g. Alat Pemanjat Lubang Naik

g. Alat Pemanjat Lubang Naik

Kepdirjen 185 Th 2019, Hal. 212-215

Alat pemanjat lubang naik pada tambang bawah tanah meliputi:

1) Konstruksi dan peralatan paling sedikit dengan ketentuan:

a) Alat pemanjat lubang naik bertenaga penggerak mempunyai:

(1) Paling sedikit 2 (dua) buah rem terpisah yang:

  • (a) Salah satu rem sedekat mungkin dengan bagian ujung dari sistem penggerak;

  • (b) Masing-masing rem mempunyai kemampuan untuk menghentikan dan menahan alat pemanjat dengan kapasitas beban maksimumnya; dan

  • (c) Masing-masing rem dapat diuji coba secara terpisah,

(2) Beban maksimum yang diangkut tidak boleh melebihi yang ditentukan oleh pabrik pembuatnya. Beban maksimum tersebut dipastikan tertera pada alat tersebut atau pada tempat pengoperasiannya; dan

(3) Alat pemanjat lubang naik mempunyai peralatan yang dapat mencegah alat pemanjat bergerak melebihi jalurnya. Apabila jalurnya cukup panjang maka dipastikan tersedia alat komunikasi yang efektif antara operator alat pemanjat dengan petugas yang melayani di bawah,

b) Alat pemanjat lubang naik yang digerakkan dengan tenaga listrik paling sedikit dengan ketentuan:

  • (1) Dilengkapi dengan sistem pengaman arus bocor;

  • (2) Mempunyai sakelar pemisah (isolating switch) dan sakelar pemutus didekat petugas yang melayani di bawah untuk mengisolasi tenaga penggerak;

  • (3) Mempunyai sakelar kendali yang dipasang pada alat pemanjat lubang naik, dimana dengan sakelar tersebut arus listrik pada motor penggeraknya dapat diputuskan; dan

  • (4) Mempunyai ruangan kontrol khusus untuk mengoperasikan sistem kendali terpusat alat pemanjat lubang naik,

c) Alat pemanjat lubang naik yang digerakkan dengan tenaga pneumatik memiliki ketentuan:

  • (1) Selang atau hose yang digunakan layak pakai, serta sesuai dan tidak kurang dari kapasitas tekanan yang berkerja;

  • (2) Kompresor dalam kondisi baik dan peralatan keamanannya masih berfungsi; dan

  • (3) Tersedia pengaman pada setiap sambungan selang,

d) Tersedia sarana untuk naik ke dan turun dari kerangkeng alat pemanjat lubang naik.

e) Alat pemanjat lubang naik dipastikan memiliki tempat khusus untuk mengangkut peralatan-peralatan penunjang pekerjaan (tidak menjadi satu dengan kerangkeng/kabin Pekerja).


2) Tata cara kerja yang aman paling sedikit dengan ketentuan:

  • a) Tidak boleh berdiri atau bekerja di atas deck paling atas alat pemanjat lubang naik kecuali untuk pemeriksaan kondisi batuan dinding atau telah berada di lokasi kerja.

  • b) Tidak boleh berada diatas deck paling atas alat pemanjat lubang naik pada saat alat tersebut bergerak, kecuali pada saat melakukan pemeriksaan dan perawatan.

  • c) Motor penggulung selang dan alat kendalinya diuji coba sebelum kerangkeng dinaikkan.

  • d) Pada waktu alat pemanjat dinaikkan atau diturunkan petugas benar-benar berada dalam kerangkeng.

  • e) Alat pemanjat lubang naik tidak dioperasikan lebih dari beban maksimum yang diizinkan.

  • f) Tegangan listrik untuk motor penggerak alat pemanjat lubang naik tidak boleh lebih dari 750 Volt.

  • g) Pada waktu dilakukan pengisian bahan peledak dengan menggunakan detonator listrik maka arus listrik ke alat pemanjat lubang naik diputuskan.


3) Alat pemanjat lubang naik untuk pengangkutan orang paling sedikit dengan ketentuan:

  • a) Penggunaan alat pemanjat lubang naik untuk pengangkutan orang hanya dapat dilakukan apabila alat pemanjat lubang naik telah memenuhi persyaratan, setelah dilakukan pemeriksaan dan pengujian kelayakan oleh orang yang kompeten yang ditunjuk oleh KTT, serta hasil pengujian disampaikan kepada KalT atau Kepala Dinas atas nama KaIT sesuai dengan kewenangannya. Pengujian kelayakan dilakukan secara berkala setiap 2 (dua) tahun. Dalam rangka mengevaluasi kelayakan tersebut, KalT atau Kepala Dinas atas nama KaIT sesuai dengan kewenangannya dapat meminta KTT untuk melakukan presentasi dan/atau menugaskan IT untuk melakukan verifikasi lapangan.

  • b) Apabila penggunaan alat pemanjat lubang naik untuk pengangkutan orang dikemudian hari tidak memenuhi ketentuan dalam keputusan ini, maka alat pemanjat lubang naik tidak boleh dioperasikan.


4) Pemeriksaan dan uji coba paling sedikit dengan ketentuan:

a) Poros utama dari rangkaian penggerak alat pemanjat lubang naik diuji coba oleh orang yang kompeten dengan menggunakan metoda ultrasonik untuk menentukan bahwa poros utama dalam keadaan baik, pemeriksaan dilakukan;

  • (1) Sebelum alat pemanjat lubang naik dioperasikan; dan

  • (2) Setiap kali sesudah menjalani perawatan besar atau paling sedikit 1 (satu) kali setiap 4.000 (empat ribu) jam kerja.

b) Alat-alat yang dapat mempengaruhi keselamatan pengoperasian alat pemanjat lubang naik diuji coba oleh orang yang kompeten sebelum alat tersebut digunakan untuk pertama kalinya dan setiap hari setelah digunakan serta setiap kali sesudah perbaikan besar.

c) Kekerapan perbaikan besar atau overhaul alat pemanjat lubang naik dilakukan sesuai dengan ketentuan pabrik pembuatnya kecuali ditentukan lain oleh orang yang kompeten tapi tidak boleh melebihi ketentuan dari pabrik.

d) Alat pemanjat lubang naik dan relnya diperiksa dan dibersihkan paling sedikit sekali dalam satu minggu.

e) Rem dan alat kendali dari alat pemanjat lubang naik diuji coba setiap awal gilir kerja.

f) Buku catatan alat pemanjat lubang naik disimpan dan buku tersebut memuat:

  • (1) Tanggal pemeriksaan;

  • (2) Temuan sewaktu pemeriksaan; dan

  • (3) Catatan perbaikan atau perubahan yang ditandatangani oleh orang yang melakukan pemeriksaan perbaikan atau perubahan tersebut. Catatan dipastikan ditandatangani juga oleh pengawas yang bertanggung jawab.