e. Administrasi Keselamatan Kerja Pertambangan

Kepdirjen 185 Th 2019 Hal 23-27

1) Buku tambang

Buku tambang memuat:

a) larangan, perintah, dan petunjuk IT yang ditindaklanjuti oleh KTT atau PTL; dan

b) informasi, tindak lanjut, dan pemberitahuan dari KTT atau PTL terhadap kegiatan usaha Pertambangan. Bentuk dan tata cara pengisian buku tambang mengacu pada standar nasional Indonesia. KTT atau PTL melaksanakan, mencatat, dan melaporkan pelaksanaan larangan, perintah, dan petunjuk dalam buku tambang, serta isinya dapat dibaca dan dipelajari oleh para Pekerja.

2) Buku daftar Kecelakaan Tambang

Pemegang IUP, IUPK, IUP Operasi Produksi khusus untuk Pengolahan dan/atau Pemurnian, dan IPR mempunyai buku daftar Kecelakaan Tambang yang sesuai dengan ukuran dan bentuk yang ditetapkan oleh KaIT. Buku daftar Kecelakaan Tambang memuat catatan terhadap adanya Kecelakaan Tambang yang berakibat cidera ringan, berat, atau mati yang diisi oleh KTT atau PTL dan diverifikasi oleh IT. KTT atau PTL mengevaluasi pencatatan buku daftar kecelakaan, paling sedikit meliputi: kecenderungan atau pola kecelakaan sebagai bahan untuk penyusunan program pencegahan kecelakaan.

3) Dokumentasi Kejadian Berbahaya, Kejadian Akibat Penyakit Tenaga Kerja, dan Penyakit Akibat Kerja

Untuk Kejadian Berbahaya, Kejadian Akibat Penyakit Tenaga Kerja, dan Penyakit Akibat Kerja didokumentasikan secara khusus oleh KTT atau PTL sesuai dengan format yang telah ditentukan oleh KalT, sebagai berikut: