Mengenal Ketentuan Aspek Teknis, Keselamatan, dan Lingkungan Tanggul-Tanggul di Pertambangan


Tanggul Laut (Sea Dyke) dalam Penambangan

Kepmen 1827 Th 2018 Hal. 86, disebutkan :

(i) penambangan di laut dengan menggunakan tanggul laut (sea dyke) memperhatikan rencana tata ruang wilayah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

(ii) dalam hal dilakukan penambangan dengan menggunakan tanggul laut membuat kajian teknis yang paling kurang meliputi:

  • (a) kondisi geologi;

  • (b) kondisi hidrologi dan hidrogeologi;

  • (c) bathimetri;

  • (d) arah kecepatan arus laut;

  • (e) sifat fisik dan mekanik batuan;

  • (f) risiko geoteknik;

  • (g) penanganan material dan lumpur;

  • (h) sistem penirisan (dewatering);

  • (i) dimensi dan material penyusun tanggul;

  • (j) rencana pemantuan kestabilan; dan/atau (k) peledakan

Kepmen 1827 Th 2018 Hal. 37, disebutkan :

Kepala Teknik Tambang dan/atau Penanggung Jawab Teknik dan Lingkungan menetapkan tata cara baku kegiatan pengelolaan teknis pertambangan paling kurang terdiri atas, salah satunya ,pemantuan kestabilan tanggul laut (sea dyke) dan langkah tindak lanjut;

Tanggul pada kegiatan Peledakan

Kepmen 1827 Th 2018 Hal. 79, disebutkan :

Di area kegiatan pengeboran dan peledakan dibuat tanggul dengan tinggi sekurangkurangnya 1/3 (satu per tiga) roda alat angkut terbesar pada jarak 1 (satu) kali burden dari lubang ledak terluar.

Tanggul Gudang Bahan Peledak

Kepdirjen 309 Th 2018 Hal. 19, disebutkan :

g. Sekeliling gudang bahan peledak peka detonator harus dilengkapi tanggul pengaman yang tingginya 2 (dua) meter dan lebar bagian atasnya 1 (satu) meter. Apabila pintu masuk berhadapan langsung dengan pintu gudang, harus dilengkapi dengan tanggul sehingga jalan masuk hanya dapat dilakukan dari samping

h. Apabila gudang bahan peledak dibangun pada material kompak yang digali, maka tanggul tetap harus dibuat.

Kepdirjen 309 Th 2018 Hal. 18, disebutkan :

Ketentuan Umum dan Keselamatan Pembangunan Gudang Bahan Peledak

d. jika terdapat lebih dari 1 (satu) bangunan untuk bahan peledak yang sejenis, maka harus dipisahkan oleh tanggul pengaman, dan jarak antara tanggul dengan dinding gudang minimal 2 (dua) meter.

Tanggul di sekitar Penumpukan Mineral dan Batubara

Kepmen 1827 Th 2018 Hal. 96, disebutkan :

Tempat penumpukan mineral dan batubara memenuhi syarat:

(f) dilengkapi tanggul pembatas setinggi paling kurang 1 (satu) meter di sekeliling area tumpukan;

Kepmen 1827 Th 2018 Hal. 97, disebutkan :

iii. Pada Kegiatan penumpukan

(d) menyediakan jarak antar tumpukan dan tanggul pembatas;

Tanggul di Lereng Akhir Penambangan

Kepmen 1827 Th 2018 Hal. 93, disebutkan :

(vi) dalam hal untuk tujuan tertentu kendaraan digunakan disediakan akses paling kurang satu setengah kali lebar alat yang digunakan;

(vii) akses dilengkapi dengan tanggul pengaman dengan tinggi paling kurang ¾ (tiga perempat) roda terbesar kendaraan yang digunakan;

(viii) pada crest lereng diberikan tanggul pengaman yang berfungsi untuk menahan batuan yang jatuh dengan tinggi paling kurang 1 (satu) meter ditambah 4% (empat persen) dari tinggi lereng;

Tanggul pada Tangki Portabel

Kepmen 1827 Th 2018 Hal. 170, disebutkan :

Tangki portable didesain sesuai dengan standar yang berlaku. Jika tangki portable tidak dilengkapi dengan dinding ganda, maka tangki portable dipersyaratkan mempunyai tanggul pengaman, lantai dilapisi terpal yang tahan bocor.

