h. Pengangkutan

h. Pengangkutan

Kepdirjen 185 Th 2019, Hal. 215-230

Pengangkutan pada tambang bawah tanah paling sedikit meliputi:

1) Peraturan Pengangkutan paling sedikit dengan ketentuan:

a) KTT membuat peraturan internal perusahaan mengenai pengangkutan di bawah tanah yang dapat menjamin:

  • (1) Operasi yang aman dari setiap sistem pengangkutan; dan

  • (2) Terhindarnya orang dari cidera yang disebabkan oleh sistem pengangkutan yang digunakan, Peraturan pengangkutan dipaparkan di kantor tambang dan salinannya diberikan kepada semua petugas pengangkutan. KTT melakukan pengaturan dalam hal kesulitan bahasa,

b) KaIT atau Kepala Dinas atas nama KaIT sesuai dengan kewenangannya dapat mengubah peraturan internal perusahaan mengenai pengangkutan bila dipandang perlu demi keselamatan Pekerja sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan ini.


2) Jalan pengangkutan paling sedikit dengan ketentuan:

a) Sistem pengangkutan kawat yang digunakan pada jalan naik atau turun yang mempunyai kemiringan lebih dari 3 (tiga) derajat dengan terminal penggerak yang terletak di permukaan tanah diberlakukan sebagai sistem derek pada sumuran.

b) Setiap jalan di dalam tambang yang digunakan untuk sistem pengangkutan direncanakan, dibangun, dan dirawat sehingga:

  • (1) Tidak terdapat perubahan ketinggian, arah, lebar atau kemiringan mendadak yang dapat menimbulkan bahaya;

  • (2) Dimensi dari jalan dalam kondisi cukup lebar dan tinggi sehingga jarak bebas dari sisi dan dinding maupun atap dengan bagian dari lokomotif, kendaraan atau muatan pada jalan tersebut cukup untuk mencegah bahaya; dan

  • (3) Terdapat rambu-rambu jalan lalu lintas kendaraan, dan sinyal-sinyal tambahan yang diperlukan agar lalu lintas kendaraan berjalan dengan aman,

c) Jarak bebas untuk sistem pengangkutan paling sedikit dengan ketentuan:

  • (1) 30 (tiga puluh) sentimeter tegak lurus dari atap lokomotif atau kendaraan atau barang-barang yang diangkut dan 2,1 (dua koma satu) meter tegak lurus dihitung dari lantai lokomotif tanpa atap;

  • (2) 60 ( enam puluh) sentimeter mendatar dari dinding jalan ke dinding lokomotif atau dinding kendaraan atau barang-barang yang diangkut. Apabila ada ruas jalan yang ruang bebasnya kurang dari 60 (enam puluh) sentimeter untuk jalan tidak menyambung maka panjang jalan terebut minimum 30 (tiga puluh) meter dan pada ujung jalan tersebut dipasang tanda peringatan;

  • (3) Pada sistem pengoperasian yang menggunakan rel ganda maka jarak antara lori atau material yang diangkut minimum 60 (enam puluh) sentimeter dan pada lokasi pemuatan atau penggandengan jarak tersebut minimum 90 (sembilan puluh) sentimeter;

  • (4) Pada sistem pengangkutan orang dengan kendaraan terbuka yang telah mendapat izin maka ruang bebas tegak lurus minimum 2,1 (dua koma satu) meter dihitung dari lantai kendaraan tersebut;

  • (5) Pada sistem pengangkutan dengan lokomotif atau kendaraan yang digantung di atas rel maka ruang bebas tegak lurus antara dasar jalan dan dasar kendaraan minimum 30 (tiga puluh) sentimeter; dan

  • (6) Lebar jalan yang dipergunakan untuk kendaraan berkemudi, maka lebar jalan tersebut minimum dari lebar maksimum kendaraan tersebut ditambah 1,2 (satu koma dua) meter,

d) Pada sepanjang jalan di tambang yang digunakan sebagai sistem pengangkutan, pada jalan tersebut terdapat ruang bebas yang cukup sehingga aman untuk dilewati oleh Pekerja untuk berjalan.

e) Operator tidak boleh mengoperasikan lokomotif atau kendaraan melewati orang yang sedang berjalan kecuali orang tersebut berada dalam tempat perlindungan.

f) Lorong pengangkutan yang digunakan untuk kendaraan berkemudi bebas dari hambatan dan permukaannya dibuat sebaik mungkin untuk mengurangi risiko tergelincir dan kemiringan melintang (cross gradients), jalan tersebut dibatasi serta besarnya sudut belokan cukup sehingga tersedia ruang bebas dan stabilitas kendaraan tidak terganggu.


