f. Pengelolaan Lumpur (wet muck)
f. Pengelolaan Lumpur (wet muck)
(1) Kepala Teknik Tambang menetapkan kriteria lumpur basah dan perubahannya serta yang dapat ditarik dari lubang pemuatan;
(2) Tenaga Teknis Pertambangan yang Berkompeten menentukan jumlah lumpur basah yang dapat ditarik berdasarkan hasil sampling;
(3) Tenaga teknis Pertambangan yang Berkompeten menentukan komposisi pencampuran lumpur basah dengan material kering pada ore pass;
(4) pengawasan langsung terhadap kegiatan penarikan lumpur basah dilakukan;
(5) Kepala Teknik Tambang menetapkan tata cara baku pengelolaan lumpur (wet muck);