j. ventilasi

j. Ventilasi

Kepdirjen 185 Th 2019, Hal. 235-257

Ventilasi pada tambang bawah tanah paling sedikit meliputi:

1) Ventilasi tambang bawah tanah paling sedikit dengan ketentuan:

a) Tambang bawah tanah yang berdekatan dan sistem ventilasinya bergabung diperlakukan sebagai satu tambang yang berada di bawah pengawasan seorang KTT kecuali ditetapkan lain oleh KalT atau Kepala Dinas atas nama KaIT sesuai dengan kewenangannya.

b) Pada tambang bawah tanah:

  • (1) KTT menjamin tersedianya aliran udara bersih yang cukup untuk semua tempat kerja dengan ketentuan volume oksigennya tidak kurang dari 19,5% (sembilan belas koma lima persen) dan volume karbondioksidanya tidak lebih dari 0,5% (nol koma lima persen);
    (2) Mempekerjakan karyawan pada tempat kerja yang aman dan terhindar dari kandungan debu, asap, atau uap yang konsentrasinya dapat mengganggu kesehatan; dan

  • (3) Aliran udara cukup untuk mengurangi atau menyingkirkan konsentrasi asap peledakan secepat mungkin,

c) Tambang batubara bawah tanah atau tambang bawah tanah lainnya dinyatakan sebagai tambang berbahaya gas apabila memenuhi salah satu ketentuan sebagai berikut:

  • (1) Memiliki kandungan gas metan (fire damp) lebih dari 0,25% (nol koma lima persen) setiap saat di bagian manapun di bawah tanah; atau

  • (2) Pernah terjadi kebakaran atau ledakan gas metan di bawah tanah,

d) Apabila dalam sistem ventilasi tambang terdeteksi adanya gas yang mudah terbakar dan meledak, maka KTT mengambil tindakan pengamanan khusus untuk memperbaiki kondisi tersebut.

e) volume udara bersih yang dialirkan dalam sistem ventilasi:

  • (1) diperhitungkan berdasarkan jumlah Pekerja terbanyak pada suatu lokasi kerja dengan ketentuan untuk setiap orang tidak kurang dari 2 (dua) meter kubik per menit selama pekerjaan berlangsung; dan

  • (2) ditambah sebanyak 3 (tiga) meter kubik per menit untuk setiap tenaga kuda, apabila mesin diesel dioperasikan,

f) IT dapat memerintahkan KTT untuk meningkatkan mutu dan volume aliran udara bersih pada suatu bagian dari tambang.

g) Menerapkan sirkulasi satu arah pada sistim ventilasi tambang bawah tanah

h) Perubahan pada sistem ventilasi umum hanya dapat dilakukan dengan perintah KTT, kecuali dalam keadaan darurat, dan perubahan tersebut hanya boleh dilakukan oleh pengawas operasional yang senior serta melaporkan hal tersebut kepada KTT.

i) Apabila melakukan perubahan sebagian besar sistem ventilasi, maka perusahaan:

  • (1) Membuat peta ventilasi yang menggambarkan perubahan yang dilakukan;

  • (2) Dilakukan oleh Tenaga Teknis Pertambangan yang Berkompeten; dan

  • (3) Salinan peta rencana perubahan ventilasi dikirimkan kepada KaIT atau Kepala Dinas atas nama KaIT sesuai dengan kewenangannya selarnbat-Iambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum perubahan dimulai,


2) Jalan masuk udara paling sedikit dengan ketentuan:

  • a) KTT memastikan bahwa jalan masuk udara bersih ke suatu tempat kerja dirawat dan sedapat mungkin bahan yang digunakan pada sepanjang jalan masuk udara bersih tersebut tahan api; dan

  • b) pada jalan masuk udara bersih tidak boleh melakukan kegiatan yang dapat menimbulkan kebakaran,


3) Peraturan perusahaan tentang pengaturan ventilasi paling sedikit dengan ketentuan:

a) Dibuat peraturan perusahaan tentang ventilasi dan penggunaan peralatan ventilasi yang memastikan bahwa:

  • (1) Perawatan dan pengoperasian yang aman dan efektif terhadap semua sistem ventilasi;

  • (2) Pemantauan terhadap pengoperasian kipas angin;

  • (3) Pemulihan kondisi bagian tambang yang terakumulasi gas beracun, gas metan yang melampaui nilai ambang batas yang ditetapkan dalam peraturan ini;

  • (4) Jumlah udara minimum yang dialirkan ke setiap tempat kerja; dan

  • (5) mengatur dan mencatat tata guna kipas an gin ban tu,

b) Sejumlah Tenaga Teknis Pertambangan yang Berkompeten diangkat untuk mengawasi pelaksanaan sistem ventilasi serta peralatan ventilasi dan nama petugas tersebut dicatat dalam buku tambang.