3) Konstruksi jalan rel paling sedikit dengan ketentuan:

a) KTT memastikan bahwa semua rel di tambang dipasang dan dibangun dengan cukup kuat dan kokoh, sehingga mampu menahan beban alat transportasi yang berjalan diatasnya.

b) Berat rel minimum 17 (tujuh belas) kilogram per meternya, kecuali berat setiap poros dari lokomotif atau kendaraan dengan muatan melebihi 5 (lima) ton atau kecepatannya melebihi 20 (dua puluh) kilometer per jam, maka berat rel tidak boleh kurang dari 25 (dua puluh lima) kilogram permeternya.

c) Rel disambung dengan baik dan diganjal bantalan dengan selang jarak tidak lebih dari 1 meter dan posisi bantalan dipastikan datar.


4) Kemiringan memanjang lorong pengangkut paling sedikit dengan ketentuan:

a) Lokomotif yang beroda besi tidak boleh digunakan pada jalan yang kemiringannya lebih dari 5% (lima persen).

b) Beban maksimum yang diangkut kendaraan pada setiap jalan yang miring selalu dalam batas aman beban saat sistem diperlambat atau berhenti padajalan menurun.

c) Menjalankan kendaraan berkemudi pada jalan melereng dengan kemiringan maksimum 20% (dua puluh persen).

d) Kemampuan dari rem untuk jalan melereng yang kemiringannya lebih dari 20% (dua puluh persen) dilakukan pengujian tiap selang waktu maksimum tiga bulan dan apabila memungkinkan pengujian tersebut dilakukan bersama-sama dengan gandengannya.

e) Kendaraan yang dijalankan pada rel dengan kemiringan lebih dari 25% (dua puluh lima persen) dilengkapi dengan sistem pengereman pada rel.


5) Lubang perlindungan manusia paling sedikit dengan ketentuan:

a) Pada jarak tertentu sepanjang jalan yang dilalui oleh sistem pengangkutan dipastikan dilengkapi dengan tempat perlindungan yang mudah dicapai.

b) Jarak antara lubang perlindungan paling sedikit dengan ketentuan:

(1) pada sistim yang dikendalikan oleh operator yang berada di bagian terdepan rangkaian kendaraan maka:

  • (a) Setiap 90 (sembilan puluh) meter atau kurang, untuk kendaraan yang mempunyai kecepatan maksimum 25 (dua puluh lima) kilometer perjam dan dilengkapi dengan lampu sorot; dan

  • (b) Setiap 40 (empat puluh) meter atau kurang, apabila kecepatan lebih dari 25 (dua puluh lima) kilometer perjam atau kemiringan jalan lebih dari 3% (tiga persen) serta pandangan operator terbatas,

(2) Setiap 20 (dua puluh) meter atau kurang untuk sistem pengangkutan lainnya yang menggunakan rel; dan

(3) Untuk sistem pengangkutan kendaraan berkemudi maka:

  • (a) Setiap 90 (sembilan puluh) meter atau kurang apabila kecepatan maksimum 20 (dua puluh) kilometer perjam;

  • (b) Setiap 40 (empat puluh) meter atau kurang apabila kemiringan jalan lebih dari 6% (enam persen) atau pandangan pengemudi terbatas karena belokan;

  • (c) Lubang perlindungan mempunyai tinggi minimum 1,8 (satu koma delapan) meter atau sama dengan tinggi lorong, lebar minimum 1,2 (satu koma dua) meter dan kedalaman lebih dari 1,5 (satu koma lima) meter;

  • (d) lubang perlindungan selalu dalam kondisi aman dan bebas dari rintangan serta di bagian luar dipasang tanda yang dapat terlihat dari jarak minimum 50 (lima puluh) meter dengan menggunakan lampu Pekerja;

  • (e) Lubang perlindungan sedekat mungkin dengan tempat penggandengan gerbong, pintu ventilasi, dan ujung tikungan jalan apabila pandangan terbatas; dan

  • (f) Persimpangan untuk masuk ke ruangan dan tempat lain yang cukup luas di sepanjang jalan dapat dianggap sebagai lubang perlindungan.

