k. Penirisan gas metan

k. Penirisan gas metan

Kepdirjen 185 Th 2019, Hal. 257-260

Pada setiap tambang yang mempunyai sistem penirisan gas metan maka peralatan yang digunakan agar sesuai untuk keperluan penirisan gas metan dan pedoman penirisan serta menunjuk seorang pengawas operasional untuk mengawasi pelaksanaan ketentuan-ketentuan paling sedikit meliputi:

1) Lubang bor, pipa penirisan dan keran paling sedikit dengan ketentuan:

  • a) Dalam hal kategori tambang bawah tanah dengan kandungan gas metan tinggi sesuai hasil kajian teknis dan penilaian risiko, maka sebelum pekerjaan pembuatan lorong maju/development dilakukan bor expand di sisi sebelah kiri dan kanan lorong ke arah rencana pembuatan lorong yang bertujuan untuk meniriskan potensi gas metan dan air yang terdapat pada rencana lorong yang akan dilakukan development. Jarak ujung titik bor terhadap rencana lorong maju diatur sedemikian rupa berdasarkan pertimbangan teknis sehingga potensi gas metan yang berada di lokasi rencana lorong dapat dirilis melalui batang bor tersebut.

  • b) Pengeboran lubang bor untuk tujuan penirisan gas metan agar tersedia pipa yang akan digunakan untuk mengalirkan gas metan yang keluar dari lubang bor ketempat yang aman. Pengeboran dilengkapi peralatan yang dapat menutup lubang bor apabila terjadi aliran gas metan yang muncul secara tiba-tiba.

  • c) Sebelum pengeboran lubang bor dimulai, petugas memastikan bahwa air akan mengalir melalui batang bor, dan air tersebut akan mengalir keluar melalui mulut lubang bor.

  • d) Pada setiap lubang bor agar dilengkapi alat pengukur volume kandungan gas mudah terbakar yang dapat mengukur secara terus menerus.

  • e) Setiap pipa penyalur (stand pipe) yang merupakan bagian sistem penirisan gas metan dimasukkan kedalam lubang bor dan sekelilingnya disumbat supaya kedap gas.

  • f) Penyambungan pipa pengalir kejaringan pipa selain menggunakan selang lentur tidak dilakukan.

  • g) Pipa atau jaringan pipa dari sistem penirisan gas metan tidak boleh dipasang pada sumuran atau jalan keluar yang merupakan jalan udara masuk ke tambang.

  • h) Setiap jaringan pipa yang dipasang untuk penirisan gas metan paling sedikit: (1) dirancang sehingga percontoh gas metan dapat diambil dan dapat ditiriskan dari dalam pipa; (2) terpasang dengan kokoh; dan (3) dekat sambungan-sambungan diberi tanda dengan cat kuning,

  • i) Setiap sambungan pada jaringan pipa dibuat kedap sehingga udara tidak terisap masuk kedalam jaringan pipa pengalir gas metan.

  • j) Setiap keran pada sistem jaringan penirisan gas metan dicat dengan warna kuning.


2) Bangunan tertutup tempat pompa isap gas metan dan kalorimeter paling sedikit dengan ketentuan:

  • a) Pompa isap yang dipasang pada sistem penirisan gas me tan: (1) yang fungsi dan jenisnya telah diakui; (2) dapat mencegah aliran gas metan berbalik arah apabila pompa isap tidak bekerja; dan (3) diatur apabila pompa isap tidak bekerja gas metan dapat mengalir bebas.

  • b) Mesin penghisap gas metan dibumikan, sehingga jika terjadi pelepasan muatan listrik secara tiba-tiba tidak menimbulkan bahaya.

  • c) Pompa isap ditempatkan dalam bangunan tertutup dipermukaan.

  • d) Peralatan listrik yang dipasang pada bangunan tertutup pompa isap gas metan atau ruang kalorimeter terbuat dari jenis yang kedap api (flame proof) dan telah diakui.

  • e) Lampu yang digunakan di dalam bangunan pompa isap atau ruang kalorimeter terbuat dari jenis yang kedap api.

  • f) Kalorimeter atau alat pemantau yang digunakan pada sistem penirisan gas metan ditempatkan dalam wadah tertutup dan dengan ventilasi yang terpisah dari ruang kalorimeter

  • g) Tidak boleh membuka wadah tertutup, dalam ruang kalorimeter kecuali telah dipastikan bahwa ruang kalorimeter dalam keadaan aman.

  • h) Agar dapat dipakai sebagai pompa isap pada sistem penirisan gas metan, pompa isap venturi terbuat seluruhnya dari logam dan bukan dari alumunium atau magnesium.


3) Pembuangan gas metan paling sedikit dengan ketentuan:

  • a) Mengamankan lokasi pembuangan gas metan untuk mencegah kemungkinan gas metan tersebut tersulut tanpa sengaja.

  • b) Melengkapi bagian ujung pembuangan gas metan dengan perangkap api (flame trap) untuk mencegah api merambat kedalam sistem penirisan

  • c) Membuang gas metan pada lokasi jauh dari jalan udara masuk ke tambang, sesuai dengan kajian teknis penilaian risiko yang telah dilakukan.

  • d) Pengawasan penirisan gas metan termasuk pompa isap dan ruang pengontrol tekanan udara dilakukan oleh Tenaga Teknis Pertambangan yang Berkompeten.