Perawatan Sarana dan Peralatan

1- Sistem dan Pelaksanaan Pemeliharaan/Perawatan Sarana, Prasarana, Instalasi, dan Peralatan Pertambangan

Kepdirjen 185 Th 2019, Hal. 75-78

Pemegang IUP, IUPK, IUP Operasi Produksi khusus untuk Pengolahan dan/atau Pemurnian, dan IPR membuat sistem dan melaksanakan pemeliharaan/perawatan sarana, prasarana, instalasi, dan peralatan Pertambangan untuk menjamin kegiatan operasional berjalan dengan aman, efisien dan efektif. Perencanaan tersebut dibuat dan dilakukan oleh Tenaga Teknis Pertambangan yang Berkompeten di bidang Keselamatan Operasi, dan ditetapkan oleh KTT atau PTL dengan paling sedikit meliputi hal-hal sebagai berikut :

a. Membuat daftar sarana, prasarana, instalasi, dan peralatan pertambangan;

Daftar sarana, prasarana, instalasi, dan/ atau peralatan Pertambangan yang disusun paling sedikit meliputi:

1) peralatan, paling sedikit meliputi:

  • (a) alat berat untuk pemindah tanah mekanis;

  • (b) alat penunjang Pertambangan;

  • (c) alat pemetaan dan pemantauan kestabilan lereng;

  • (d) kendaraan untuk mobilisasi karyawan dan barang;

  • (e) pesawat angkat dan/ atau angkut;

  • (f) peralatan perkakas tangan; dan

  • (g) peralatan listrik,

2) instalasi, paling sedikit meliputi:

  • (a) instalasi ban berjalan;

  • (b) instalasi listrik;

  • (c) instalasi pneumatic dan/atau hydraulic;

  • (d) instalasi bahan bakar cair;

  • (e) instalasi air;

  • (f) instalasi komunikasi;

  • (g) instalasi proteksi kebakaran; dan

  • (h) instalasi gas,

3) bangunan, paling sedikit meliputi:

  • (a) bangunan kantor;

  • (b) bengkel ( workshop);

  • (c) bangunan genset;

  • (d) gudang penyimpanan (warehouse);

  • (e) bangunan tempat pembuangan sampah;

  • (f) tangki timbun;

  • (g) bangunan tempat ibadah;

  • (h) bangunan klinik;

  • (i) jembatan;

  • (i) menara telekomunikasi;

  • (k) menara penyalur petir;

  • (l) kolam pengendap ( settling pond);

  • (m) mess (camp) dan bangunan pendukung;

  • (n) ruang kendali (control room);

  • (o) washing plant;

  • (p) fuel station;

  • (q) jalan tambang;

  • (r) stockpile; dan

  • ( s) kolam pengelolaan air limbah;

b. Mengidentifikasi jenis dan karakteristik atas pemeliharaan atau perawatan sarana, prasarana, instalasi, dan peralatan pertambangan. Identifikasi jenis dan karakteristik atau tingkat risiko dilakukan untuk perencanaan pemeliharaan dan perawatan terhadap sarana, prasarana, instalasi, dan/ atau peralatan Pertambangan yang akan digunakan.

c. Menyusun dan menetapkan prosedur pemeliharaan atau perawatan berdasarkan hasil identifikasi jenis dan karakteristik sarana, prasarana, instalasi, dan peralatan pertambangan, berdasarkan hasil identifikasi jenis dan karakteristik sarana, prasarana, instalasi, dan peralatan Pertambangan.

d. merencanakan program dan jadwal pemeliharaan atau perawatan sarana, prasarana, instalasi, dan peralatan pertambangan berdasarkan hasil identifikasi jenis dan karakteristik atau tingkat risiko sarana, prasarana, instalasi, dan peralatan Pertambangan; Pemegang IUP, IUPK, IUP Operasi Produksi khusus untuk Pengolahan dan/ atau Pemurnian, dan IPR paling sedikit melakukan hal-hal sebagai berikut.

  • 1) melakukan identifikasi dan pendaftaran sarana, prasarana, instalasi, dan peralatan Pertambangan;

  • 2) melakukan kajian yang mengacu pada aspek Keselamatan Pertambangan, manual instruction atau original equipment manufacture atau produsen peralatan asli, dan pengalaman pengoperasian sebelumnya;

  • 3) menentukan klasifikasi tingkat criticality sarana, prasarana, instalasi, dan peralatan sebagai dasar penetapan prioritas, frekuensi, dan ketersediaan suku cadang; dan

  • 4) menyusun rencana implementasi program meliputi jadwal, hasil pemeriksaan dan pengujian, penyelidikan, evaluasi dan analisis pemeliharaan dan perawatan sarana, prasarana, instalasi, dan peralatan Pertambangan.

e. Melaksanakan pemeliharaan/perawatan sarana, prasarana, instalasi, dan peralatan pertambangan; Apabila program pemeliharaan dan perawatan sarana, prasarana, instalasi, dan/ atau peralatan Pertambangan yang sudah ditetapkan tidak dilakukan sesuai dengan jadwalnya, maka dilakukan kajian oleh Tenaga Teknis Pertambangan yang Berkompeten di bidang Keselamatan Operasi;

f. Evaluasi hasil pelaksanaan pemeliharaan atau perawatan sarana, prasarana, instalasi, dan peralatan pertambangan. Pelaksanaan evaluasi terhadap hasil rekaman data dan hasil pelaksanaan pemeliharaan atau perawatan sarana, prasarana, instalasi, dan/ atau peralatan Pertambangan dilakukan bersamaan dengan uji kesiapan sebelum sarana, prasarana, instalasi, dan/ atau peralatan Pertambangan dioperasikan; dan

g. Tindak lanjut hasil evaluasi dan peningkatan kinerja pemeliharaan/perawatan sarana, prasarana, instalasi, dan peralatan pertambangan.


Pemegang IUP, IUPK, IUP Operasi Produksi khusus untuk Pengolahan dan/ atau Pemurnian, dan IPR melakukan inspeksi dan/ atau monitoring sarana, prasarana, instalasi, dan/ atau peralatan berupa program untuk mengidentifikasi potensi kerusakan awal, serta menetapkan mekanisme pelaporan internal terhadap potensi kerusakan dan/ atau kerusakan beserta pelaksanaan tindak lanjutnya.