Spesifikasi Kejadian Berbahaya

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2010 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pasal 36 ayat (3) huruf (b)

(1) Pengawasan oleh Inspektur Tambang dilakukan melalui:

  • a. evaluasi terhadap laporan berkala dan/atau sewaktuwaktu;

  • b. pemeriksaan berkala atau sewaktu-waktu; dan

  • c. penilaian atas keberhasilan pelaksanaan program dan kegiatan.

(2) Dalam pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Inspektur Tambang melakukan kegiatan inspeksi, penyelidikan, dan pengujian.

(3) Dalam melakukan inspeksi, penyelidikan, dan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Inspektur Tambang berwenang:

  • a. memasuki tempat kegiatan usaha pertambangan setiap saat;

  • b. menghentikan sementara waktu sebagian atau seluruh kegiatan pertambangan mineral dan batubara apabila kegiatan pertambangan dinilai dapat membahayakan keselamatan pekerja/buruh tambang, keselamatan umum, atau menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan; dan

  • c. mengusulkan penghentian sementara sebagaimana dimaksud pada huruf b menjadi penghentian secara tetap kegiatan pertambangan mineral dan batubara kepada Kepala Inspektur Tambang.

Sesuai dengan Kepmen 1806 K/30/MEM/2018 tentang tentang Pedoman Permohonan, Evaluasi, dan Persetujuan Pemberian Rekomendasi Ekspor Mineral Logam Hasil Pengolahan dan Mineral Logam dengan Kriteria Tertentu, Lampiran XVIB, halaman 1657, Spesifikasi Kejadian Berbahaya adalah sesuai dengan Sesuai dengan Pasal 44 dan 45 Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 555.K/26/M.PE/1995 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja) Pertambangan Umum, yaitu sebagai berikut :


Kejadian berbahaya pada tambang terbuka, kapal keruk pertambangan dan pemboran adalah sebagai berikut :

a. mesin pengangkat roboh, terbalik atau rusak sewaktu mengangkat beban;

b. tabung bertekanan : meledak, rusak atau pecah dimana tekanan di dalam lebih besar atau lebih kecil dari tekanan udara luar;

c. terjadi hubungan pendek atau tegangan berlebihan dari aliran listrik disebabkan oleh kebakaran atau peledakan yang mengakibatkan berhentinya kegiatan lebih dari 24 jam;

d. peledakan atau kebakaran : yang terjadi di pabrik olahan atau bengkel atau tempat yang mengakibatkan terhentinya pabrik pengolahan/bengkel atau tertundanya kegiatan yang normal di tempat tersebut lebih dari 24 jam, dimana peledakan atau kebakaran tersebut disebabkan oleh terbakarnya campuran bahan hasil produksi sampingan atau akhir;

e. kebocoran bahan berbahaya : yang tiba-tiba atau yang tak terkendali dari satu ton atau lebih bahan yang sangat mudah menyala atau beracun, gas atau zat cair dari suatu sistem pengolahan atau pipa-pipa saluran;

f. runtuhnya panggung gantung : seluruhnya roboh atau sebagian dari panggung gantung yang tingginya lebih dari 5 meter dari lantai;

g. gedung atau bangungan yang roboh ;

h. peledakan : dini atau peledakan bahan peledak yang tidak disengaja;

i. pipa-pipa saluran : pecah yang dapat mengakibatkan orang cidera atau kerusahakn berat pada harta benda;

j. kecelakaan disebabkan oleh terbaliknya kendaraan yang membawa bahan-bahan yang berbahaya melalui jalan tambang atau produksi;

k. kecelakaan disebabkan alat pembantu pernapasan yang sedang dipakai menyebabkan si pemakai tidak dapat bernapas dengan leluasa, tidak berfungsinya alat tersebut mengakibatkan si pemakai kekurangan oksigen;

l. kecelakaan dimana bangunan atau peralatan tersentuh hantaran listrik udara yang tidak berisolasi yang bertegangan tinggi;

m. setiap kecelakaan disebabkan tabrakan antara lokomotip dengan kendaraan lain;

n. runtuhnya bunker batubara;

o. kendaraan air berpenumpang, tongkang bak kerja atau kapal keruk pertambangan yang tenggelam atau terbalik;

p. suatu kejadian dimana seseorang menderita cidera sebagai akibat dari peledakan atau meledakkan bahan peledak atau alat peledak yang mengakibatkan si korban mendapat Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan atau pengobatan.

q. suatu kejadian dimana sesuatu benda terlempar melampaui batas tambang sebagai akibat dari kegiatan peledakan dimana seorang terkena atau mungkin terkena bahaya dan

r. sesuatu timbunan yang bergerak atau sesuatu kebakaran atau kejadian lainnya yang menandakan bahwa sesuatu timbunan tidak aman atau menunjukkan tanda-tanda tidak aman.

