b. Program Keselamatan Kerja

Kepdirjen 185 Th 2019 Hal 18

Pemegang IUP, IUPK, IUP Operasi Produksi khusus untuk Pengolahan dan/ atau Pemurnian, dan IPR dalam membuat dan menetapkan program keselamatan kerja Pertambangan atau keselamatan kerja pengolahan dan/ atau pemurnian didasarkan pada:

  • 1) peraturan perundang-undangan dan standar terkait yang berlaku;

  • 2) persyaratan lainnya yang terkait;

  • 3) kebijakan perusahaan;

  • 4) hasil Manajemen Risiko terhadap seluruh proses, kegiatan, dan area kerja;

  • 5) evaluasi kinerja program keselamatan kerja Pertambangan

  • 6) hasil pemeriksaan terhadap kecelakaan dan Kejadian Berbahaya; dan

  • 7) ketersediaan sumber daya, antara lain manusia, finansial, peralatan.

Program Keselamatan Pertambangan ditetapkan dan disahkan oleh Komite Keselamatan Pertambangan.

Pemegang IUP, IUPK, IUP Operasi Produksi khusus untuk Pengolahan dan/atau Pemurnian, dan IPR melaksanakan program Keselamatan Pertambangan yang telah di tetapkan.

Pemegang IUP, IUPK, IUP Operasi Produksi khusus untuk Pengolahan dan/atau Pemurnian, dan IPR melakukan pengukuran pencapaian program yang ditetapkan dengan menggunakan parameter tertentu sebagai dasar penilaian keberhasilan program Keselamatan Pertambangan.