Sanksi-sanksi Administratif pada UU No. 3 Th 2020

Pasal 151

(1) Menteri berhak memberikan sanksi administratif kepada pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB, atau IUP untuk Penjualan atas pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36A, Pasal 41, Pasal 52 ayat (4), Pasal 55 ayat (4), Pasal 58 ayat (4), Pasal 61 ayat (4), Pasal 70, Pasal 70A, Pasal 71 ayat (1), Pasal 74 ayat (4), Pasal 74 ayat (6), Pasal 86F, Pasal 86G huruf b, Pasal 91 ayat (1), Pasal 93A, Pasal 93C, Pasal 95, Pasal 96, Pasal 97,Pasal 98, Pasal 99 ayat (1), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 100 ayat (1), Pasal 101A, Pasal 102 ayat (1), Pasal 103 ayat (1), Pasal 105 ayat (1) dan ayat (4), Pasal 106, Pasal 107, Pasal 108 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 110, Pasal 111 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), Pasal 112A ayat (1), Pasal 114 ayat (2), Pasal 115 ayat (2), Pasal 123, Pasal 123A ayat (1) dan ayat (2), Pasal 124 ayat (1), Pasal 125 ayat (3), Pasal 126 ayat (1), Pasal 128 ayat (1), Pasal 729 ayat (1), Pasal 130 ayat (2), atau Pasal 136 ayat (1).

(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

  • a. peringatan tertulis;

  • b. denda;

  • c. penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan Eksplorasi atau Operasi Produksi; dan/atau

  • d. pencabutan IUP, IUPK, IPR, SIPB, atau IUP untuk Penjualan.

Berikut uraian pasal-pasal dimaksud :

  1. Pasal 36A : Wajib melakukan kegiatan Eksplorasi lanjutan setiap tahun dan menyediakan anggaran .

  2. Pasal 41 : IUP tidak dapat digunakan selain yang dimaksud dalam pemberian IUP.

  3. Pasal 52 ayat (4) : Wajib memiliki IUP untuk mengusahakan komoditas tambang lain yang keterdapatannya berbeda .

  4. Pasal 55 ayat (4) : Wajib memiliki IUP untuk mengusahakan Mineral bukan logam lain atau batuan yang keterdapatannya berbeda.

  5. Pasal 58 ayat (4) : Wajib memiliki IUP untuk mengusahakan Mineral bukan logam atau batuan lain yang keterdapatannya berbed

  6. Pasal 61 ayat (4) : Wajib memiliki IUP untuk mengusahakan komoditas tambang lain yang keterdapatannya berbeda.

  7. Pasal 70 : Kewajiban Pemegang IPR.

  8. Pasal 70A : Pemegang IPR dilarang memindahtangankan IPR kepada pihak lain.

  9. Pasal 71 ayat (1) : IPR wajib menaati ketentuan persyaratan teknis pertambangan.

  10. Pasal 74 ayat (4) : Pemegang IUPK yang bermaksud mengusahakan mineral lain wajib mengajukan permohonan IUPK baru.

  11. Pasal 74 ayat (6) : Pemegang IUPK yang tidak berminat untuk mengusahakan mineral lain, wajib menjaga mineral lain tersebut agar tidak dimanfaatkan pihak lain.

  12. Pasal 86F : Kewajiban Pemegang SIPB.

  13. Pasal 86 G huruf b : Menggunakan bahan peledak olah pemegang SIPB.

  14. Pasal 91 ayat (1) : Wajib menggunakan jalan Pertambangan dalam pelaksanaan kegiatan Usaha Pertambangan.

  15. Pasal 93A : Badan Usaha pemegang IUP atau IUPK dilarang mengalihkan kepemilikan saham tanpa persetujuan Menteri.

  16. Pasal 93C : Pemegang IUP atau IUPK dilarang menjaminkan IUP atau IUPK, termasuk komoditas tambangnya, kepada pihak lain.