c) Setiap bagian yang dipersiapkan untuk ditambang mempunyai peta ventilasi yang memuat hal-hal sebagai berikut:

  • (1) Tahap kemajuan pemasangan kipas angin ban tu dilubang maju dan jaringan ventilasi yang tetap;

  • (2) Di penambangan lorong panjang, kelengkapan jaringan ventilasi sebelum permuka kerja lengkap untuk memulai produksi; dan

  • (3) Panjang maksimum lubang maju yang akan dibuat sebelum pembuatan lubang untuk ventilasi pada sistem penambangan ruang berpenyangga alami,


4) Standar ventilasi paling sedikit dengan ketentuan:

a) Temperatur udara di dalam tambang bawah tanah dipertahankan antara 18 (delapan belas) derajat celcius sampai dengan 27 (dua puluh tujuh) derajat Celcius agar tetap terjaga dalam kondisi nyaman untuk bekerja dengan kelembaban relatif maksimum 85% (delapan puluh lima persen). Jika temperatur dan kelembaban relatif udara dalam tambang bawah tanah tidak terpenuhi, maka mendapat pengecualian dari KaIT atau Kepala Dinas atas nama KaIT sesuai dengan kewenangannya.

b) Kondisi ventilasi di tempat kerja:

(1) Untuk rata-rata 8 (delapan) jam paling sedikit dengan ketentuan:

  • (a) Karban monoksida (CO) volumenya tidak lebih dari 0,005% (nol koma nol nol lima persen);

  • (b) Metan (CH4) volumenya tidak lebih dari 0,25% (nol koma dua puluh lima persen);

  • (c) Hidrogen sulfida (H2S) volumenya tidak lebih dari 0,001% (nol koma nol nol satu persen);

  • (d) Nitrat dioksida (N02) tidak lebih dari 0,0003% (nol koma nol nol nol tiga persen);

  • (e) Oksigen (02) tidak kurang dari 19,5% (sembilan belas koma lima persen);

  • (f) Karbondioksida (C02) tidak lebih dari 0,5% (nol koma lima persen);

  • (g) Sulfurdioksida (S02) tidak lebih dari 0,0002% (nol koma nol nol nol dua persen);

  • (h) Nitrogen Oksida (NO) tidak lebih dari 0,0025% (nol koma nol nol dua lima persen); dan

  • (i) Amoniak (NH3) tidak lebih dari 0,0025(nol koma nol nol dua lima persen),

(2) Dalam tenggang waktu 15 (lima belas) menit

  • (a) CO tidak boleh lebih dari 0,04% (nol koma nol empat persen); dan

  • (b) NO2 tidak boleh lebih dari 0,0005% (nol koma nol nol nol lima persen),


c) KTT melakukan tindakan perbaikan dan pencatatan apabila:

  • (1) Kandungan gas metan lebih dari 1 % (satu persen) pada tempat jalan udara keluar dan jarak 50 (lima puluh) meter dari permuka kerja lorong panjang; atau

  • (2) Kandungan gas metan lebih dari 0,5% (nol koma lima persen) pada jalan udara masuk dalam jarak 50 (lima puluh) meter dari permuka kerja lorong panjang,

d) Alat deteksi gas digunakan untuk menguji kurangnya semua kandungan gas pada lingkungan kerja termasuk kandungan oksigen.

e) Lokasi yang tidak berventilasi ditutup atau dirintangi dan dipasang tanda larangan memasuki lokasi tersebut.

f) Pada setiap lokasi yang ditinggalkan dan sudah ditutup dinding penyekat, dipasang pipa yang dilengkapi katup, agar pengambilan contoh udara dapat dilakukan dan juga untuk melakukan pengukuran tekanan udara di balik dinding penyekat tersebut.

g) Kecepatan minimum udara ventilasi yang dialirkan ke tempat kerja 7 (tujuh) meter per menit dan dapat dinaikkan sesuai dengan kebutuhan pekerjaan dan setelah peledakan atau dapat dinaikkan sesuai dengan kebutuhan pekerjaan dan setelah peledakan.

h) Jalan udara mempunyai ukuran yang memadai sesuai dengan jumlah udara yang dialirkan.

i) KTT menunjuk petugas yang bertanggung jawab untuk mengawasi ventilasi tambang dan nama yang bersangkutan dicatat dalam buku tambang.

j) Jumlah dan mutu udara yang mengalir pada masmgmasing lokasi atau tempat kerja dengan sistem ventilasi ditentukan dengan tenggang waktu yang tidak melebihi satu bulan.

k) Lokasi pengukuran aliran udara paling sedikit meliputi:

  • (1) Setiap jalan masuk udara utama sedapat mungkin dekat dengan jalan masuk utama atau jalan keluar utama;

  • (2) Setiap tempat terbaginya udara sedapat mungkin dekat dengan persimpangan;