6) Peralatan sistem pengangkutan paling sedikit dengan ketentuan:

a) Lokomotif, kendaraan berkemudi atau alat angkut dengan mesin statis tidak boleh digunakan kecuali sesuai pedoman rancang bangun dan manual dari pabrik pembuatnya.

b) KTT memastikan sebelum suatu sistim pengangkutan dioperasikan di tambang:

  • (1) Sistem pengangkutan sesuai dengan maksud dan tujuan penggunaannya:

  • (2) Sistem pengangkutan dilengkapi dengan peralatan yang dapat menghentikan dan menahan seluruh bagian dari sistem tersebut dengan aman jika terjadi sesuatu; dan

  • (3) Seluruh peralatan yang digunakan sebagai bagian dari sistim pengangkutan dirancang, dibangun dan dipasang sedemikian sehingga tidak menimbulkan bahaya dan risiko kebakaran atau meledak,


7) Pada pengoperasian motor bakar paling sedikit dengan ketentuan:

a) KTT memastikan hanya mes in diesel yang digunakan sebagai tenaga penggerak pada setiap sistem pengangku tan.

b) KTT membuat ketentuan pemantauan untuk memastikan bahwa emisi gas buang dari setiap mesin diesel dipantau dalam selang waktu tidak lebih dari 30 hari kerja. Ketentuan pemantauan diberlakukan terhadap percontoh gas buang yang belum tercampur dengan udara tambang dengan kondisi:

  • (1) Putaran mesin rendah tanpa beban (low idle); dan

  • (2) Putaran mesin tinggi tanpa beban (high idle),

c) KTT memastikan bahwa gas buang dari mesin diesel tidak membahayakan.

d) Nilai ambang batas gas buang pengoperasian mesin diesel yaitu maksimum 2.000 (dua ribu) ppm karbon monoksida atau maksimum 1.000 (seribu) ppm oksida nitrogen, atau sesuai konsentrasi yang ditentukan pabrik pembuatnya.

e) Gas buang dalam udara tambang dari mesin diesel setelah terdinginkan dan terencerkan mengandung tidak lebih 100 ( seratus) ppm karbon monoksida dan 5 (lima) ppm oksida nitrogen.

f) Pengoperasian motor bakar pada setiap tempat atau jalan, dengan kondisi kandungan karbon monoksida kurang dari 50 (lima puluh) ppm, atau oksida nitrogen kurang dari 3 (tiga) ppm.


8) Pengisian bahan bakar dan baterai serta penyimpanan kendaraan paling sedikit dengan ketentuan:

a) KTT memastikan bahwa semua kendaraan dalam tambang yang mempunyai mesin penggerak dirawat pada tempat tertentu dan disimpan pada tempat yang aman apabila sedang tidak digunaka.

b) Ruang penyimpanan kendaraan, ruang pengisian baterai atau ruang pengisisan bahan bakar digunakan khusus sesuai dengan maksud dan tujuannya serta terpisah satu dengan lainnya.

c) Setiap ruang penyimpanan kendaraan atau ruang stasiun pengisian bahan bakar sedapat mungkin keseluruhannya dibangun dari bahan tahan api dan mempunyai:

  • (1) Paling sedikit 2 (dua) pintu keluar yang terpisah;

  • (2) Ventilasi yang cukup untuk menurunkan konsentrasi gas buang yang dihasilkan dari mesin atau gas yang dihasilkan dari batere;

  • (3) Penerangan yang cukup;

  • (4) Lantai beton yang rata;

  • (5) Sarana untuk memeriksa bagian bawah dari lokomotif atau kendaraan lain;

  • (6) Persediaan air bersih;

  • (7) Sarana untuk pembuangan limbah;

  • (8) Detektor asap, panas ataupun lainnya yang dapat memberkan tanda bahaya apabila terjadi kebakaran;

  • (9) Alat pemadam api dalam jumlah yang cukup dan sesuai untuk semua jenis api yang ditempatkan dekat jalan masuk yang mudah dilihat, dijangkau dan selalu siap pakai; dan

