f. Sumuran dan Derek

f. Sumuran dan Derek

Kepdirjen 185 Th 2019, Hal. 198-212

Pengelolaan keselamatan sumuran dan derek dalam tambang bawah tanah paling sedikit meliputi:

1) KTT melaksanakan hal-hal sebagai berikut.

a) Memastikan bahwa setiap sumuran, lubang naik, lubang turun, dan jalan melereng termasuk perlengkapannya terpasang kokoh dan aman.

b) Memastikan bahwa pengoperasian sumuran, lubang naik, lubang turun, jalan melereng termasuk perlengkapannya, dilakukan dengan aman.

c) Menetapkan jumlah petugas yang memiliki kemampuan untuk melaksanakan pemeriksaan, pengujian, dan perawatan terhadap sumuran, lubang naik, lubang turun, jalan melereng dan perlengkapannya;

d) Menetapkan secara rinci dan tertulis hal-hal yang diperiksa, diuji dan dirawat;

e) Mencatat hasil pemeriksaan dan pengujian; dan

f) Dalam melaksanakan pekerjaan pemeriksaan, pengujian, dan perawatan terhadap sumuran, lubang naik, lubang turun, jalan melereng:

  • (1) Tersedia sabuk pengaman dalam jumlah cukup dan tempat gantungan yang memadai; dan

  • (2) Petugas selalu memakai sabuk pengaman;

g) Melakukan pekerjaan atau untuk memperdalam sumuran dilakukan dengan tindakan pengamanan yang sesuai termasuk mempunyai pelindung sumuran;

h) Tempat pemberhentian pada sumuran dilengkapi dengan pintu pengaman sehingga material tidak dapat masuk pada sumuran dan pintu tersebut tertutup kecuali pada saat bongkar muat;

i) Setiap tempat pemberhentian pada sumuran tersedia ruangan yang cukup luas untuk tempat bergerak orang, barang, dan peralatan;

j) Balok penahan untuk menghentikan kerangkeng (stop blocks) atau alat pengalih arah (derail switches) dipasang pada setiap rel yang menuju ke mulut atau tempat pemberhentian sumuran; dan

k) Sarana bongkar muat dibangun sedemikian rupa sehingga dapat mencegah material jatuh ke dalam sumuran.


2) Angkutan orang melalui sumuran, lubang turun, lubang naik dan jalan melereng paling sedikit meliputi:

  • a) KTT menyediakan perlengkapan yang memadai dan aman untuk Pekerja selama menggunakan sumuran, lubang turun, lubang naik, dan jalan melereng.

  • b) Sumuran, lubang turun, lubang naik, dan jalan melereng yang dalamnya lebih dari 45 (empat puluh lima) meter dilengkapi mesin derek.

3) KTT membuat tindakan pengamanan pada waktu mengangkut material dan bahan galian melalui sumuran, lubang turun, lubang naik, dan jalan melereng.


4) Mesin derek dan perlengkapannya paling sedikit dengan ketentuan:

  • a) Dibuat dengan standar yang berlaku.

  • b) Mempunyai daya 25% (dua puluh lima persen) lebih besar dari daya yang dibutuhkan untuk menderek kerangkeng dengan beban maksimum

  • c) Dilengkapi dengan rem yang mampu menahan kerangkeng dengan beban maksimum pada posisi terendah di dalam sumuran dan mampu menahan tarikan tenaga maksimum dari mesin, dan dilengkapi dengan pengunci rem (brake locking) serta fasilitas pengaman rem terpadu ( inter locking).

  • d) Dilengkapi alat penunjuk posisi kerangkeng.

  • e) Dilengkapi dengan tombol darurat di ruang juru derek.

  • f) Dilengkapi dengan peralatan otomatis untuk mencegah mesin derek berjalan melampau batas yang telah ditentukan dan melebihi kecepatan yang telah ditentukan, kecuali ditentukan lain oleh KaIT atau Kepala Dinas atas nama KaIT sesuai kewenangannya.

  • g) Dilengkapi dengan rem otomatis yang mampu menghentikan muatan dengan aman apabila mesin derek tidak mampu menderek muatan.

  • h) Dilengkapi dengan alat sinyal yang berbunyi secara otomatis pada jarak dua putaran gelendong kawat atau pada jarak tertentu sebelum kerangkeng tiba di tempat pemberhentian.