Kejadian-kejadian berbahaya yang berhubungan dengan tambang di bawah tanah sebagai berikut :

a. pembakaran gas di bawah tanah;

b. kebakaran di bawah tanah;

c. kebakaran di permukaan tanah, yang membahayakan pengoperasian derek atau alat pengangkut yang dipasang pada sumuran atau sesuatu yang digerakan secara mekanis untuk ventilasi di bawah tanah;

d. penyemburan gas bercampur batubara atau bahan pada lainnya ke dalam tempat kerja penambangan kecuali penyemburan tersebut dilakukan dengan sengaja;

e. terputusnya : kawat, rantai, penyambung, kawat penggantung, kawat pemandu, alat penggantung atau alat lain yang ada hubungannya untuk pengangkutan orang melalui sumuran atau jalan keluar;

f. terputusnya : kawat, rantai, penyambung, kawat penggantung, kawat pemandu, alat penggantung atau alat lain yang ada hubungannya untuk pengangkutan orang di bawah tanah, atau ban berjalan yang dirancang untuk mengangkut orang mengalami kerusahkan pada sabuk (belt), kawat penggantung, atau alat lain yang ada hubungannya dengan ban berjalan tersebut, sewaktu mengangkut orang mengalami kerusakan pada sabuk (belt), kawat penggantung, atau alat lain yang ada hubungannya dengan ban berjalan tersebut, sewaktu mengangkut orang;

g. kendaraan yang mengangkut orang terguling;

h. kecuali untuk melaksanakan pemeliharaan yang telah dijadwalkan, peralatan ventilasi yang terhenti, yang menyebabkan sangat berkurangnya ventilasi tambang selama lebih 30 menit dalam tambang yang harus menggunakan lampu keselamatan atau 2 jam dalam tambang lainnya (mesin angin tambahan, tidak termasuk dalam persyaratan ini);

i. runtuhnya menara-derek,ruang mesin derek, ruang mesin angin atau bunker.

j. alat bantu pernapasan :

  • 1. alat bantu pernapasan atau alat lainnya yang maksud penggunaannya serupa atau alat penyelamat perorangan yang sedang dipakai tidak bekerja dengan aman sebagaimana mestinya dan

  • 2. segera setelah memakai dan terjadi pada waktu memakai alat bantu pernapasan atau alat penyelamat perorangan di tambang, seseorang mendapat Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan karena kesehatannya terganggu atau diduga tidak sehat.

k. kecelakaan disebabkan penggunaan bahan peledak dan lain-lainnya kecelakaan tambang di mana seseorang menderita cidera disebabkan peledakan atau meledakkan bahan atau alat peledak atau yang menyebabkan seseorang mendapat Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan atau pengobatan di tambang;

l. perembesan gas atau cair : 1. yang mudah menyala dari bekas tambang lama, atau 2. zat lain yang mengalir ketika hujan.

m. kecelakaan yang disebabkan lokomotip di bawah tanah yang sedang tidak digunakan atau langsir atau untuk pengujian tiba-tiba terhenti tidak disebabkan oleh alat pengaman atau alat rem biasa yang mungkin dapat mengakibatkan kecelakaan;

n. penggunaan alat-alat untuk menyingkirkan dalam keadaan darurat : Kecelakaan disebabkan keharusan menggunakan setiap perlengkapan atau mentaati aturan-aturan yang ditetapkan untuk keluar dalam keadaan darurat sesuai dengan persyaratan dalam ketentuan tentang "jalan keluar:, kecuali untuk tujuan latihan dan

o. ambruknya penyangga alamai atau sistem penyangga yang menyebabkan terhentinya pekerjaan yang normal dalam jangka waktu lebih dari 24 jam.