h. Penyelidikan Kecelakaan dan Kejadian Berbahaya

Kepdirjen 185 Th 2019 Hal 32-38

Pemegang IUP, IUPK, IUP Operasi Produksi khusus untuk Pengolahan dan/atau Pemurnian, dan IPR menyusun, menetapkan, menerapkan, dan mendokumentasikan prosedur penyelidikan kecelakaan dan Kejadian Berbahaya.

Prosedur tersebut paling sedikit terdiri dari:

  • 1) pelaporan awal;

  • 2) pengamanan lokasi dan barang bukti di tempat kejadian;

  • 3) pembentukan tim penyelidikan; dan

  • 4) tahapan penyelidikan.

Dalam hal kepentingan penyelidikan kecelakaan atau Kejadian Berbahaya maka KTT atau PTL:

1) tidak mengubah keadaan tempat atau kondisi perbaikan sarana, prasarana, instalasi dan peralatan Pertambangan akibat kecelakaan atau Kejadian Berbahaya, kecuali untuk memberikan pertolongan pertama korban dari kecelakaan.

2) dalam hal dianggap perlu untuk kepentingan keberlangsungan pekerjaan, keadaan di tempat kecelakaan hanya dapat diubah dengan persetujuan KaIT atau Kepala Dinas atas nama KaIT sesuai dengan kewenangannya

Ketentuan perhitungan hari kerja hilang

Akibat kecelakaan tambang diatur sebagai berikut.

1) jumlah hari kerja hilang dihitung berdasarkan jumlah hari korban tidak mampu bekerja seperti semula akibat kecelakaan, termasuk hari libur.

2) dalam hal korban tidak mampu bekerja seperti semula akibat kecelakaan, dan selanjutnya kontrak kerjanya habis, maka hari kerja hilang tetap dihitung berdasarkan lamanya waktu yang dibutuhkan untuk korban bekerja pada posisi semula, berdasarkan pertimbangan medis yang dibuktikan oleh Surat Keterangan Dokter.

3) penentuan hari kerja hilang adalah sebagai berikut:

a) cidera akibat kecelakaan tambang yang menyebabkan Pekerja cacat tetap (invalid)