3) Identifikasi Bahaya

Kepdirjen 185 Th 2019 Hal 14-16

Pemegang IUP, IUPK, IUP Operasi Produksi khusus untuk Pengolahan dan/ atau Pemurnian, dan IPR mengidentifikasi sumber-sumber bahaya, area yang terpapar oleh bahaya, dan konsekuensi yang potensial dengan mempertimbangkan paling sedikit:

(a) kegiatan dan proses rutin dan tidak rutin;

(b) kegiatan semua orang yang memiliki akses ke tempat kerja, termasuk yang dilakukan oleh perusahaan jasa Pertambangan dan para tamu;

(c) perubahan-perubahan pada organisasi, lingkungan kerja, kegiatan, atau bahan atau material;

(d) modifikasi pada sistem manajemen Keselamatan Pertambangan, termasuk perubahan-perubahan sementara, serta dampak pada operasi, proses, dan kegiatan;

(e) fasilitas yang baru dibangun, peralatan atau proses yang baru diperkenalkan, serta kegiatan dan instalasi di dalam dan di luar lokasi kerja;

(f) kondisi normal dan abnormal dan/ atau kondisi proses, serta potensi insiden dan keadaan darurat selama siklus pemakaian produk dan/ atau siklus lamanya proses;

(g) ketidakpatuhan terhadap rekomendasi sebelumnya, standar dan/ atau prosedur Keselamatan Pertambangan yang ada, atau ketidakpatuhan terhadap tindak lanjut rekomendasi insiden;

(h) faktor personal Pekerja;

(i) bahaya-bahaya teridentifikasi yang berasal dari luar lokasi kerja yang dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang di tempat kerja yang berada dalam kendali pemegang IUP, IUPK, IUP Operasi Produksi khusus untuk Pengolahan dan/ atau Pemurnian, dan IPR;

(j) bahaya-bahaya yang timbul di sekitar tempat kerja akibat kegiatan yang berkaitan dengan pekerjaan yang berada dalam kendali pemegang IUP, IUPK, IUP Operasi Produksi khusus untuk Pengolahan dan/atau Pemurnian, dan IPR;

(k) infrastruktur, peralatan, dan bahan atau material di tempat kerja yang disediakan oleh pihak lain;

(l) kewajiban hukum yang berkaitan dengan identifikasi bahaya dan penilaian risiko serta pengendalian yang diperlukan;

(m) desain area kerja, proses, instalasi, peralatan, prosedur operasi dan organisasi kerja, termasuk kemampuan adaptasi manusia;

(n) sistem dan pelaksanaan pemeliharaan atau perawatan sarana, prasarana, instalasi, dan peralatan Pertambangan;

(o) pengamanan instalasi;

(p) kelayakan sarana, prasarana, instalasi, serta peralatan Pertambangan;

(q) kompetensi tenaga teknik; dan

(r) evaluasi laporan hasil kajian teknis Pertambangan