Pasal 70 huruf "e" UU 3/2020 sebagaimana yang dimaksud oleh "Ketentuan Pidana Pasal 159" UU 3/2020

54. Ketentuan Pasal 70 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 70

Pemegang IPR wajib:

a. melakukan kegiatan Penambangan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah IPR diterbitkan;

b. mematuhi peraturan perundang-undangan di bidang keselamatan Pertambangan, pengelolaan lingkungan, dan memenuhi standar yang berlaku;

c. mengelola lingkungan hidup bersama Menteri;

d. membayar iuran Pertambangan rakyat; dan

e. menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan Usaha Pertambangan rakyat secara berkala kepada Menteri.