d. Penerangan pada Tambang Bawah Tanah

d. Penerangan pada Tambang Bawah Tanah

Kepdirjen 185 Th 2019, Hal. 195-196

Penerangan pada tambang bawah tanah paling sedikit meliputi:

1) Penerangan di Bawah Tanah

a) Penerangan supaya dipasang di tempat-tempat sebagai berikut:

  • (1) pada semua sarana masuk ke sumuran atau lubang keluar, semua stasiun yang aktif pada sumuran, tempat-tempat pemberhentian, dan tempat pemuatan, dan tempat lain yang diperlukan Pekerja untuk lalu lalang atau bekerja;

  • (2) pada setiap tempat orang bekerja atau berpindah yang terpasang mesin, motor atau permesinan;

  • (3) pada setiap tempat yang secara teratur dilakukan penggandengan atau pelepasan kendaraan atau sistem pengangkutan dan setiap pengisian kendaraan yang dilakukan secara mekanis; dan

  • (4) pada setiap tempat dimana alat atau operasi yang dapat menimbulkan bahaya akibat kurangnya penerangan yang tidak memadai.

b) Penerangan pada tambang bawah tanah yang menggunakan arus listrik memenuhi ketentuan dengan tegangan maksimal 250 Volt dan lampu penerangan yang tersedia dipasang dengan baik.

c) Tempat-ternpat yang dicat:

  • (1) setiap sarana masuk dan keluar sumuran serta lubang keluar dan sekitarnya yang secara teratur digunakan;

  • (2) setiap dinding tempat lewat atau persimpangan ( cross cut) dimana secara teratur dilakukan penggandengan dan pelepasan penggandengan kendaraan atau pengangkutan dan setiap pengisian kendaraan yang dilakukan secara mekanis; dan

  • (3) setiap ruangan atau tempat mesin, motor, transformator, dan sakelar,


2) Lampu Pekerja paling sedikit meliputi:

a) Pekerja yang masuk ke dalam tambang bawah tanah dilengkapi dengan lampu kedap gas.

b) Pekerja di bawah tanah dilengkapi dengan lampu khusus pada topi pengaman serta ikat pinggang yang sesuai dan nyaman.

c) Setiap orang yang menerima lampu:

  • (1) memeriksa dan memastikan bahwa lampu dalam keadaan baik dan lengkap;

  • (2) menolak menggunakan lampu yang tidak memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan atau berdasarkan hasil kajian risiko di tempat kerja;

  • (3) memakai lampu sesuai dengan prosedur;

  • (4) melaporkan setiap kerusakan lampu kepada petugas ruang lampu dan petugas lampu mencatat kerusakan lampu tersebut; dan

  • (5) mengembalikan lampu ke ruang lampu pada setiap selesai bekerja,

d) Semua lampu diberi nomor dan dirawat agar selalu dalam kondisi baik oleh Pekerja yang berkompeten.

e) Pengaturan ruang lampu adalah sebagai berikut:

  • (1) semua lampu dirawat dalam ruang lampu khusus;

  • (2) lampu dibersihkan dan dipasang kembali pada ruang terpisah dari ruangan penyimpanan bahan bakar;

  • (3) rambu tanda larangan merokok dan api terbuka dipasang padajalan masuk ruang lampu; dan

  • (4) ruang lampu dilengkapi alat pemadam api yang jenis dan volumenya sesuai dengan kebutuhan,

f) Orang-orang yang berwenang dan bertugas terhadap ruang lampu bertanggung jawab untuk mencatat:

  • (1) nama setiap orang yang masuk ke dalam tambang; dan

  • (2) nomor lampu yang diberikan pada orang-orang yang masuk ke dalam tambang,