  • i) Sisa kawat pada gelendong kawat minimum 3 (tiga) lilitan pada saat kerangkeng berada pada posisi tempat pemberhentian terbawah.

  • j) Semua peralatan pengatur mesin derek dioperasikan dengan mudah oleh juru derek dari tempat duduknya, menyediakan petugas (on setter) yang mengikuti turun naik kerangkeng khususnya pada derek untuk pengangkutan orang dan petugas pengatur barang.

  • k) Tersedia perangkat pengaman untuk meredam hentakan dalam hal kerangkeng meluncur bebas pada bagian dasar sumuran

  • l) Tersedia alat pemantau kondisi kawat (wire rope) dan alat penghenti otomatis ketika kawat putus.

  • m) Tersedia perlengkapan evakuasi saat terjadi emergency atau pada saat mesin derek macet.


5) Alat angkut dalam sumuran paling sedikit meliputi:

  • a) Tidak boleh menggunakan kerangkeng untuk pengangkutan orang apabila konstruksi kerangkeng tersebut memungkinkan orang bersentuhan secara tidak sengaja dengan dinding sumuran;

  • b) Untuk mencegah kerangkeng tertarik melewati batas maksimum bagian atas sumuran, maka dipasang alat untuk dapat menghentikan dan menahan kerangkeng secara aman; dan

  • c) Rancang bangun suatu kerangkeng mendapat persetujuan KTT sebelum kerangkeng dibuat dan dioperasikan.


6) Buku kawat dan buku derek paling sedikit dengan ketentuan:

  • a) Pada setiap tambang yang menggunakan mesin derek, KTT menyediakan buku yang disebut Buku kawat dan Buku derek yang di dalamnya dicatat mengenai semua data teknis kawat, sumuran, lubang turun, lubang naik dan kerangkeng yang digunakan dalam pekerjaan penambangan, termasuk hasil dari pengujian serta pemeriksaan kawat dan derek.

  • b) Buku kawat dan Buku derek selalu berisi data yang mutakhir dan sewaktu-waktu dapat diperiksa oleh IT.


7) Pemeriksaaan kawat dan peralatan pengaman paling sedikit dengan ketentuan:

  • a) Pemeriksaan secara kasat mata terhadap bagian luar kawat derek dan kawat pengimbang dilakukan untuk mengetahui adanya kerusakan paling sedikit 1 (satu) kali setiap 1 (satu) hari dan hasilnya dicatat.

  • b) Paling sedikit 1 (satu) kali setiap 1 (satu) bulan bagian kawat derek yang selalu terukur dan tergulung serta kawat pengimbang, kawat pemandu, dan kawat pemisah diperiksa dengan terlebih dahulu dibersihkan dan diukur diameter kawat pada titik tertentu dan hasil pemeriksaan tersebut dicatat.

  • c) Sekali dalam sebulan bagian kawat yang tersisa pada gelendong saat kerangkeng pada posisi terbawah diperiksa dan dilumasi. Apabila dalam pemeriksaan tersebut ditemukan kerusakan maka bagian kawat yang rusak dipotong.

  • d) Paling sedikit 1 (satu) kali setiap 1 (satu) hari rem pengaman darurat (safety catchers) dilakukan pemeriksaan yang meliputi kebersihan, daya cengkram berfungsi dengan baik dan jarak sesuai dengan petunjuk KTT.

  • e) Paling sedikit 1 (satu) kali setiap 3 (tiga) bulan rem pengaman darurat (safety catchers) diperiksa dan diuji coba dengan cara melepas kerangkeng kosong secara tiba-tiba dari posisi berhenti sehingga alat pengaman tangkap tersebut mempunyai kesempatan untuk mencengkram pemandunya.

  • f) Apabila rem pengaman darurat tidak berfungsi maka kerangkeng tidak boleh dipergunakan sebelum dilakukan perbaikan.

  • g) Pada instalasi derek friksi (friction hoist) dilakukan pengukuran dan pencatatan paling sedikit 1 (satu) kali setiap 1 (satu) bulan, hal-hal sebagai berikut: (1) bertambah panjangnya kawat; (2) diameter kawat; dan (3) posisi dan jumlah helai kawat yang rusak.

  • h) Hasil pemeriksaan dan uji coba dicatat dalam Buku derek.