  • (3) Di tempat kerja yang pertama 50 (lima puluh) meter dari mulai masuknya udara dan di tempat kerja yang terakhir 50 (lima puluh) meter dari ujung keluarnya udara;

  • (4) Lokasi udara keluar sedapat mungkin dekat dengan persimpangan jalan keluar udara utama; dan

  • (5) Tempat lain berdasarkan hasil pengawasan oleh IT.

l) Pengambilan contoh untuk mengukur kadar oksigen (O2), karbon dioksida (CO2), karbon monoksida (CO), dan nitrogen dioksida (NO2) yang terkandung di udara yang dilakukan dalam kondisi kerja normal dilaksanakan setiap selang waktu sebulan pada tempat-tempat berikut ini:

  • (1) 30 (tiga puluh) meter dari permuka kerja terowongan;

  • (2) 15 (lima belas) meter dari lubang turun dan jalan masuk utama; dan

  • (3) Pada ujung terowongan atau dasar buangan udara pada lokasi bukaan produksi yang mempunyai satu jalan masuk,

m) Pengambilan contoh untuk menentukan kandungan karbon monoksida (CO) dan oksida nitrat (NO2) pada setiap tempat, atau pada setiap ujung jalan tempat mesin diesel dioperasikan maka dilakukan pada selang waktu yang tidak melebihi tujuh hari.

n) Laporan hasil pengukuran aliran udara dan kadar oksigen (O2), karbon dioksida (C02), karbon monoksida (CO), dan nitrogen dioksida (NO2) yang terkandung di udara mencatumkan jam dan lokasi pengambilan contoh serta jam peledakan terakhir.

o) Temperatur diukur secara berkala. Apabila temperatur efektif antara 18 (delapan belas) derajat celcius sampai dengan 27 (dua puluh tujuh) derajat Celcius tidak terpenuhi maka tempat tersebut diperiksa setiap minggu.

p) Pengukuran konsentrasi debu yang berukuran lebih kecil dari 10 (sepuluh) micron dilakukan paling sedikit 3 (tiga) bulan sekali kecuali ditetapkan lain KaIT atau Kepala Dinas atas nama KalT sesuai kewenangannya. Hasil pengukuran udara dicatat dalam buku ventilasi

q) Apabila dilakukan perubahan pada arah atau penyebaran aliran udara yang berakibat mempengaruhi jumlah udara masuk atau keluar maka pengukuran udara dilakukan secepat mungkin setelah perubahan dilakukan.

r) Pengukuran ventilasi dilakukan oleh orang yang kompeten.


5) Ventilasi alam paling sedikit dengan ketentuan:

  • a) Pemanfaatan ventilasi alam secara terus-menerus dapat dilakukan akan tetapi dilengkapi dengan kipas angin mekanis pada permukaan tanah yang sewaktu-waktu difungsikan apabila diperlukan.

  • b) IT berdasarkan besarnya tambang dan kondisi lingkungan tempat kerja di tambang dari hasil pengawasan dapat meminta kepada KTT / Kepala Tambang Bawah Tanah untuk mengevaluasi perlunya cadangan kipas angin mekanis yang berkapasitas minimim mampu mengalirkan udara yang cukup untuk kebutuhan Pekerja.


6) Kipas angin utama paling sedikit dengan ketentuan:

a) Kipas angin (fan) di permukaan sedapat mungkin dilengkapi dengan:

  • (1) Sebuah sumber tenaga cadangan;

  • (2) Alat pengukur tekanan udara;

  • (3) Penunjuk kecepatan putar yang otomatis atau penunjuk tekanan udara yang otomatis;

  • (4) Sistem pintu pengunci udara yang efisien;

  • (5) Penggerak kipas angin (fan drift) dan rumah kipas angin (fan house) dipastikan tahan api;

  • (6) Saluran udara (duct) tahan api dan alat untuk mengurangi tekanan;

  • (7) Alat yang dapat membalik arah aliran udara dan dipastikan dilakukan uji coba secara teratur; dan

  • (8) alat pengaman lain yang ditetapkan oleh KaIT atau Kepala Dinas atas nama KaIT sesuai kewenangannya,

b) KTT memberikan petunjuk kepada operator mesin kipas angin mekanis mengenai kecepatan putar kipas angin. Operator memeriksa mesin kipas angin, mengamati skala tekanan udara, dan alat petunjuk otomatis dengan selang waktu tidak lebih dari 2 (dua) jam.

c) Apabila alat pengukur dan pencatat tekanan ventilasi otomatis tidak jalan, maka operator kipas angin tersebut mencatat kecepatan putar kipas angin dan tekanan yang ditunjuk oleh alat pengukur tekanan udara setiap selang waktu 2 (dua) jam.

d) Operator mesin kipas angin mekanis melaporkan kepada pengawasnya hal-hal sebagai berikut:

  • (1) setiap kerusakan, penyimpangan atau terhentinya kipas angin mekanis tersebut; dan

  • (2) variasi perbedaan tekanan yang tidak lazim yang ditunjukkan oleh skala tekanan udara,

e) Setiap kipas angin di permukaan tambang yang tidak dijaga dilengkapi dengan alat pantau tetap yang mengirimkan peringatan secara dini tentang adanya penyimpangan operasi kipas angin mekanis ke lokasi yang selalu ada petugasnya.

f) Jalan masuk udara ke kipas angin dilengkapi dengan kisi-kisi atau saringan.

g) IT dengan mempertimbangkan besarnya tambang dan kondisi lingkungan tempat kerja dapat meminta kepada KTT untuk melakukan evaluasi untuk penambahan kebutuhan penyediaan kipas angin cadangan yang dapat digunakan sewaktu-waktu apabila diperlukan.

h) Selubung kipas angin di permukaan tambang dan saluran udara yang menghubungkan kipas angin dengan bukaan tambang, rumah kipas angin, dan bangunan lainnya di sekitar kipas angin terbuat dari bahan yang tidak dapat terbakar. Rumah Selubung serta saluran udara kipas angin dan bangunan didaerah sekitarnya terlindung dari bahaya kebakaran.

i) Sumuran jalan keluar udara yang dihubungkan dengan terowongan ( drift) atau saluran udara ke kipas angin dilengkapi dengan pintu pengunci udara untuk mencegah terjadinya hubungan pendek aliran udara

j) Bangunan yang mudah terbakar didirikan dengan jarak minimum 100 (seratus) meter dari rumah kipas angin.

k) Kipas angin bantu dipasang di bawah tanah sedangkan kipas angin lain dapat juga dipasang setelah mendapat persetujuan KTT tanpa menggangu keselamatan dan kesehatan Pekerja.

l) Ruang kendali kipas angin utama ditempatkan pada tempat yang terlindung, tersendiri dan terpisah dari kipas angin tersebut yang sedapat mungkin berada di permukaan tambang serta sumber tenaga listrik cadangan tersedia di permukaan.

m) Tidak boleh mematikan kipas angin ventilasi kecuali telah mendapat persetujuan dari pengawas teknis ventilasi.

n) Kipas angin yang terpasang dan digunakan untuk mengalirkan udara pada tempat-tempat kerja di tambang dioperasikan terus-menerus pada waktu Pekerja melakukan pekerjaan di bawah tanah, kecuali pada saat dihentikannya siklus produksi yang telah direncanakan atau pada saat perawatan ataupun penyetelan kipas angin. Semua orang yang berada pada daerah pengaruh ventilasi tersebut telah diberi tahu sebelumnya mengenai rencana penghentian, pemeliharaan, dan penyetelan kipas angin tersebut.

o) Pada saat melakukan kegiatan peledakan, maka kipas angin beroperasi dengan baik.

p) Dalam hal kipas angin tidak beroperasi karena ada sesuatu alat yang tidak berfungsi, kecelakaan, putusnya sumber tenaga atau penyebab lain yang tidak direncanakan atau dijadwalkan maka semua Pekerja meninggalkan daerah yang berada di dalam pengaruh sistem ventilasi tersebut ke tempat yang aman kecuali petugas yang memperbaiki kipas angin. Ventilasi diperbaiki sampai menjadi normal kembali sebelum Pekerja masuk ke daerah terkena pengaruh ventilasi tersebut.

q) Kipas angin dirawat sesuai dengan petunjuk pabrik pembuatnya atau jadwal tertulis yang ditetapkan oleh KTT.


7) Sistem kipas angin tambahan dan kipas angin cadangan paling sedikit dengan ketentuan:

a) Sebelum kipas angin tambahan dipasang di bawah tanah, maka Kepala Tambang Bawah Tanah yakin bahwa tersedia jumlah udara yang cukup yang mendekati kipas angin tambahan untuk mencegah terjadinya mendekati sirkulasi udara balik dan udara kipas angin tambahan tersebut yang tidak tercemar oleh debu, asap, atau gas beracun.

b) Semua kipas angin tambahan dilengkapi dengan pengaman pembumian untuk mencegah terjadinya akumulasi listrik statis.

c) Kipas angin tambahan hanya boleh dihidupkan, dioperasikan, dan dimatikan oleh petugas yang berwenang.

d) Kipas angin tambahan dipasang pada jarak kurang dari 5 (lima) meter dari tempat terdekat pada jalan masuk ke lokasi yang diberi ventilasi. e) dalam hal 2 (dua) buah atau lebih kipas angin dipasang secara seri maka kipas angin tambahan hanya berlaku untuk salah satu dari kipas angin tersebut.

f) Pada tambang bawah tanah yang mengandung gas berbahaya yang menggunakan kipas angin yang digerakkan tenaga listrik maka tersedia sumber arus listrik cadangan atau tersedia satu unit kipas ventilasi cadangan yang mampu mengalirkan udara yang cukup selama proses evakuasi Pekerja dilakukan pada saat terjadi keadaan darurat.

g) Apabila kipas angin cadangan tersedia maka dilakukan uji coba setiap sekali seminggu.


