2) Penetapan Konteks

Kepdirjen 185 Th 2019 Hal 13-14

Penetapan konteks terkait dengan penentuan batasan batasan risiko yang akan dikelola, mencakup:

a) faktor internal,

Paling sedikit terdiri dari:

  • (1) kegiatan dan proses rutin dan tidak rutin;

  • (2) perubahan-perubahan pada organisasi, lingkungan kerja, kegiatan, atau bahan/material;

  • (3) modifikasi pada sistem manajemen Keselamatan Pertambangan, termasuk perubahan-perubahan sementara, serta dampak pada operasi, proses, dan kegiatan;

  • (4) fasilitas yang baru dibangun, peralatan atau proses yang baru diperkenalkan, serta kegiatan dan instalasi di dalam lokasi kerja;

  • (5) kondisi normal dan abnormal dan/ atau kondisi proses serta potensi insiden dan keadaan darurat selama siklus pemakaian produk dan/ atau siklus lamanya proses;

  • (6) ketidakpatuhan terhadap rekomendasi sebelumnya, standar dan/ atau prosedur Keselamatan Pertambangan yang ada, atau ketidakpatuhan terhadap tindak lanjut rekomendasi insiden;

  • (7) faktor personal Pekerja;

  • (8) desain area kerja, proses, instalasi, peralatan, prosedur operasi dan organisasi kerja, termasuk kemampuan adaptasi manusia;

  • (9) sistem dan pelaksanaan pemeliharaan/ perawatan sarana, prasarana, instalasi, dan peralatan Pertambangan;

  • (10) pengamanan instalasi;

  • (11) kelayakan sarana, prasarana, instalasi, serta peralatan Pertambangan;

  • (12) kompetensi Tenaga Teknis Pertambangan yang Berkompeten dalam bidang Keselamatan Operasi; dan

  • (13) evaluasi laporan hasil kajian teknis Pertambangan.

b) faktor eksternal,

Paling sedikit terdiri dari:

  • ( 1) budaya, politik, hukum, keuangan, teknologi, ekonomi, alam, dan lingkungan yang kompetitif secara lokal, nasional, regional, dan internasional;

  • (2) perkembangan isu yang berdampak signifikan terhadap tujuan organisasi;

  • (3) persepsi dan nilai-nilai dari para pemangku kepentingan eksternal;

  • (4) kegiatan semua orang selain Pekerja yang memiliki akses ke tempat kerja;

  • ( 5) fasilitas yang baru dibangun, peralatan, atau proses yang baru diperkenalkan, serta kegiatan dan instalasi di luar lokasi kerja;

  • (6) bahaya-bahaya teridentifikasi yang berasal dari luar lokasi kerja yang dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang di tempat kerja yang berada dalam kendali Pemegang IUP, IUPK, IUP Operasi Produksi khusus untuk Pengolahan dan/atau Pemurnian, dan IPR;

  • (7) infrastruktur, peralatan, dan bahan-bahan di tempat kerja yang disediakan oleh pihak lain; dan

  • (8) kewajiban hukum yang berkaitan dengan identifikasi bahaya dan penilaian risiko serta pengendalian yang diperlukan.