  • i) Paling sedikit 1 (satu) kali setiap 1 (satu) tahun dilakukan pemeriksaan secara teliti terhadap kerusakan bagian dari mesin derek yaitu piringan kerek utama (headgear pulley), piringan kerek pengubah arah (deflecting sheaves), poros, dan dudukan roda peluru atau bantalannya (bearing block) serta kawat derek dengan cara pengujian yang tidak merusak (non destructive testing) misalnya dengan ultrasonic. Tanggal hasil pengujian dicatat dalam Buku derek dan dilaporkan kepada KTT.


8) Kriteria kawat yang tidak boleh dipakai lagi paling sedikit dengan ketentuan:

a) Tidak boleh menggunakan kawat derek pada sumuran lubang naik atau lubang turun apabila:

  • (1) Kekuatannya berkurang 10% (sepuluh persen) dari kekuatan aslinya;

  • (2) Pemanjangan dari hasil uji tarik lebih kecil dari 60% (enam puluh persen) dibandingkan dengan hasil uji tarik permulaan;

  • (3) Jumlah kawat yang putus dalam satu untaian tidak lebih dari enam helai;

  • (4) Kawat sudah berkarat; dan

  • (5) Apabila tingkat pemanjangan dari kawat derek friksi melebihi tingkat pemanjangan normal,

b) Kawat pengimbang, kawat pemandu atau kawat pemisah tidak boleh digunakan apabila:

  • (1) Kekuatannya berkurang 25 persen dari kekuatan aslinya;

  • (2) Pemanjangan dari hasil uji tarik lebih kecil dari 60% (enam puluh persen) dibandingkan dengan hasil uji tarik permulaan;

  • (3) Jumlah kawat yang putus dalam satu untaian lebih dari enam helai; dan

  • (4) kawat sudah berkarat,


9) Kekuatan kawat paling sedikit dengan ketentuan:

  • a) Kawat derek untuk kerangkeng yang mengangkut orang mempunyai faktor keselamatan lebih dari 10 (sepuluh) kali kapasitas muat maksimum kerangkeng.

  • b) Kawat derek untuk kerangkeng yang mengangkut barang mempunyai faktor keselamatan lebih dari 5 (lima) kali kapasitas muat maksimum kerangkeng.

  • c) Kekuatan kawat yang digunakan untuk menghitung faktor keselamatan diambil dari kekuatan kawat yang tercantum dalam sertifikat pengujian yang dikeluarkan oleh laboratorium pengujian kawat.

  • d) Faktor keselamatan kawat diperhitungkan dari bobot mati, percepatan, tenaga gesek, faktor gerakan, dan kuat lengkung pada pembengkokan.

10) Kawat derek paling sedikit dengan ketentuan:

  • a) Kawat derek dilakukan pengujian kelayakan oleh orang yang kompeten yang ditunjuk oleh KTT, serta hasil pengujian dilaporkan kepada KaIT atau Kepala Dinas atas nama KaIT sesuai dengan kewenangannya.

  • b) Pengujian kelayakan dilakukan secara berkala setiap 2 (dua) tahun. Dalam rangka mengevaluasi kelayakan tersebut, KaIT atau Kepala Dinas atas nama KaIT sesuai dengan kewenangannya dapat meminta KTT untuk melakukan presentasi dan/atau menugaskan IT untuk melakukan verifikasi lapangan.

  • c) Bilamana hasil pemeriksaan dan uji coba kawat menunjukkan kondisi tidak sesuai dengan kriteria kawat yang boleh dipakai maka kawat diganti walaupun penggunaan kawat kurang dari 2 (dua) tahun.

  • d) Tanggal pemasangan kawat baru dicatat dalam Buku kawat.


11) Alat penyambung antara kawat derek dan kerangkeng dipastikan tidak dapat terlepas sendiri dan tidak menggunakan pengait terbuka. Alat penyambung disetujui KTT.

12) Batas penggunaan kawat paling sedikit dengan ketentuan:

  • a) Tidak menggunakan kawat sambungan untuk keperluan menderek.

  • b) Tidak menggunakan kawat tanpa memiliki sertifikat pengujian dari laboratorium yang resmi.

  • c) Tidak menggunakan kawat yang tidak dilengkapi spesifikasi.