8) Pemasangan kipas angin penguat paling sedikit dengan ketentuan:

a) Kipas angin tambahan tipe hembus (auxiliary forcing fan) dipasang pada jalan masuk udara dan kipas angin tambahan tipe isap (auxiliary exhaust fan) dipasang pada jalan keluar udara, ditempat yang ventilasinya dilayani oleh kipas angin tersebut.

b) Setiap lubang maju atau lubang buntu yang panjangnya lebih dari 7 (tujuh) meter dilengkapi dengan mesin ventilasi penguat untuk mengalirkan udara sedekat mungkin ke permuka kerja dan jaraknya dari ujung lubang atau permuka kerja tersebut tidak lebih dari 7 (tujuh) meter.

c) Peraturan perusahaan tentang pengaturan ventilasi penguat mencakup tentang:

(1) Sistem ventilasi yang digunakan dan jumlah minimum udara yang dialirkan dalam kurun waktu tertentu selama ada atau tidak ada orang ditempat kerja;

(2) peralatan ventilasi yang akan dipakai terdiri dari:

  • (a) Semua kipas angin;

  • (b) Jenis peralatan listrik, peralatan kendali dan kabel;

  • (c) Alat pengumpul debu;

  • (d) Jenis saluran penghantar udara dan cara memasangnya; dan

  • (e) Alat untuk menurunkan konsentrasi gas apabila terjadi akumulasi,

(3) Jumlah maksimum udara yang diambil dari aliran udara melalui kipas angin tambahan;

(4) Pengoperasian terus menerus dari kipas angin tambahan kecuali penghentiannya untuk perawatan atau perbaikan;

(5) Panjang maksimum yang tumpang tindih, jumlah udara yang dialirkan oleh setiap kipas angin, dan jumlah minimum udara yang mengalir pada bagian yang tumpang tindih apabila menggunakan sistem ganda atau sistem tumpang tindih;

(6) Pengaturan ventilasi untuk mengukur dan mencatat jumlah udara yang dialirkan ke permuka kerja lubang maju dengan selang waktu 7 (tujuh) hari oleh orang yang kompeten;

(7) Peta yang menggambarkan rincian dari perubahan rencana sistem ventilasi atau peralatan dan waktu pelaksanaan perubahan dipasang pada jalan masuk lubang maju;

(8) Cara dan peralatan yang akan dipakai apabila diperlukan untuk penutupan sementara lubang maju; dan

(9) Pengaturan untuk mengeluarkan gas atau memperbaiki kegagalan sistem ventilasi,

d) Apabila beberapa kipas angin penguat dipasang pada satu cabang jalan udara masuk maka perhitungan lebih dahulu dibuat untuk memastikan bahwa semua bagian di dalam tambang mendapat aliran udara dalam jumlah yang cukup.

e) Setiap kipas angin penguat diperiksa sewaktu beroperasi pada selang waktu yang tidak lebih dari 4 (empat) jam.

f) Apabila dua buah kipas angin atau lebih dipasang pada saluran penghantar udara yang sama pada sistem ventilasi penguat atau beberapa kipas angin tersebut dipasang pada permuka kerja lubang maju maka:

  • (1) Dilakukan pengukuran ulang oleh tenaga teknis yang kompeten untuk menentukan posisi yang tepat kipas angin pada jalan masuk udara untuk mencegah timbulnya aliran balik atau kebocoran udara; dan

  • (2) Dilakukan pengukuran ulang pada selang waktu setiap kemajuan lubang maju,

g) Sakelar kendali pada setiap kipas angin penguat ditempatkan pada bagian jalan masuk udara.

h) Apabila kipas angin penguat tidak berfungsi maka Pekerja tidak boleh masuk ke tempat yang ventilasinya bersumber dari kipas angin tambahan tersebut, sampai lokasi kerja dinyatakan aman setelah diperiksa oleh pengawas operasional.

i) Udara yang bertekanan tidak boleh digunakan sematamata untuk keperluan ventilasi kecuali pada jalan naik yang curam dan sempit.

j) Udara untuk ventilasi pada lubang naik dilengkapi katup kendali aliran yang mengalirkan udara dari bagian bawah lubang naik tersebut. Lubang naik yang sedang dikerjakan dipasang dua katup kendali, satu pada bagian bawah dan satu lagi pada ujung pipa bagian atas.

