Pasal 105 UU 3/2020sebagaimana yang dimaksud oleh "Ketentuan Pidana Pasal 161" UU 3/2020


80. Ketentuan Pasal 105 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 105

(1) Badan usaha yang tidak bergerak pada Usaha Pertambangan yang akan menjual Mineral dan/atau Batubara yang tergali wajib memiliki IUP untuk Penjualan.

(2) IUP untuk Penjualan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Menteri untuk 1 (satu) kali Penjualan.

(3) Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tergali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai iuran produksi atau pajak daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyampaikan laporan hasil Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tergali kepada Menteri.