Pasal 110 UU 4/2009 sebagaimana yang dimaksud oleh "Ketentuan Pidana Pasal 159" UU 3/2020

Pasal 110

Pemegang IUP dan IUPK wajib menyerahkan seluruh data yang diperoleh dari hasil eksplorasi dan operasi produksi kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.