k) Pipa ventilasi pada lubang naik ditempatkan tersendiri dan bagian ujung pipa tersebut dilengkapi dengan penyebar arah udara (diffuser).

l) Pemasangan kipas angin bantu di bawah tanah dilakukan setelah pengukuran ventilasi telah selesai.

m) Setiap kipas angin penguat dirancang dan dipasang agar:

  • (1) Secara otomatis mencegah terjadinya aliran balik (recirculation) yang terjadi didalam sistem ventilasi tambang; dan

  • (2) Udara dapat mengalir melalui bagian dalam kipas angin penguat apabila kipas angin tersebut tidak berfungsi,

n) Konstruksi rumah kipas angin penguat agar dibuat tahan api dan dipasang dengan jarak minimum 10 (sepuluh] meter pada jalan masuk udara ke kipas angin dan minimum 50 [lima puluh) meter pada jalan keluar udara dari kipas angin.

o) Apabila kipas angin penguat dipasang, maka pedoman pengaturan ventilasi paling sedikit meliputi:

(1) Sistem pengoperasian yang aman;

(2) Laporan kerusakan atau tidak berfungsinya alat atau kenaikan yang sangat berarti dari kandungan gas metan;

(3) Penghentian kipas angin dilakukan, hanya untuk pemeriksaan dan pemeliharaan pada waktu yang telah ditetapkan;

(4) Penghentian kipas angin hanya boleh dilakukan oleh petugas yang telah ditunjuk;

(5) Tindakan yang diambil bila kipas angin berhenti tanpa direncanakan; dan

(6) Cara memberitahu dari petugas yang bertanggung jawab kepada bagian lain di tambang atau pimpinan tambang yang berhubungan, yang mungkin tempat kerjanya kena pengaruh apabila kipas angin berhenti,


9)Jaringan ventilasi paling sedikit dengan ketentuan:

a) Jalan masuk utama udara dan jalan keluar utama udara dibuat dalam sumuran atau terowongan yang berbeda. Apabila terjadi ketidaksesuaian, KTT dapat membuat kajian teknis dan laporan hasil kajian teknis disampaikan kepada KaIT atau Kepala Dinas atas nama KaIT sesuai kewenangannya.

b) Ventilasi pada satu sumuran hanya dapat dilakukan dengan ketentuan:

  • (1) Penyalur udara boleh digunakan pada bukaan yang sama pada waktu pembuatan sumuran tegak atau miring; dan

  • (2) Jalan masuk udara dan jalan keluar udara pada sumuran tunggal dilengkapi dengan tirai pemisah,

c) Udara bersih yang masuk melalui sumuran (shaft) didistribusikan dengan baik ke semua tempat kerja sesuai kebutuhan di setiap tempat kerja. d) apabila ada kelainan pada jaringan ventilasi atau perubahan yang tidak normal dari aliran udara, maka Pekerja melaporkan kepada pengawas operasional atau Kepala Tambang Bawah Tanah atau KTT.

e) Semua jalan udara dikondisikan bebas dari rintangan supaya udara dapat mengalir dengan lancar.


10) Pencegahan kebocoran udara paling sedikit dengan ketentuan:

a) Sumuran atau jalan tembus ke permukaan yang dihubungkan melalui terowongan ke kipas angin di permukaan dan yang biasanya digunakan untuk penderekan atau pengangkutan dilengkapi dengan pintu pengunci udara yang efisien dan dirawat dengan baik.

b) Jalan terowongan yang menghubungkan aliran utama udara masuk dengan aliran utama udara keluar atau yang menghubungkan jalan masuk udara dan jalan keluar udara dilengkapi dengan dua pintu yang memadai dan dirawat dengan baik untuk mengatasi kebocoran seminimal mungkin. Bila hal tersebut tidak memungkinkan, maka digunakan cara lain.

c) Pada jalan terowongan yang memerlukan pencegahan terhadap terjadinya hubungan pendek aliran udara dilengkapi paling sedikit 2 (dua) pintu yang memadai dan dirawat dengan baik. Bila hal tersebut tidak memungkinkan boleh satu pintu dengan satu atau dua tirai.

d) Antara pintu-pintu ventilasi atau tirai penyekat tersedia jarak antara sehingga apabila salah satu pintu atau tirai penyekat dibuka maka pintu atau tirai penyekat lainnya tetap tertutup untuk mencegah udara lewat.

e) Pintu-pintu ventilasi selalu tertutup dan tirai penyekat dikondisikan agar tahan terhadap api.

f) Tidak boleh mengganjal pintu ventilasi agar tetap terbuka, kecuali bila diperlukan selama kendaraan lewat. Pintu-pintu yang tidak diperlukan untuk ditutup lagi agar dilepas dari engselnya dan ditempatkan pada posisi yang tidak menghalangi aliran udara.

g) Setiap orang yang membuka pintu di tambang bawah tanah, memastikan bahwa pintu tersebut telah ditutup dengan baik secepat mungkin. Setiap orang yang mengganti tirai ventilasi, memastikan bahwa tirai penggantinya dipasang secepat mungkin.

h) Hanya petugas yang berwenang dapat mengubah pengatur ventilasi.