Kepdirjen 309 Th 2018 Hal. 67, disebutkan :

a. Tangki portable statis didesain sesuai dengan standar yang berlaku. Jika tangki portable tidak dilengkapi dengan dinding ganda, maka tangki portable dipersyaratkan mempunyai tanggul pengaman, lantai dilapisi terpal yang tahan bocor.

Tanggul pada Stockpile

Kepmen 1827 Th 2018 Hal. 171, disebutkan :

Stockpile dipersyaratkan memenuhi kriteria paling kurang terdiri atas:

1) sistem drainase dan tanggul pengaman yang baik;

Kepdirjen 185 Th 2019 Hal. 134, disebutkan :

Pengelolaan keselamatan fasilitas stockpile paling sedikit meliputi:

1) persyaratan Stockpile paling sedikit memenuhi ketentuan: a) sistem drainase dan tanggul pengaman yang baik;

Tanggul pada Jalan Pertambangan

Kepmen 1827 Th 2018 Hal. 98, disebutkan :

(ii) pada setiap jalan tambang/produksi tersedia tanggul pengaman di sisi luar badan jalan dengan tinggi sekurang-kurangnya ¾ (tiga per empat) diameter roda kendaraan terbesar dan memperhitungkan potensi air limpasan dan/atau material lepas yang dapat masuk ke jalan;

(iii) dalam hal jalan tambang/produksi menggunakan tipe boxcut, tanggul dapat tersedia;

Kepdirjen 185 Th 2019 Hal. 177-178, disebutkan :

Jalan tambang dan jalan angkut paling sedikit dengan ketentuan :

( 1) membuat identifikasi bahaya, penilaian risiko, dan pengendalian serta standar pembuatan jalan tambang dan jalan angkut paling sedikit mengatur lebar jalan, kemiringan jalan, tanggul pengaman, super elevasi, drainase, jarak antar tikungan, dan rambu-rambu keselamatan;

(5) mempertimbangkan sudut pandang jalan, tinggi tanggul pengaman, dan kondisi lainnya pada setiap persimpangan jalan agar tidak menghalangi pandangan;

11) melengkapi bagian pinggir jalan tambang dan angkut dengan tanggul pengaman;

Kepdirjen 185 Th 2019 Hal. 180, disebutkan :

Lalu lintas tambang paling sedikit dengan ketentuan:

(6) memasang pengganjal roda atau mengarahkan unit ke tanggul atau rusuk jalan jika alat angkut parkir di tempat yang miring dan memposisikan bak penumpah dalam kondisi turun;

Kepdirjen 182 Th 2019 Hal. 180, disebutkan :

Alat berat paling sedikit dengan ketentuan :

(8) mengarahkan alat pemindah tanah ke tanggul atau rusuk jalan serta mangkuk atau bilah diturunkan ke tanah apabila alat pemindah tanah parkir di tempat yang miring;

Tanggul pada Rencana Kerja Tambang Permukaan

Kepmen 1827 Th 2018 Hal. 173, disebutkan :

Dalam merencanakan tambang permukaan agar memperhatikan keselamatan operasional yang meliputi:

8) dimensi tanggul pengaman;

Tanggul pada fasilitas penyimpanan BBC

Kepmen 1827 Th 2018 Hal. 202, disebutkan :

