Pasal 105 UU 3/2020sebagaimana yang dimaksud oleh "Ketentuan Pidana Pasal 161" UU 3/2020
Pasal 105 UU 3/2020sebagaimana yang dimaksud oleh "Ketentuan Pidana Pasal 161" UU 3/2020
80. Ketentuan Pasal 105 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 105
(1) Badan usaha yang tidak bergerak pada Usaha Pertambangan yang akan menjual Mineral dan/atau Batubara yang tergali wajib memiliki IUP untuk Penjualan.
(2) IUP untuk Penjualan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Menteri untuk 1 (satu) kali Penjualan.
(3) Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tergali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai iuran produksi atau pajak daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyampaikan laporan hasil Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tergali kepada Menteri.