11) Perencanaan ventilasi paling sedikit memuat keterangan dengan ketentuan:

a) Nama tambang;

b) Peta terkini atau rangkaian peta dengan skala yang dapat terbaca dan mencantumkan:

  • (1) Arah dan penyebaran aliran udara;

  • (2) Letak dari kipas angin utama, kipas angin penguat, dan kipas angin tambahan;

  • (3) Letak pintu pengatur udara, penyekat udara, penyekat (stopping) dan pintu-pintu ventilasi;

  • (4) Letak saluran simpang bawah (under casts) atau simpang atas (over casts), dan saluran simpang lainnya;

  • (5) Letak penyekat daerah tempat kerja yang sudah ditinggalkan;

  • (6) Letak daerah-daerah yang tidak diberi ventilasi;

  • (7) Letak bengkel permanen dibawah tanah, gudang penyimpanan bahan bakar, ruang derek, kompressor, ruang pengecasan baterai dan gudang bahan peledak; dan

  • (8) Lokasi tetap pengukuran udara dan pengukuran kuantitas udara yang terbaru,

c) Data mengenai kipas utama, kipas penguat dan kipas tambahan termasuk nama pabrik, tipe, ukuran kipas, kecepatan kipas, besar daun kipas, dan tekanan pada beberapa titik.

d) Jumlah dan tipe kendaraan yang menggunakan bahan bakar di bawah tanah termasuk daya dari mesinnya; dan

e) Keterangan lain yang diminta oleh KalT atau Kepala Dinas atas nama KalT sesuai dengan kewenangannya.


12) Pemantauan kandungan gas metan pada pengoperasian lokomotif atau kendaraan berkemudi paling sedikit dengan ketentuan:

a) Apabila lokomotif atau kendaraan berkemudi dioperasikan pada tambang berbahaya gas, maka pengukuran kandungan gas metan menggunakan alat deteksi yang telah diakui atau dengan mengambil contoh/ sample udara.

b) Pengukuran pada kandungan gas metan dilakukan:

  • (1) Pada setiap ujung jalan tambang yang dilalui lokomotif atau kendaraan lain; dan

  • (2) Pada tempat lain yang telah ditentukan.

c) Untuk pengambilan contoh/ sample, IT boleh menentukan lokasi ta.mbahan secara tertulis.

d) Pengukuran kandungan gas metan dilakukan sekali seminggu pada pada tambang yang memiliki potensi berbahaya gas, apabila kandungan gas terlihat adanya peningkatan sehingga:

(1) Apabila pengukuran pada tempat tersebut menunjukkan kandungan gas Metan lebih dari 0,8% (nol koma delapan) persen, pengukuran dilakukan pada tempat tersebut dengan selang waktu tidak lebih dari 24 (dua puluh empat) jam. Selama kandungan gas masih menunjukkan persentasenya yang lebih. Pengukuran tersebut dipastikan dilakukan selama 7 (tujuh) hari kerja berturut-turut; dan

(2) Apabila setiap pengukuran yang dilakukan selama 30 (tiga puluh) hari pada tempat tersebut menunjukkan bahwa kandungan gas metan tidak lebih dari:

  • (a) 0,2% (nol koma dua persen) persen pada tern pat disepanjang jalan udara masuk; dan

  • (b) 0,6% (nol koma enam) persen pada tempat disepanjang jalan lain, maka pengukuran pada tempat tersebut cukup dilakukan dengan selang waktu tidak lebih dari 30 (tiga puluh) hari selama kandungan gas Metan tidak melebihi persentase tersebut di atas.

e) Meskipun semua ketentuan pengukuran kandungan gas metan diatas terpenuhi tetapi apabila sesuatu perubahan dilakukan pada susunan ventilasi tambang yang mungkin mempunyai pengaruh yang berarti terhadap suatu panjang jalan, maka penentuan kandungan gas metan pada setiap tempat tersebut dilakukan sesegera mungkin.

f) Apabila pengukuran kandungan gas metan dilakukan dengan cara mengambil percontoh udara, maka pengukuran yang dimaksud dilakukan pada tempat dan waktu percontoh diambil.

g) Setiap pengukuran khusus gas metan yang dilakukan dicatat seketika itu juga.

h) Apabila suatu pengukuran gas metan yang dilakukan dibeberapa tempat sepanjang jalan (bukan pengukuran dengan analisis percontoh udara) menunjukkan kandungan gas metan melebihi 1 % ( satu persen) dari volume, atau terhadap adanya gas mudah terbakar yang terlihat dari gas detektor, maka orang yang membawa lampu keselamatan seketika itu juga memberitahukan kepada orang yang bertanggung jawab pada bagian tam bang tersebut. Selanjutnya petugas yang bertanggung jawab menghentikan beroperasinya lokomotif atau kendaraan pada jalan tersebut dan baru boleh dioperasikan kembali apabila kandungan gas metan tidak lebih dari 1 % (satu persen) serta mendapat persetujuan dari Kepala Tambang Bawah Tanah atau KTT.