  • (10) Tanggul penampung tumpahan bahan bakar pada ruang pengisian bahan bakar,

d) Pengisian baterai untuk lokomotif dilakukan diruang pengisian baterai, paling sedikit dengan ketentuan:

  • (1) Ditempatkan pada sisi jalan masuk dari rak baterai;

  • (2) Tersedia peralatan untuk mendeteksi kebocoran arus antara baterai dengan alat pengecasan baterai dan kotaknya; dan

  • (3) Tersedia sarana perawatan baterai yang dapat mengurangi tumpahan cairan elektrolit,

e) Pengisian bahan bakar kendaraan bermesin diesel atau lokomotif dilakukan pada tempat pengisian yang telah ditentukan dengan ketentuan:

  • (1) alat untuk mengisi tangki bahan bakar kendaraan dapat mencegah bahan bakar tercecer; dan

  • (2) pada saat pengisian bahan bakar atau minyak pelumas mesin kendaraan dalam keadaan mati.


9) Kendaraan yang bergerak bebas dengan kemudi disekitar permuka kerja tambang batubara dilengkapi dengan kanopi atau kabin yang mampu memberikan perlindungan kepada operator terhadap jatuhnya batuan.


10) Peralatan listrik dan permesinan paling sedikit meliputi:

a) Kecuali KaIT atau Kepala Dinas atas nama KaIT sesuai dengan kewenangannya menetapkan peraturan lain atau standar lain dari yang ditentukan petunjuk teknis ini, semua instalasi listrik memenuhi ketentuan dari Peraturan Umum Instalasi Listrik, ketentuan lain yang ada hubungannya dan standar nasional Indonesia;

b) Setiap peralatan listrik dipermukaan tanah yang dikendalikan atau berada dalam sirkit yang sama dengan peralatan yang ada dibawah tanah, mematuhi persyaratan dalam peraturan kelistrikan dibawah tanah; dan

c) Bagian sistem tegangan tinggi dan rencana pengembangan lengkap dengan keterangan terinci untuk setiap usaha Pertambangan disampaikan kepada KaIT atau Kepala Dinas atas nama KaIT sesuai dengan kewenangannya dan setiap perubahan dan penambahan yang dilakukan dipastikan dilaporkan sesuai dengan keadaannya,


11) Pencegahan kendaraan meluncur paling sedikit dengan ketentuan:

a) Untuk mencegah terjadinya kecelakaan terhadap orang karena sistem pengangkutan yang digunakan meluncur tidak terkendali, maka KTT melakukan hal-hal sebagai berikut:

  • (1) Memasang sejumlah alat yang cukup dan dapat bekerja secara otomatis pada setiap sistem pengangkutan yang digunakan untuk menghentikan kendaraan apabila meluncur tidak terkendali;

  • (2) Membuat perlindungan pada tempat tertentu yang sesuai untuk orang yang bekerja di lorong agar mereka dapat terhindar dari bahaya;

  • (3) Menyediakan alat untuk mencegah agar kendaraan dari setiap sistem pengangkutan bertabrakan satu dengan lain pada persimpangan lorong;

  • (4) Memasang alat penahan yang terpisah dari penyanggalorong; dan

  • (5) Pada setiap gandengan tersedia alat pengaman yang dapat mencegah kendaraan bergerak mundur apabila tidak tersambung ke sistem pengangkutan,

b) Pada setiap sistem pengangkutan orang dilengkapi alat penahan kendaraan yang meluncur tak terkendali, yang dirancang sedemikian rupa untuk meredam energi agar tidak menimbulkan kejutan yang membahayakan pada waktu kendaraan ditahan.


12) Komunikasi pada sistem pengangkutan paling sedikit dengan ketentuan:

a) Lorong yang menggunakan sistem pengangkutan kawat, dilengkapi dengan:

  • (1) Peralatan yang dapat menghentikan sistem dengan aman;

  • (2) Peralatan yang dapat mencegah kendaraan pengangkut bergerak sendiri, yang dipasang pada setiap tempat dengan selang jarak tidak lebih dari 50 (lima puluh) meter; dan

  • (3) Peralatan yang mengeluarkan sinyal yang dihubungkan ke ruang kendali dan dipasang pada tempat-tempat dengan selang jarak tertentu,

b) KTT menjamin bahwa:

  • (1) Pada setiap jalan pengangkutan dilengkapi sistem komunikasi yang dipasang antara tempat perhentian, tempat penggandengan yang berada diantara dua tempat perhentian dengan tempat pengendalian sistem tersebut dan pada semua tempat untuk menaikkan dan menurunkan orang; dan

  • (2) Tersedianya peralatan sinyal visual yang sesuai dan efektif atau hubungan radio untuk kepentingan operator alat angkut dalam upaya untuk mengurangi risiko tabrakan,

c) Kendaraan hanya boleh dijalankan setelah operator menerima sinyal dengan ketentuan:

  • (1) KTT menetapkan keseragaman sinyal digunakan di tambang;

  • (2) Dalam semua kode, sinyal 1 (satu) kali berarti berhenti;

  • (3) Pada setiap kendaraan pengangkutan orang digunakan sinyal khusus tanda mulai bergerak;

  • (4) Semua sinyal dapat terlihat atau terdengar oleh operator; dan

  • (5) Pada saat kendaraan berhenti, operator mengabaikan sinyal yang tidak jelas dan kendaraan tersebut tidak boleh dijalankan sampai sinyal yang jelas diterima,

d) Setiap sistem pengangkutan kawat baik itu sistem kawat tak berujung (endless) maupun sistem berimbang (main & tail rope haulage system) dilengkapi dengan tanda peringatan bunyi sebelum dijalankan yang dipasang pada gelendong balik ( return pulley) dan pada tempat lain sepanjang sistem tersebut serta pada mesin yang menggunakan sistem kendali jauh


13) Pemeriksaan dan uji coba sistem pengangkutan sebelum dioperasikan paling sedikit dengan ketentuan:

a) KTT dibantu petugas yang kompeten dengan jumlah yang cukup untuk melakukan pemeriksaan dan uji coba terhadap instalasi dan pengoperasian sistem pengangkutan yang digunakan di tambang. Petugas:

  • (1) Memeriksa, melakukan uji coba dan memastikan bahwa sistem pengangkutan telah aman untuk dioperasikan; dan

  • (2) Membuat laporan hasil pemeriksaan dan uji coba serta segera menyerahkan kepada KTT,

b) KTT dapat melarang sistem pengangkutan yang untuk pertama kalinya akan digunakan sampai KTT yakin bahwa sistem pengangkutan tersebut aman untuk digunakan.

14) Pengoperasian sistem pengangkutan paling sedikit dengan ketentuan:

a) KTT menjamin bahwa sistem pengangkutan yang digunakan di tambang cukup aman.

b) KTT dibantu Tenaga Teknis Pertambangan yang Berkompeten untuk mengawasi pengoperasian sistem pengangkutan. Setiap sistem pengangkutan dioperasikan oleh/ atau dibawah pengawasan orang yang berkompeten atau berkemampuan untuk mencegah terjadinya bahaya.

c) Operator mesin angkut:

  • (1) Memastikan operator tetap berada di dalam kabin kendaraan apabila kendaraan sedang bergerak; dan

  • (2) Menjaga kebersihan dan melumasi kendaraan penarik yang dioperasikan,

d) Apabila operator menemukan ketidaklayakan pada saat akan beroperasi, maka alat tersebut dihentikan dan tidak dijalankan dan melaporkannya pada petugas yang bertanggung jawab.

e) Operator lokomotif:

  • (1) Tidak menghidupkan lokomotif kecuali operator telah berada di posisinya;

  • (2) Tidak meninggalkan kabin kecuali lokomotif tidak bergerak dan kunci kontak telah dicabut;

  • (3) Membunyikan tanda peringatan sebelum lokomotif dihidupkan;

  • (4) Membunyikan tanda peringatan sebelum lokomotif dijalankan/ dioperasikan;

  • (5) Mengurangi kecepatan apabila: (a) Ada orang pada jalur; (b) Melewati tikungan, tempat bongkar muat atau sumuran; dan (c) Melewati tempat kerja, tempat pemberhentian, atau pintu ventilasi,

f) Operator tidak boleh mengoperasikan lokomotif melewati tempat perhentian pada sumuran apabila Pekerja sedang masuk atau keluar kerangkeng.

g) Tidak boleh mengoperasikan kendaraan berkemudi untuk menggerakkan kendaraan yang berjalan di atas rel.