  17. Pasal 95 ; Kewajiban melaksanakan kaidah Pertambangan yang baik.

  18. Pasal 96 : Kewajiban melaksanakan kaidah Pertambangan yang baik.

  19. Pasal 97 : Wajib menjamin penerapan standar dan baku mutu lingkungan sesuai dengan karakteristik suatu daerah.

  20. Pasal 98 : Wajib menjaga kelestarian fungsi dan daya dukung sumber daya air

  21. Pasal 99 ayat (1), ayat (3), dan ayat (4) : Wajib menyusun dan menyerahkan rencana Reklamasi dan/atau rencana Pascatambang, wajib memenuhi keseimbangan bukaan dan mengelola lubang bekas tambang, wajib menyerahkan lahan.

  22. Pasal 100 ayat (1) : Wajib menyediakan dan menempatkan dana jaminan Reklamasi danlatau dana jaminan Pascatambang.

  23. Pasal 101A : Wajib memenuhi ketentuan penetapan jumlah produksi dan penjualan nasional.

  24. Pasal 102 ayat (1) : Wajib meningkatkan nilai tambah.

  25. Pasal 103 ayat (1) : Wajib melakukan Pengolahan dan/atau Pemurnian Mineral hasil Penambangan di dalam negeri.

  26. Pasal 105 ayat (1) dan ayat (4) : Badan usaha yang tidak bergerak pada Usaha Pertambangan yang akan menjual Mineral danf atau Batubara yang tergali wajib memiliki IUP untuk Penjualan, wajib menyampaikan laporan hasil Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tergali.

  27. Pasal 106 : Wajib mengutamakan pemanfaatan tenaga kerja setempat, barang, dan jasa dalam negeri.

  28. Pasal 107 : Wajib mengikutsertakan pengusaha lokal yang ada di daerah

  29. Pasal 108 ayat (1) dan ayat (2): Wajib menyusun program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat, Wajib mengalokasikan dana untuk pelaksanaan program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat yang besaran minimumnya ditetapkan oleh Menteri.

  30. Pasal 110 : Wajib menyerahkan seluruh data yang diperoleh dari hasil eksplorasi dan operasi produksi

  31. Pasal 111 ayat (1) : Wajib memberikan laporan tertulis secara berkala.

  32. Pasal 112 ayat (1) : Yang sahamnya dimiliki oleh asing wajib melakukan divestasi saham sebesar 50%.

  33. Pasal 112A ayat (1) : Wajib menyediakan dana ketahanan cadangan Mineral dan Batubara.

  34. Pasal 114 ayat (2) : Wajib lapor pasca suspensi.

  35. Pasal 115 ayat (2) : Kewajiban pemegang IUP dan IUPK terhadap Pemerintah dan pemerintah daerah tetap berlaku selama penghentian sementara.

  36. Pasal 123 : Wajib menyerahkan seluruh data yang diperoleh.

  37. Pasal 123A ayat (1) dan ayat (2) : wajib melaksanakan Reklamasi dan Pascatambang hingga mencapai tingkat keberhasilan LOOo/o (seratus persen), Wajib menempatkan dana jaminan Reklamasi dan/atau dana jaminan Pascatambang.

  38. Pasal 124 ayat (1) : Wajib menggunakan perusahaan Jasa Pertambangan lokal dan/atau nasional.

  39. Pasal 125 ayat (3) : Wajib mengutamakan penggunaan kontraktor lokal dan tenaga kerja lokal.

  40. Pasal 126 ayat (1) : Dilarang melibatkan anak perusahaan dan/ atau afiliasinya dalam bidang usaha jasa.

  41. Pasal 128 ayat (1) : Wajib membayar pendapatan negara dan pendapatan daerah.

  42. Pasal 129 ayat (1) : Wajib membayar sebesar 4% (empat persen) kepada Pemerintah Pusat dan 6% (enam persen) kepada Pemerintah Daerah dari keuntungan bersih sejak berproduksi.

  43. Pasal 130 ayat (2) : Pengenaan iuran produksi atas pemanfaatan tanah/batuan yang ikut tergali pada saat penambangan.

  44. Pasal 136 ayat (1) : Wajib menyelesaikan hak atas tanah dengan pemegang hak.