13) Alat deteksi gas metan paling sedikit dengan ketentuan:

a) Pedoman pengaturan ventilasi yang telah ditetapkan oleh perusahaan meliputi jumlah dan lokasi alat deteksi gas metan portable, yang tersedia:

  • (1) Pada permuka kerja lorong panjang atau bagian dari permuka kerja ruang berpenyangga alami paling tidak dilengkapi satu alat deteksi gas metan portable untuk setiap 8 (delapan) Pekerja selama gilir kerja;

  • (2) Paling sedikit 1 (satu) alat deteksi gas metan portable pada daerah kerja lainnya termasuk pada terowongan atau lubang maju bukan lapisan batubara; dan

  • (3) Paling sedikit 1 (satu) alat deteksi gas metan portable pada setiap jalan udara keluar apabila pekerjaan perbaikan sedang dilaksanakan dan pada jarak 90 (sembilan puluh) meter dari permuka kerja dijalan udara keluar,

b) Pemeriksaan gas metan dilaksanakan pada permulaan setiap gilir kerja dan pada saat memasuki tambang kembali setelah peledakan.

c) Alat deteksi otomatis gas metan tersedia dalam jumlah yang cukup sehingga ketentuan-ketentuan berikut dapat dipenuhi:

(1) Permuka/front kerja Apabila hasil pengukuran 2 (dua) kali yang berurutan pada jarak 50 (lima puluh) meter di jalan udara keluar dari setiap permuka kerja lorong panjang atau bagian ruang berpenyangga alami kandungan gas metan lebih dari 0,5% (nol koma lima persen) maka alat deteksi otomatis dipasang:

  • (a) Pada ujung akhir jalan udara keluar dari permuka kerja atau pada bagian penyangga alaminya;

  • (b) Pada tempat-tempat yang menggunakan mesin pemotong muat (continous miner) atau mesin penggali muat ( road header machine) yang digunakan pada lapisan batubara; dan

  • (c) pada setiap pekerjaan pembongkaran pilar pengaman,

(2) Jalan udara masuk alat deteksi gas metan otomatis dipasang pada lubang maju aliran udara masuk apabila dalam 2 (dua) kali pengukuran berturut-turut didapat kandungan gas metan lebih dari 0,5% (nol koma lima persen); dan

(3) Jalan udara keluar pada jalan udara keluar yang kandungan gas metan biasanya lebih dari 0,5% (nol koma lima persen) pada ujung jalan yang menuju sumuran utama atau jalan keluar (out bye end), maka alat detektor gas metan otomatis dipasang pada setiap:

  • (a) Motor listrik tetap dijalan tersebut; dan

  • (b) Lokomotif atau kendaraan berkemudi yang beroperasi pada bagian jalan tersebut,

d) Setiap alat deteksi otomatis gas metan pada jalan udara keluar dipasang sesuai dengan ketentuan yang dibuat oleh KTT.

e) Setiap alat deteksi otomatis gas metan yang dipasang tersebut, diatur untuk memberikan tanda yang dapat dilihat atau didengar, jika kandungan gas metan mencapai 1 % ( satu persen). Penggunaan alat deteksi otomatis gas metan yang dipasang pada mesin-mesin tambang batubara atau motor-motor listrik diatur agar listrik terputus secara otomatis (switch interlock) apabila kandungan gas metan melebihi 1,25% (satu koma dua puluh lima persen).

f) Aliran udara ventilasi pada saat kondisi listrik terputus secara otomatis pada kandungan gas metan melebihi 1,25% (satu koma dua puluh lima persen) dijaga agar tetap mengalir secara normal.

g) Apabila ketentuan-ketentuan mengenai alat deteksi gas metan telah dapat dipenuhi dengan penggunaan alat deteksi otomatis gas metan, maka kebutuhan alat deteksi kekurangan oksigen dinilai tersendiri dan disediakan oleh KTT.

h) Pada setiap tambang yang biasanya kandungan gas metan lebih dari 0,5% (nol koma lima persen) pada jalan udara keluar, maka keselamatan operasi tambang terpenuhi, KalT atau Kepala Dinas atas nama KaIT sesuai kewenangannya dapat memberi petunjuk supaya menyediakan alat pemantau gas metan otomatis untuk memantau secara terus menerus. Data-data dan hasil pengukuran dapat dipantau dipermukaan.