15) Pengujian, pemeriksaan, dan perawatan paling sedikit dengan ketentuan:

a) KTT menunjuk secara tertulis sejumlah Tenaga Teknis Pertambangan yang Berkompeten untuk memeriksa secara teratur dan membuat peraturan untuk menjamin bahwa pekerjaan pengujian, pemeriksaan, dan perawatan dilakukan secara memadai terhadap:

  • (1) Jalan pengangkutan dan rel di tambang; dan

  • (2) Peralatan yang merupakan bagian dari sistem pengangkutan, Hasil pengujian dicatat dan disimpan dengan baik.

b) KaIT atau Kepala Dinas atas nama KaIT sesuai kewenangannya dapat melakukan perubahan terhadap peraturan internal perusahaan.

c) Kekerapan pemeriksaan atau pengujian tidak melebihi ketentuan berikut ini:

  • (1) Jalan pengangkutan, rel dan ruang bebas diperiksa paling sedikit 7 (tujuh) hari atau tiap hari kerja untuk sistem pengangkutan orang;

  • (2) Bagian luar setiap lokomotif, mesin derek yang ditempatkan secara tetap pada suatu lokasi, atau kendaraan berkemudi diperiksa setiap gilir kerja sebelum pekerjaan dimulai;

  • (3) Bagian mesin dan listrik lokomotif, mesin derek yang ditempatkan secara tetap dan kendaraan berkemudi diperiksa paling sedikit 1 (satu) kali setiap 1 ( satu) minggu;

  • (4) Pengujian rem parkir, rem darurat lokomotif, serta kendaraan berkemudi untuk meyakinkan efisiensi pengereman maksimal tujuh hari sekali; dan

  • (5) Apabila sistem pengangkutan yang ditarik dengan kawat digunakan untuk mengangkut orang maka: (a) indikator kelebihan gulung (over run) diperiksa setiap hari; (b) periksa dan stel alat uji kelebihan kecepatan mesin setiap tujuh hari; (c) uji alat kendali kelebihan berhenti setiap bulan; (d) menguji mesin dan rem kereta setiap minggu; dan (e) uji dinamis untuk mesin dan rem kereta setiap 6 bulan,


16) Kawat dan gelendong paling sedikit dengan ketentuan:

  • a) Kawat penarik baru untuk sistem pengangkutan yang secara keseluruhan dioperasikan di bawah tanah memenuhi ketentuan pada pedoman kerja yang diambil dari standar rancang bangun dan konstruksi alat untuk sistem pengangkutan bawah tanah.

  • b) Seluruh kawat diperiksa dan dilumasi tiap selang waktu yang telah ditentukan pada jadwal perawatan dan hasil dari pemeriksaan tersebut dicatat dalam buku kawat oleh petugas yang namanya telah dicatat dalam buku tambang.

  • c) Kawat penarik angkutan di sepanjang sistem pengangkutan disangga dengan baik dengan menggunakan gelendong penyangga ( idler pulley). Gelendong penyanga tersebut dirawat agar dapat berputar dengan bebas dan jika perlu kawat penarik diberi pemandu agar tetap berada pada gelendong.

  • d) Pada tikungan belokan atau jalan bergelombang, gelendong penyangga ditempatkan sedemikian rupa untuk mencegah kawat terayun sehingga dapat membahayakan atau menghambat penyangga atap atau perlengkapan lain pada jalan pengangkutan.

  • e) Semua kawat bersungkup dari kawat penarik yang digunakan ditambang diperbaharui setiap selang waktu tidak lebih dari enam bulan dengan pengawasan ketat oleh pengawas kompeten yang ditunjuk.

  • f) Pada sistem pengangkutan dengan kawat tanpa ujung ( endless) atau untuk kendaraan yang digandengkan pada kawat dengan menggunakan penjepit, rantai, atau alat lain, maka sambungan tersebut diperiksa secara berkala sesuai dengan pedoman perawatan yang ditetapkan oleh KTT.

  • g) Pada sistem pengangkutan orang dengan kawat tanpa ujung, apabila kereta pengangkut orang dihubungkan secara tetap ke kawat maka kereta digerakkan dengan jarak minimum sepanjang kereta dan diperiksa setiap tiga bulan.