  • d) Tidak menggunakan kawat bekas pakai untuk menderek, kecuali dengan persetujuan KalT atau Kepala Dinas atas nama KaIT sesuai kewenangannya.

  • e) Tidak menggunakan kawat bekas menderek untuk menderek di tempat lain, kecuali kawat tersebut terpelihara baik dan KTT dapat memastikan bahwa kawat tersebut masih aman untuk digunakan.

  • f) Tidak membalik ujung kawat pada gelendong menjadi ujung dari kerangkeng atau sebaliknya kecuali dengan persetujuan KaIT atau Kepala Dinas atas nama KaIT sesuai kewenangannya.


14) Setelah masa pemakaian 18 (delapan belas) bulan, maka setiap 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan, kawat dipotong minimum 3 (tiga) meter dari ujung bawah yang diukur dari clamp atau sejenisnya, untuk diuji coba dan hasilnya dicatat dalam Buku kawat.


15) Pemeriksaaan alat pengikat paling sedikit dengan ketentuan:

  • a) Pengikat sambungan kawat kerangkeng dan kawat gelendong pada kawat derek yang baru dipasang diperiksa oleh Tenaga Teknis Pertambangan yang Berkompeten yang ditetapkan oleh KTT. Peralatan belum boleh digunakan sebelum dilakukan uji coba dua kali perjalanan naik turun dengan kapasitas beban maksimum dan setelah diperiksa ulang terhadap sambungan pengikat dan hasil uji coba baik.

  • b) Juru derek mencatat pelaksanaan uji coba dalam Buku derek dan hasil pemeriksaan sambungan pengikat dicatat dalam Buku kawat.


16) Ruang juru derek paling sedikit dengan ketentuan:

  • a) Ruang juru derek dibuat baik sehingga suara mesin atau suara lainnya tidak mengganggu juru derek untuk mendengar sinyal bunyi.

  • b) Ruang juru derek dilengkapi dengan lampu penerangan darurat.

  • c) Tidak boleh masuk ke ruang juru derek kecuali dengan izin Kepala Tambang Bawah Tanah.

  • d) Tersedia sketsa/ diagram mesin derek.

  • e) Tersedia prosedur saat terjadi keadaan darurat


17) Menara derek atau head frame, skip atau sheave, dan gelendong paling sedikit dengan ketentuan:

  • a) Konstruksi menara derek memenuhi syarat sehingga mampu menahan beban total baik statis maupun beban dinamis.

  • b) Menara derek cukup tinggi sehingga tersedia ruangan bebas untuk kerangkeng berhenti apabila melampaui batas yang telah ditentukan.

  • c) Skip utama dan skip pembelok sesuai dengan ukuran kawat dan skip tersebut dipastikan dirawat.

  • d) Pada instalasi derek, bentuk, dan ukuran dari gelendong sesuai dengan jenis dan panjang kawat yang digunakan.

  • e) Menara derek dilengkapi jalan keluar apabila kerangkeng bergerak ke atas melampai batas.


18) Persyaratan juru derek paling sedikit dengan ketentuan:

  • a) Juru derek minimum berumur 21 (dua puluh satu) tahun dan mempunyai pengetahuan cukup serta diberi kewenangan.

  • b) Setiap juru derek memiliki kesehatan jasmani dan rohani yang baik dan dibuktikan dengan surat dokter serta dipastikan bebas dari pengaruh alkohol dan narkotika.

  • c) Tidak boleh menggerakkan peralatan yang dapat mempengaruhi pergerakan derek atau menghambat pengoperasian derek, kecuali orang yang diberi wewenang.

  • d) Juru derek tidak boleh menyerahkan tugas kepada orang lain kecuali kepada orang yang mampu dan dalam kondisi darurat, serta kepada orang yang dilatih di bawah pengawas juru derek yang diberi wewenang oleh KTT.

  • e) Selama ada orang dibawah tanah, juru derek selalu berada di ruang juru derek.

  • f) juru derek tidak boleh bekerja lebih dari 8 (delapan) jam sehari, kecuali pada kondisi darurat atau mendapatkan izin dari KTT.

  • g) Perpanjangan jam kerja dapat diberikan maksimum 4 (empat) jam dan hanya diberikan pada hari minggu atau hari libur tetapi ada waktu istirahat minimum 8 (delapan) jam sebelum bekerja kembali.


