a. Administrasi Tambang Bawah Tanah
a. Administrasi Tambang Bawah Tanah
Kepdirjen 185 Th 2019, Hal. 184-189
Administrasi tambang bawah tanah paling sedikit meliputi:
1) Kepala Tambang Bawah Tanah dan pengawas ditunjuk oleh KTT dan namanya dicatat dalam buku tambang, paling sedikit dengan ketentuan
a) melakukan pengawasan kegiatan di dalam tambang, kepala tambang bawah tanah dibantu oleh pengawas operasional dan pengawas teknis.
b) apabila terdapat lebih dari satu tambang bawah tanah dan daerah kegiatan tambang bawah tanah cukup luas, maka dapat diangkat penanggung jawab area. Batas wilayah ditunjukkan pada peta tambang bawah tanah dan terdapat di kantor tambang serta salinan peta tersebut disampaikan kepada KaIT atau Kepala Dinas atas nama KalT sesuai dengan kewenangannya
2) Kualifikasi dalam tambang bawah tanah paling sedikit meliputi:
a) KTT dapat bertindak sebagai Kepala Tambang Bawah Tanah kecuali IT keberatan untuk kepentingan Keselamatan Pertambangan.
b) Kepala Tambang Bawah Tanah beserta Pengawas mempunyai kemampuan teknis, kualifikasi serta pengalaman sebagaimana ditetapkan oleh KalT atau Kepala Dinas atas nama KalT sesuai dengan kewenangannya.
c) KTT dalam mengangkat pengawas, menyampaikan kepada yang bersangkutan secara tertulis tugas dan tanggung jawabnya berdasarkan wilayah dan waktu
3) Tugas Kepala Tambang Bawah Tanah dan pengawas paling sedikit:
a) Tugas Kepala Tambang Bawah Tanah paling sedikit meliputi:
(1) mengatur semua kegiatan dalam operasi penambangan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan petunjuk dari KTT;
(2) memastikan bahwa dilakukan pencatatan yang teliti terhadap jumlah orang yang masuk setiap gilir kerja pada tambang bawah tanah;
(3) menjamin persediaan dan penyaluran barang kebutuhan pendukung kegiatan tambang bawah tan ah sehingga pekerjaan berjalan aman dan lancar; dan
(4) melakukan pemeriksaan terhadap semua administrasi dan bagian-bagian tam bang bawah tanah yang paling sedikit sekali dalam 3 bulan.
b) Kepala Tambang Bawah Tanah atau yang mewakili dapat meminta perintah tertulis dari pengusaha atau KTT untuk pekerjaan yang dapat mempengaruhi kewajibannya yang berhubungan dengan keselamatan Pekerja tambang bawah tanah.
c) Dalam keadaan darurat KTT dapat memerintahkan secara langsung kepada Pekerja tambang bawah tanah tanpa melalui Kepala Tambang Bawah Tanah.
d) Pengawas pada tambang bawah tanah melakukan pemeriksaan terhadap peralatan, perkakas, permesinan, kelistrikan dan pekerjaan dalam tambang bawah tanah sesuai dengan tugas pengawas yang bersangkutan.
e) Pengawas operasional dan pengawas teknis bertanggung jawab langsung kepada Kepala Tambang Bawah Tanah.
f) Apabila gilir kerja tidak kontinu maka kondisi tidak aman diberitahukan secara tertulis kepada gilir kerja berikutnya dan ditandatangani. Pemberitahuan dibaca kemudian ditandatangani oleh penanggung jawab gilir kerja berikutnya sebelum memulai pekerjaan.
4) Pemeriksaan tambang paling sedikit meliputi:
a) Pengawas operasional setiap gilir kerja paling sedikit melaksanakan:
(1) memeriksa setiap tempat kerja yang ada pekerjaan dilakukan, jalan yang dilalui Pekerja pada gilir kerja tersebut dan tempat kerja setelah peledakan; dan
(2) memeriksa jalan keluar, tangga yang akan digunakan Pekerja pada gilir kerja tersebut, dalam melaksanakan pemeriksaan, pengawas operasional mengambil tindakan perbaikan terhadap penyimpangan.
b) Dalam selang waktu tidak lebih dari 7 (tujuh) hari pengawas operasional atau pengawas teknis melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap kondisi sumuran, lubang naik, lubang turun atau jalan keluar darurat ke permukaan.
