahan dan/ atau Pemurnian, IPR, dan IUJP, dan disosialisasikan kepada seluruh departemen/bagian dari Pekerja, untuk digunakan dalam penyusunan dokumen level selanjutnya.
c. pemegang IUP, IUPK, IUP Operasi Produksi khusus untuk Pengolahan dan/ atau Pemurnian, IPR, dan IUJP menyusun, menetapkan, menerapkan, dan mendokumentasikan prosedur pengendalian dokumen Keselamatan Pertambangan yang meliputi:
1) persetujuan pengeluaran/penerbitan dan pengendalian dokumen;
2) perubahan dan modifikasi dokumen; dan
3) identifikasi dan pengelolaan dokumen-dokumen yang berasal dari luar yang terkait;
d. pemegang IUP, IUPK, IUP Operasi Produksi khusus untuk Pengolahan dan/ atau Pemurnian, IPR, dan IUJP menunjuk personel tertentu untuk bertugas dan bertanggungjawab mengendalikan dokumen SMKP Minerba atau SMKP khusus pada Pengolahan dan/ atau Pemurnian;
e. pemegang IUP, IUPK, IUP Operasi Produksi khusus untuk Pengolahan dan/ atau Pemurnian, IPR, dan IUJP menyusun, menetapkan, menerapkan, dan mendokumentasikan prosedur untuk mengidentifikasi, menyimpan, melindungi, mengakses, menentukan masa simpan, dan memusnahkan rekaman yang diperlukan untuk menunjukkan pemenuhan terhadap persyaratan SMKP Minerba atau SMKP khusus pada Pengolahan dan/ atau Pemurnian dan untuk menunjukkan hasil-hasil yang dicapai, termasuk rekaman atau pelaporan Keselamatan Pertambangan kepada pihak-pihak terkait; dan
f. pemegang IUP, IUPK, IUP Operasi Produksi khusus untuk Pengolahan dan/ atau Pemurnian, IPR, dan IUJP menetapkan jenis dokumen dan rekaman yang disusun sesuai dengan elemenelemen SMKP Minerba atau SMKP khusus pada Pengolahan dan/ atau Pemurnian.