1) stasiun pengisian bahan bakar cair yang digunakan untuk keperluan pengisian bahan bakar kendaraan dan alat berat dilengkapi dengan atap penahan air hujan, lantai yang kedap fluida, tanggul pengaman, drainase, dan fasilitas perangkap hidrokarbon untuk mencegah terjadinya tumpahan dan/atau ceceran bahan bakar cair ke media lingkungan hidup;

Kepdirjen 309 Th 2018 Hal. 62, disebutkan :

1) Setiap tangki yang digunakan untuk menyimpan bahan berbahaya atau bahan yang mudah terbakar harus dipasang tanggul (secondary containment/bund wall) yang dapat menampung cairan yang bocor, dengan daya tampung sesuai ketentuan peraturan perundangan dan/atau standar yang diakui.

2) Apabila terjadi kebocoran, tanggul harus dilengkapi dengan saluran yang dilengkapi dengan pompa pengering dan ditampung pada wadah yang dapat dibuka/ditutup apabila diperlukan

Kepdirjen 309 Th 2018 Hal. 63, disebutkan :

3) Pada sekeliling fasilitas penyimpanan/penimbunan bahan bakar cair atau sekumpulan fasilitas penyimpanan/penimbunan bahan bakar cair harus dibuat tanggul pengaman yang terbuat dari beton atau timbunan tanah dan tingginya harus dapat menampung:

  • a. untuk satu tempat fasilitas penyimpanan/penimbunan bahan bakar cair = maksimum kapasitas + 20 (dua puluh) centimeter; dan/atau

  • b. untuk sekumpulan fasilitas penyimpanan/penimbunan bahan bakar cair = ½ x jumlah seluruh kapasitas tangki + 20 (dua puluh) centimeter;

Kepdirjen 185 Th 2019 Hal. 223, disebutkan :

Pengisian bahan bakar dan baterai serta penyimpanan kendaraan paling sedikit dengan ketentuan:

(10) tanggul penampung tumpahan bahan bakar pada ruang pengisian bahan bakar,

Tanggul Penimbunan Tanah Penutup

Kepdirjen 185 Th 2019 Hal. 174, disebutkan :

Pekerjaan penimbunan tanah penutup paling sedikit dengan ketentuan:

(2) membuat tanggul pengaman di lokasi timbunan material lunak dan berair, dan/ atau lumpur serta memasang tanda peringatan;

(6) tanggul atau onggokan bahan yang ditimbun, tetap ada pada batas tepi tebing timbunan, dengan mempertimbangkan kestabilan lereng timbunan;

(7) membuat tanggul pengaman untuk menghindarkan kendaraan terguling atau melewati tepi tebing timbunan jika penimbunan di tepi tebing diperbolehkan. Tanggul pengaman yang dimaksud minimum 0,75 (nol koma tujuh puluh lima) dari tinggi roda kendaraan terbesar;

13) menyediakan area parkir khusus kendaraan ringan di setiap area timbunan yang dilengkapi dengan tanggul pengaman dan rambu peringatan;

Tanggul pada Sumuran, Parit, dan Bendungan

Kepdirjen 185 Th 2019 Hal. 176, disebutkan :

e) sumuran, parit, tanggul, dan bendungan paling sedikit dengan ketentuan:

( 1) memasang penyangga atau dinding dengan kemiringan sudut yang aman ketika membuat sumuran, parit, atau pekerjaan sejenis; dan

(2) tanggul atau bendungan air yang sifatnya sementara atau tetap, dibuat dengan kokoh memenuhi persyaratan dan ketentuan lain yang berlaku serta diperiksa dan dirawat secara berkala,

Tanggul pada sistem pengalir cairan logam panas

Kepdirjen 185 Th 2019 Hal. 321, disebutkan :

d) sistem pengalir cairan logam panas (launder) dirancang sedemikian rupa agar dapat mengalihkan aliran berlebih kearah tempat aman (spill way) dan untuk antisipasi aliran yang lebih besar disiapkan area untuk menampung yang dibatasi oleh tanggul yang stabil dan aman.