c) Pengawas operasional melakukan:
(1) pemeriksaan seluruh saluran ventilasi setiap selang waktu tidak lebih dari 30 (tiga puluh) hari;
(2) pemeriksaan sepanjang jalan yang tidak umum digunakan, tetapi dapat digunakan sebagai jalan darurat alternatif, setiap selang waktu tidak lebih dari 3 (tiga) bulan; dan
(3) pemeriksaan terhadap potensi bahaya air dan/ atau lumpur yang terakumulasi dan melakukan tindakan pengamanan
d) Lumpur yang terakumulasi dan melakukan tindakan pengamanan. pengawas teknis melakukan:
(1) pemeriksaan terhadap sarana dan prasarana penggunaan derek pada tambang bawah tanah dengan selang waktu tidak lebih dari 24 (dua puluh empat) Jam untuk derek yang digunakan mengangkut orang dan selang waktu 7 (tujuh) hari untuk derek yang digunakan mengangkut barang.
(2) pemeriksaan sarana transportasi orang dan barang setiap level.
(3) pemeriksaan pompa pengeringan tambang.
(4) pemeriksaan terhadap kondisi penyanggaan.
5) Tugas dan kewajiban Pekerja tambang bawah tanah paling sedikit meliputi:
a) Pekerja tambang bawah tanah tidak boleh melakukan kegiatan di tambang bawah tanah apabila Kepala Tambang Bawah Tanah atau orang yang ditunjuk untuk mewakilinya tidak berada di daerah Pertambangan.
b) Setiap Pekerja pada tambang bawah tanah:
(1) bekerja sama serta patuh pada petunjuk yang diberikan oleh pengawas atau petugas yang bertanggung jawab pada suatu kegiatan;
(2) tidak mengakibatkan orang lain tidak dapat bekerja;
(3) tidak memindahkan atau merusak pagar pengaman, penutup, penghalang, tanda peringatan atau prasarana lain yang dipasang untuk tujuan keselamatan;
(4) memastikan berjalan ke, dan dari tempat kerja lain melalui jalan yang telah ditentukan;
(5) tidak melewati secara paksa penghalang atau tanda peringatan bahaya (danger tape) kecuali seizin pengawas;
(6) tidak tidur selama berada di tambang bawah tanah; dan
(7) tidak membuka secara paksa pintu terkunci, memasuki ruangan mesin atau ruang kontrol kecuali mendapat izin pengawas
c) pada saat kegiatan penambangan maka:
(1) Pekerja memeriksa secara teliti pada:
(a) permuka kerja;
(b) jalan yang sedang di bongkar atau diperbaiki; dan
(c) penyangga yang sedang dipasang atau di bongkar, terutama apabila di sekitar tempat tersebut baru dilakukan kegiatan peledakan,
(2) Pekerja memastikan bahwa tempat kerja yang ditinggalkan pada akhir gilir kerja dalam kondisi aman namun apabila hal tersebut tidak dapat terlaksana, maka daerah tersebut dipasang pagar dan dilaporkan Kepada Kepala Tambang Bawah Tanah;dan
(3) Pekerja mengambil tindakan yang perlu untuk mengatasi gangguan pada ventilasi tambang,
d) tidak meninggalkan lampu atau barang yang mudah terbakar di tempat kerja tambang bawah tanah tanpa diawasi.
e) tidak menangani atau mengoperasikan motor listrik yang mempunyai daya lebih besar dari 7,5 (tujuh koma lima) kilowatt, kecuali:
(1) dilakukan oleh operator;
(2) dilakukan oleh Pekerja berdasarkan perintah tertulis; dan
(3) dalam keadaan darurat untuk mematikan motor
f) tidak melepas gas beracun atau gas yang mudah terbakar di dalam tambang bawah tanah.
g) pada instalasi derek untuk pengangkutan, Pekerja tidak boleh naik ke atas atap kerangkeng kecuali mendapat izin dari pengawas.
h) pada waktu naik kerangkeng tidak boleh:
(1) berusaha atau mencoba membuka kerangkeng; dan pintu
(2) berusaha ke luar dari kerangkeng sebelum berhenti dengan sempurna di tempat pemberhentian,