e. Administrasi Keselamatan Kerja Pertambangan

Kepdirjen 185 Th 2019 Hal 23-27

1) Buku tambang

Buku tambang memuat:

a) larangan, perintah, dan petunjuk IT yang ditindaklanjuti oleh KTT atau PTL; dan

b) informasi, tindak lanjut, dan pemberitahuan dari KTT atau PTL terhadap kegiatan usaha Pertambangan. Bentuk dan tata cara pengisian buku tambang mengacu pada standar nasional Indonesia. KTT atau PTL melaksanakan, mencatat, dan melaporkan pelaksanaan larangan, perintah, dan petunjuk dalam buku tambang, serta isinya dapat dibaca dan dipelajari oleh para Pekerja.

2) Buku daftar Kecelakaan Tambang

Pemegang IUP, IUPK, IUP Operasi Produksi khusus untuk Pengolahan dan/atau Pemurnian, dan IPR mempunyai buku daftar Kecelakaan Tambang yang sesuai dengan ukuran dan bentuk yang ditetapkan oleh KaIT. Buku daftar Kecelakaan Tambang memuat catatan terhadap adanya Kecelakaan Tambang yang berakibat cidera ringan, berat, atau mati yang diisi oleh KTT atau PTL dan diverifikasi oleh IT. KTT atau PTL mengevaluasi pencatatan buku daftar kecelakaan, paling sedikit meliputi: kecenderungan atau pola kecelakaan sebagai bahan untuk penyusunan program pencegahan kecelakaan.

3) Dokumentasi Kejadian Berbahaya, Kejadian Akibat Penyakit Tenaga Kerja, dan Penyakit Akibat Kerja

Untuk Kejadian Berbahaya, Kejadian Akibat Penyakit Tenaga Kerja, dan Penyakit Akibat Kerja didokumentasikan secara khusus oleh KTT atau PTL sesuai dengan format yang telah ditentukan oleh KalT, sebagai berikut:

4) pelaporan keselamatan kerja Pertambangan

Pemegang IUP, IUPK, IUP Operasi Produksi khusus untuk Pengolahan dan/ atau Pemurnian, dan IPR menyampaikan laporan tertulis aspek keselamatan kerja Pertambangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Laporan disampaikan secara offline atau sistem dalam jaringan (online) melalui website yang telah ditentukan oleh KaIT Pelaporan aspek keselamatan kerja Pertambangan terdiri dari:

a) Laporan berkala,

Mencakup laporan tertulis yang disusun dan disampaikan secara rutin dalam jangka waktu tertentu.

(1) bulanan

  • (a) pemberitahuan kecelakaan kepada KaIT; dan

  • (b) pemberitahuan Kejadian Berbahaya kepada KaIT, dilaporkan paling lambat 5 (lima) hari kalender setelah berakhirnya tiap bulan takwim.

(2) triwulanan

  • (a) daftar Kecelakaan Tambang;

  • (b) daftar jumlah tenaga kerja;

  • (c) daftar jumlah jam kerja;

  • (d) daftar kekerapan kecelakaan (frequency rate) dan keparahan kecelakaan (severity rate) Kecelakaan Tambang;

  • (e) perhitungan biaya Kecelakaan Tambang;

  • (f) rekapitulasi Kejadian Berbahaya;

  • (g) daftar persediaan dan pemakaian bahan peledak;

  • (h) laporan persediaan dan pemakaian bahan bakar cair;

  • (i) laporan persediaan dan pemakaian bahan berbahaya dan beracun; dan

  • j) rencana dan realisasi program dan biaya keselamatan kerja Pertambangan, dilaporkan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender setelah berakhirnya tiap triwulan.

(3) laporan triwulan yang hanya dilaporkan pada triwulan ke-IV atau tahunan, yaitu data kompetensi tenaga kerja yang dilaporkan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender tiap berakhirnya tahun.

b) Laporan khusus,

Mencakup laporan tertulis yang disusun dan disampaikan dalam hal terdapat kejadian atau kondisi tertentu. Laporan khusus sebagaimana dimaksud di atas meliputi:

  • (1) laporan pemberitahuan awal kecelakaan; dan

  • (2) laporan pemberitahuan awal Kejadian Berbahaya. Pelaporan pemberitahuan awal kecelakaan dan pemberitahuan awal Kejadian Berbahaya tersebut diatas disampaikan sesaat setelah terjadinya kecelakaan dan Kejadian Berbahaya.

5) Rencana kerja dan anggaran biaya keselamatan kerja Pertambangan

Pemegang IUP, IUPK, IUP Operasi Produksi khusus untuk Pengolahan dan/ atau Pemurnian, dan IPR menyampaikan rencana kerja dan anggaran biaya keselamatan kerja Pertambangan sesuai dengan ketentuan perundangan. Rencana kerja dan anggaran biaya Keselamatan Pertambangan disusun dengan sekurang-kurangya mempertimbangkan:

  • a) skala prioritas sasaran dan program Keselamatan Pertambangan;

  • b) kebutuhan untuk perbaikan dan peningkatan Keselamatan Pertambangan yang berkelanjutan; dan

  • c) pemenuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan persyaratan lainnya yang terkait.

6) Prosedur dan/atau instruksi kerja

Pemegang IUP, IUPK, IUP Operasi Produksi khusus untuk Pengolahan dan/atau Pemurnian, dan IPR menyusun prosedur dan/ atau instruksi kerja dengan mempertimbangkan kebutuhan masing-masing perusahaannya. Dalam menyusun prosedur dan/ atau instruksi kerja paling sedikit mengacu pada langkah-Iangkah:

  • a) bentuk tim penyusun prosedur dan/ atau instruksi kerja;

  • b) memahami bisnis proses terkait dengan prosedur dan/atau instruksi kerja yang akan dibuat;

  • c) menyusun alur kerja atau flow chart;

  • d) simulasikan prosedur dan/ atau instruksi kerja yang telah dibuat;

  • e) evaluasi dan tindak lanjut perbaikan; dan

  • f) penetapan prosedur dan/ atau instruksi kerja.

7) dokumen dan laporan pemenuhan kompetensi, dan ketentuan peraturan perundang-undangan serta persyaratan lainnya

Pemegang IUP, IUPK, IUP Operasi Produksi khusus untuk Pengolahan dan/ atau Pemurnian, dan IPR mendokumentasikan, memantau, dan/ atau melaporkan dokumen dan laporan pemenuhan kompetensi, dan ketentuan peraturan perundang-undangan serta persyaratan lainnya paling sedikit mencakup:

a) dokumen kelayakan sarana, prasarana, dan instalasi Pertambangan;

b) sertifikat dan laporan kompetensi tenaga kerja;

c) lisensi antara lain Kartu Izin Meledakkan, Kartu Pekerja Peledakan, Kartu Pengawas Operasional, dan/ atau surat izin mengoperasikan unit yang dikeluarkan oleh KTT, PTL, atau orang yang ditunjuk oleh KTT atau PTL;

d) pengesahan KTT, PTL, wakil KTT, wakil PTL, dan/atau Kepala Tambang Bawah Tanah; dan

e) izin kerja khusus antara lain izin kerja ruang terbatas, izin kerja di ketinggian, izin kerja panas, izin kerja terpapar radioaktif.