b. J alan Kel uar

b. Jalan Keluar

Kepdirjen 185 Th 2019, Hal. 189-193

Jalan keluar dari tambang bawah tanah paling sedikit:

1) Jalan keluar dari tambang paling sedikit dengan ketentuan:

a) Dua buah jalan keluar tersedia dari area dimana orang bekerja, dengan pengecualian pada:

  • (1) pembuatan sumuran;

  • (2) pembuatan jalan keluar ke permukaan atau terowongan lain yang terhubung ke permukaan;

  • (3) pembuatan terowongan eksplorasi atau terowongan yang bukan untuk tujuan produksi; dan

  • (4) area lain yang sudah dikaji risiko dan penanganan kemungkinan orang terjebak, dan sudah disetujui oleh KaIT atau Kepala Dinas atas nama KaIT sesuai dengan kewenangannya,

b) Jalan keluar dari tambang paling sedikit memenuhi persyaratan:

  • (1) mengarah ke permukaan a tau ke jalan keluar lain yang terhubung ke permukaan;

  • (2) terpisah antara satu sama lain dengan sekat yang memadai apabila terdapat satu atau lebih terowongan yang menghubungkan langsung kedua jalan keluar tersebut;

  • (3) dapat dilalui dengan aman dan mudah pada saat terjadi keadaan darurat;

  • (4) dilengkapi dengan peralatan bantu sesuar kebutuhan apabila jalan keluar tidak dilalui dengan berjalan kaki secara normal; dan

  • (5) jalan keluar yang menggunakan tangga, disediakan sedemikian rupa sehingga dapat dilewati orang dengan perlengkapan penyelamatan yang dibutuhkan pada keadaan darurat.

c) Jalan keluar dibuat terpisah lebih dari 30 (tiga puluh) meter sehingga apabila terjadi gangguan pada salah satu jalan keluar tersebut tidak akan mempengaruhi penggunaan jalan keluar lainnya.

d) Apabila terjadi gangguan pada jalan keluar, maka KTT:

  • (1) melaksanakan tata cara penyelamatan diri satu jalan keluar;

  • (2) memerintahkan pengamanan;

  • (3) mengaktifkan tim evakuasi; dan

  • (4) melapor kepada KaIT atau Kepala Din as atas nama KaIT sesuai dengan kewenangannya,

e) Dalam hal terjadi gangguan pada jalan keluar, maka pekerjaan tambang bawah tanah dihentikan dan KTT membatasi seminimal mungkin jumlah Pekerja tambang bawah tanah, yaitu hanya:

  • (1) Pekerja yang melaksanakan pekerjaan pengamanan jalan keluar yang terganggu; dan

  • (2) Pekerja yang memberikan pertolongan kecelakaan Kejadian Berbahaya dan kerusakan peralatan,

f) Pekerjaan perbaikan jalan keluar yang terganggu dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan KalT atau Kepala Dinas atas nama KaIT sesuai dengan kewenangannya.

g) Setiap pemberhentian pada suatu sumuran atau jalan keluar ke permukaan tersedia jalan atau tangga yang menuju ke pemberhentian pada sumuran atau jalan ke luar ke permukaan lainnya.

h) KTT menyediakan tata cara penyelamatan diri dari penggunaan satu jalan keluar dalam hal terjadi gangguan yang mengakibatkan pada salah satu jalan keluar tidak dapat digunakan.


2) Peralatan dan alat bantu paling sedikit meliputi:

a) KTT menyediakan peralatan tambahan dan alat bantu apabila peralatan yang biasa digunakan untuk jalan keluar rusak atau macet. Peralatan yang dimaksud:

  • (1) dirawat, diperiksa dan diuji oleh Tenaga Teknis Pertambangan yang Berkompeten agar selalu siap pakai; dan

  • (2) menunjuk orang yang kompeten untuk melakukan pemeriksaan dan pengujian,

b) KTT membuat latihan simulasi yang memadai dan efektif dalam penggunaan peralatan dan memastikan bahwa pedoman tersebut diketahui dan ditaati oleh seluruh Pekerja tambang bawah tanah serta salinannya terdapat di kantor tambang. Latihan simulasi dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun.


3) Kepala Tambang Bawah Tanah memastikan konstruksi, pemeliharaan jalan dan tangga:

a) Setiap jalan yang menghubungkan ke tempat kerja yang disediakan untuk orang:

  • (1) dalam konstruksi yang sesuai dan dirawat dengan baik;

  • (2) aman dan mudah digunakan untuk berjalan dan tingginya tidak kurang dari 1,7 (satu koma tujuh) meter; dan

  • (3) bebas dari rintangan,

b) Setiap tangga dan jalan bertangga maka konstruksi dan pemasangannya dengan kuat, terdapat pegangan tangan atau hand rail dan dirawat dengan baik.


4) Jalan dari tempat kerja paling sedikit dengan ketentuan:

a) setiap tempat kerja tersedia dua jalan keluar yang terpisah, satu jalan menuju sumuran dan satu jalan lainnya menuju ke permukaan. Ketentuan ini tidak berlaku apabila:

  • (1) tempat kerja dengan jumlah Pekerja tidak lebih dari 9 (sembilan) orang dengan kemungkinan penambahan jumlah sampai 3 (tiga) orang untuk sementara yaitu orang yang bertugas memeriksa, menyelidiki, menguji atau mengambil percontoh; dan

  • (2) telah mendapatkan persetujuan KaIT atau Kepala Dinas atas nama KalT sesuai kewenangannya

b) Jalan keluar yang menuju ke sumuran atau jalan keluar ke permukaan diberi tanda dengan jelas.

c) Jalan masuk yang menuju ke sumuran atau jalan keluar ke permukaan memiliki pintu pembatas sebagai pemisah, serta dapat dibuka saat diperlukan. Pintu pembatas selalu dalam kondisi tertutup.

d) Pada jalan keluar dari tempat kerja yang menuju jalan keluar tambang tersedia peta yang jelas.