1) Komunikasi dan Konsultasi

Kepdirjen 185 Th 2019 Hal 12-13

Komunikasi dan konsultasi dilakukan dengan melibatkan para pemangku kepentingan, baik internal maupun eksternal yang terkait. Komunikasi dan konsultasi tersebut dilakukan pada setiap tahap proses Manajemen Risiko, dan hasilnya menjadi pertimbangan dalam evaluasi Manajemen Risiko.