c. Perlindungan Tempat Kerja

c. Perlindungan Tempat Kerja

Kepdirjen 185 Th 2019, Hal. 193-194

Perlindungan tempat kerja pada tambang bawah tanah paling sedikit meliputi:

1) Perlindungan tempat kerja paling sedikit meliputi:

  • a) bekerja pada suatu tempat dalam tambang, apabila ada Pekerja lain yang bekerja di bagian atasnya, dapat dilakukan setelah dilakukan tindakan pengamanan.

  • b) memperkerjakan Pekerja pada tempat yang kondisi lapisan batuan atap, samping dan dinding, yang karena ketinggiannya tetap dapat diperiksa.

  • c) alat muat (loading machine) atau alat muat angkut (load haul dump truck) tidak diperbolehkan ke suatu tempat bila posisi pengemudi tidak terlindung bahaya kejatuhan batu dari atap, dinding atau tumpukan bijih yang tidak dapat diperiksa.

  • d) alat muat atau alat muat angkut yang menggunakan alat kendali jauh (remote control) maka kondisi sekitar alat dapat dilihat oleh pengemudi.

2) Corongan bijih atau yang serupa mempunyai ukuran yang sesuai untuk mencegah penyumbatan dan sekitar corongan dilengkapi alat pengaman untuk mencegah orang jatuh kedalamnya.

3) Ketentuan untuk penghalang atau pagar paling sedikit meliputi:

  • a) Kepala Tambang Bawah Tanah memasang penghalang atau pagar yang memadai pada daerah yang dinyatakan berbahaya. Pekerja yang sedang bekerja pada daerah yang berbahaya memeriksa bahwa penghalang atau pagar terpasang dalam kondisi baik.

  • b) jika mengubah atau memindahkan penghalang atau pagar pada daerah berbahaya, dengan seizin Kepala Tambang Bawah Tanah.

4) Pengamanan terhadap sumuran dan bukaan pada bagian atas sumuran dipagar atau dilengkapi pengaman dengan pintu (guard rail) dan setiap lubang bukaan yang berbahaya karena kedalamannya dipasang pagar atau pengaman.

5) Jalan masuk sumuran pada bukaan setiap level yang berhubungan dengan sumuran atau lubang turun dilengkapi dengan pintu dan pagar pengaman.

6) Rintangan dan tanda peringatan paling sedikit meliputi:

  • a) tanda peringatan yang mudah dilihat dan menunjukkan jenis sifat bahaya serta tindakan pengamanan yang diperlukan.

  • b) pada mulut jalan pada kondisi jalan yang sedang diperbaiki atau mempunyai kondisi membahayakan jika orang melewatinya, maka jalan tersebut ditutup dan dipasang tanda rambu peringatan "Dilarang Lewat''.

7) Penutupan bukaan atau sumuran paling sedikit meliputi:

  • a) akses ke semua bukaan atau sumuran yang akan ditinggalkan ditutup dengan cara mengisi atau menyumbat.

  • b) setiap bagian dari daerah tambang yang ditinggalkan yang dapat menyebabkan bahaya dengan ketinggian minimum 80 sentimeter.

  • c) penutupan bukaan dan sumuran pada tambang bawah tanah mendapatkan pengesahan dari KaIT atau Kepala dipasang [delapan pagar puluh) Dinas atas nama KaIT sesuai dengan kewenangannya.