19) Kecepatan derek paling sedikit dengan ketentuan:

  • a) Kecepatan derek pengangkut orang tidak boleh lebih dari 5 (lima) meter per detik, kecuali dalam keadaan darurat.

  • b) Kecepatan derek pengangkut orang untuk setiap sumuran ditentukan oleh KTT dan kecepatan tersebut tidak boleh dilampaui.

  • c) Percepatan atau perlambatan maksimum tidak boleh lebih dari 1,5 (satu koma lima) meter per detik kuadrat.

  • d) Alat pengontrol otomatis dipasang sehingga percepatan atau perlambatan tidak melebihi 1,5 (satu koma lima) meter perdetik kuadrat.

20) Ketentuan sinyal

Ketentuan sinyal paling sedikit dengan ketentuan:

a) Setiap sumuran tambang dilengkapi dengan alat komunikasi, sinyal yang menghubungkan kamar mesin derek dengan dasar sumuran kerja, level kerja, mulut sumuran, dan setiap tempat pemberhentian. Alat sinyal hanya dapat dipasang atau dioperasikan pada kerangkeng dengan persetujuan KTT. Selain dari sinyal tersebut, komunikasi dengan suara seperti telepon atau pipa bicara (speaking tube) antara masing-masing stasiun sumuran dengan ruang derek dipastikan tersedia.

b) Apabila derek dilengkapi dengan sinyal listrik, juru derek mengulang sinyal yang sama.

c) KTT membuat aturan dari sinyal mesin derek yang seragam, dan dipasang di ruang derek, di setiap lantai tempat pemberhentian.

d) Pekerja yang menangani kerangkeng, skip dan kendaraan lain yang digunakan untuk mengangkut orang atau material paham peraturan sinyal.

e) Tidak boleh memberikan sinyal untuk menggerakkan atau memberhentikan kerangkeng atau skip kecuali yang diberi wewenang.


21) Spesifikasi derek

Spesifikasi derek paling sedikit dengan ketentuan:

  • a) Unit derek gelendong (drum hoist) mempunyai sertifikat dari pabriknya tentang maksimal tarikan dan beban maksimum yang menggantung yang diperbolehkan.

  • b) Unit derek friksi (friction hoist) mempunyai sertifikat dari pabriknya tentang maksimal beban menggantung (maksimum rated suspended load) yang diperbolehkan.

  • c) Tidak boleh meningkatkan kapasitas beban derek kecuali dengan persetujuan pabrik pembuatnya.


22) Persetujuan derek untuk pengangkutan orang paling sedikit dengan ketentuan:

  • a) Penggunaan derek untuk pengangkutan orang dilaporkan kepada KalT atau Kepala Dinas atas nama KaIT sesuai dengan kewenangannya sebelum dioperasikan.

  • b) Penggunaan derek untuk pengangkutan orang dapat dioperasikan apabila telah memenuhi persyaratan, setelah dilakukan pemeriksaan dan pengujian kelayakan oleh orang yang kompeten yang ditunjuk oleh KTT, serta hasil pengujian disampaikan kepada KaIT atau Kepala Dinas atas nama KalT sesuai dengan kewenangannya. Pengujian kelayakan dilakukan secara berkala setiap 2 (dua) tahun. Dalam rangka mengevaluasi kelayakan tersebut, KalT atau Kepala Dinas atas nama KaIT sesuai dengan kewenangannya dapat meminta KTT untuk melakukan presentasi dan/ atau menugaskan IT untuk melakukan verifikasi lapangan

  • c) Apabila penggunaan derek untuk pengangkutan orang dikemudian hari tidak memenuhi ketentuan ini, maka derek tidak boleh dioperasikan.


23) Tidak boleh masuk ke dalam tambang bawah tanah melalui sumuran, lubang naik, lubang turun dan jalan melereng yang sudah tidak dipakai lagi kecuali menggunakan metoda yang aman yang dapat dilakukan sejauh sumuran, lubang naik, lubang turun dan jalan melereng tersebut aman untuk dimasuki.


24) Pembuatan sumuran paling sedikit dengan ketentuan:

  • a) Pada bagian atas orang yang bekerja untuk pendalaman sumuran disediakan pelindung dari kejatuhan benda.

