Pasal 70A, 86G, Pasal 93 ayat (1) UU 3/2020 sebagaimana yang dimaksud oleh "Ketentuan Pidana Pasal 161A" UU 3/2020


55. Di antara Pasal 70 dan Pasal 71 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 70A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 70A

Pemegang IPR dilarang memindahtangankan IPR kepada pihak lain.


Pasal 86G huruf (a)

Pemegang SIPB dilarang:

a. memindahtangankan SIPB kepada pihak lain; atau

b. menggunakan bahan peledak dalam pelaksanaan kegiatan Penambangan;


Pasal 93 ayat (1)

69. Ketentuan Pasal 93 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 93

(1) Pemegang IUP dan IUPK dilarang memindahtangankan IUP dan IUPK kepada pihak lain tanpa persetujuan Menteri.

(2) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan setelah Pemegang IUP dan IUPK memenuhi persyaratan paling sedikit:

  • a. telah selesai melakukan kegiatan Eksplorasi yang dibuktikan dengan ketersediaan data sumber daya dan cadangan; dan

  • b. memenuhi persyaratan administratif, teknis, lingkungan, dan finansial.