c. Pendidikan dan Pelatihan Keselamatan Kerja Pertambangan

Kepdirjen 185 Th 2019 Hal 18-22

Pendidikan dan pelatihan diberikan sesuai didasarkan pada pertimbangan KTT atau pemenuhan peraturan perundangan.

Dalam menyusun program pendidikan dan pelatihan keselamatan kerja Pertambangan, pemegang IUP, IUPK, IUP Operasi Produksi khusus untuk Pengolahan dan/ atau Pemurnian, dan IPR melaksanakan hal-hal sebagai berikut:

1) pengumpulan data dan informasi

Pengumpulan data dan informasi dilakukan melalui:

a) identifikasi pekerjaan identifikasi pekerjaan mempertimbangkan:

  • (1) struktur organisasi;

  • (2) tugas, tanggung jawab, dan wewenang setiap dilakukan dengan departemen sesuai dengan struktur organisasi dan hierarkinya;

  • (3) hubungan atau keterikatan antar departemen;

  • (4) risiko keselamatan dan risiko kesehatan dari pekerjaan; dan

  • (5) perubahan kebijakan manajemen yang mempengaruhi perubahan metode dan teknologi yang diterapkan ataupun perubahan struktur organisasi perusahaan.

b) identifikasi pekerja identifikasi Pekerja dilakukan dengan mempertimbangkan:

  • (1) kompetensi khusus yang diperlukan di setiap departemen, meliputi pengetahuan (knowledge), keterampilan (skilij, dan perilaku (attitude); dan

  • (2) jumlah aktual Pekerja di setiap departemen baik yang sudah memiliki kompetensi sesuai kebutuhan ataupun yang belum memiliki kompetensi.

2) penyusunan analisis kebutuhan pendidikan dan pelatihan ( training need analysis)

Penyusunan analisis kebutuhan pendidikan dan pelatihan (training need analysis) dilakukan dengan mempertimbangkan:

  • a) tingkat kebutuhan Pekerja yang berkompeten dari setiap departemen;

  • b) kesenjangan antara standar yang berlaku dengan kondisi aktual;

  • c) sumber daya manusia yang tersedia selama proses pendidikan dan pelatihan berlangsung;

  • d) ketersediaan penyelenggara pendidikan dan pelatihan untuk materi yang dibutuhkan; dan

  • e) alokasi dana yang direncanakan dalam program pendidikan dan pelatihan

3) pelaksanaan pendidikan dan pelatihan

Program pendidikan dan pelatihan yang telah direncanakan berdasarkan analisis kebutuhan pendidikan dan pelatihan (training need analysis) terbagi menjadi:

a) on the job

Pekerja diberikan pendidikan dan pelatihan di area kerjanya sendiri, tanpa meninggalkan pekerjaan rutinnya. Pengawas yang sudah memiliki kompetensi di bidangnya dapat menjadi trainer pendidikan dan pelatihan on the job.

b) off thejob

Pekerja diberikan pendidikan dan pelatihan di luar area kerjanya sendiri. Pendidikan dan pelatihan diberikan oleh lembaga Pemerintah atau swasta yang telah memiliki kualifikasi dan akreditasi yang sesuai. Trainer memiliki kompetensi sesuai dengan materi yang akan diberikan. KTT atau PTL melaksanakan dan mendokumentasikan pendidikan dan pelatihan sesuai dengan jadwal program pendidikan dan pelatihan yang telah ditetapkan. Dokumentasi dilengkapi dengan rekaman hasil kegiatan pendidikan dan pelatihan berupa antara lain rekaman audio, video, absensi, dan/atau foto.

4) Pemantauan dan evaluasi program pendidikan dan pelatihan

Pemantauan dan evaluasi program pendidikan dan pelatihan dilakukan secara khusus dan komprehensif melihat tingkat ketercapaian target, dan sasaran yang diharapkan dari program yang telah dilaksanakan dengan tahapan paling sedikit meliputi:

a) reaction

Evaluasi ini dilakukan pada saat dan setelah menerima materi pelatihan untuk mengukur minat dan reaksi peserta atas pendidikan dan pelatihan yang telah dilakukan.

b) learning

Evaluasi iru dilakukan untuk mengukur tingkat pemahaman peserta setelah menerima pembahasan dari para pelatih setiap sesi pelatihan. Penilaian terhadap tingkat pemahaman ini sangat penting untuk mengetahui apakah peserta memahami materi yang diberikan dalam pendidikan dan pelatihan.

c) behaviour

Evaluasi ini dilakukan setelah pelatihan dengan tujuan untuk melihat bagaimana perilaku peserta setelah mengikuti pendidikan dan pelatihan.

d) result

Merupakan evaluasi jangka panjang mengenai ada tidaknya peningkatan kinerja pemegang IUP, IUPK, IUP Operasi Produksi khusus untuk Pengolahan dan/ atau Pemurnian, dan IPR yang terjadi sebagai dampak meningkatnya kinerja Pekerja yang mengikuti pendidikan dan pelatihan. pendidikan dan pelatihan yang sudah dilakukan menjadi dasar pertimbangan dalam penerimaan, seleksi, promosi, dan penilaian kinerja, serta pengembangan standar kompetensi kerja Keselamatan Pertambangan

5) Tindaklanjut perbaikan dan peningkatan

Pemegang IUP, IUPK, IUP Operasi Produksi khusus untuk Pengolahan dan/atau Pemurnian, dan IPR menindaklanjuti hasil monitoring dan evaluasi program pendidikan dan pelatihan untuk menjamin perbaikan berkelanjutan.