  • b) Ember kerekan diberhentikan 5 (lima) meter sebelum dasar sumuran untuk menunggu tanda isyarat dari Pekerja di bawah sebelum ember kerekan diturunkan lebih lanjut.

  • c) Tempat berlindung tersedia pada dasar sumuran bagi para Pekerja sewaktu pekerjaan menurunkan atau menaikkan ember kerekan.


25) Pengamanan dalam pembuatan sumuran paling sedikit dengan ketentuan:

  • a) Pengawasan dilakukan untuk memastikan bahwa pelaksanaan pembuatan sumuran sesuai dengan spesifikasi, rencana, dan rancang bangun yang telah ditetapkan sebelumnya.

  • b) Pengawas pembuatan sumuran memastikan bahwa semua pekerjaan dilakukan dengan aman.

  • c) Setiap sumuran atau lubang turun dipasang penguat dinding dari kayu atau semen atau cara lain yang aman sewaktu melakukan pendalaman sumuran tersebut, pemasangan penguat dinding sumuran dilakukan setiap saat dengan jarak tidak lebih 1,5 (satu koma lima) meter dari dasar sumuran.


26) Buku catatan pemeriksaan sumuran paling sedikit dengan ketentuan:

  • a) KTT menyediakan buku pemeriksaan untuk setiap sumuran, lubang naik, lubang turun dan jalan melereng yang isinya mengenai catatan pemeriksaan dan ditanda tangai oleh orang yang melakukan perawatan sumuran.

  • b) Paling sedikit sekali dalam seminggu hasil pemeriksaan tiap sumuran dilaporkan dan ditanda tangani oleh pengawas yang bertanggung jawab melakukan perawatan sumuran.

  • c) Hasil pemeriksaan terhadap keadaan berbahaya dan yang telah dilakukan perbaikan dicatat dan ditanda tangani oleh pengawas yang bertanggung jawab melakukan perawatan sumuran.

  • d) Buku pemeriksaan sumuran, lubang naik, lubang turun, dan jalan melereng selalu tersedia jika diperlukan oleh IT dan nama petugas yang melakukan pemeriksaan didaftarkan di buku tambang.


27) Pemeriksaan umum, uji coba, dan perawatan sumuran paling sedikit dengan ketentuan:

  • a) Tata cara untuk pemeriksaan, uji coba, dan perawatan sumuran termasuk peralatan derek dibuat dan selalu disempurnakan. Apabila ditemukan atau dicurigai ada bagian yang tidak berfungsi dengan baik dari hasil pemeriksaan, mesin derek tidak boleh dipergunakan sebelum dilakukan perbaikan. setelah perbaikan, petugas yang melakukan pemeriksaan, uji coba, dan perawatan derek: (1) membubuhkan tanggal dan tanda tangan yang menyatakan bahwa pekerjaan tersebut telah selesai dilakukan dengan baik; (2) mencatat dan memberi tanda bagian yang tidak berfungsi dengan baik; dan (3) menyimpan sertifikat pengujian dan catatan selama satu tahun,

  • b) Suku cadang yang digunakan untuk perbaikan mesin derek dipastikan sesuai dengan mutu dan standar aslinya.

  • c) Setiap awal gilir kerja, juru derek memeriksa mesin derek termasuk uji coba terhadap over travel, pedal "dead mari', penunjuk posisi, dan kondisi pengereman.

  • d) Setiap selesai perbaikan mesin derek, atau setelah selesai peledakan di dekat sumuran maupun tidak dijalankannya derek selama satu gilir kerja atau lebih, mesin derek diuji coba satu perjalanan penuh dalam keadaan kosong sebelum digunakan mengangkut orang. Uji coba tersebut dicatat dalam buku derek.

  • e) Sambungan antara kawat derek dengan gelendong derek dan penjangkaran dengan kerangkeng yang digunakan untuk pengangkutan orang diperiksa oleh petugas yang kompeten paling sedikit 1 (satu) kali dalam 24 (dua puluh empat) jam.

  • f) Piringan kawat atau sheaves yang digunakan pada sumuran, lubang naik dan atau lubang turun diperiksa setiap minggu dan diberi pelumas. Hasil pemeriksaan didaftarkan pada buku pemeriksaan sumuran.

  • g) Petugas yang melakukan pemeriksaan didaftarkan namanya dalam buku tambang.