l. Pencegahan Terhadap Penyulutan Gas dan Debu Mudah Menyala

l. Pencegahan Terhadap Penyulutan Gas dan Debu Mudah Menyala

Kepdirjen 185 Th 2019, Hal. 260-269

1) Pencegahan terhadap penyulutan gas metan paling sedikit dilakukan dengan:

a) Apabila di dalam tambang bawah tanah berbahaya gas ditemukan gas metan, pencegahan dilakukan untuk mencegah penyulutan gas dan tindakan pencegahan tersebut terus dilakukan selama bahaya masih ada.

b) KTT menetapkan tindakan pencegahan yang dilakukan untuk memperkecil kemungkinan penyulutan gas metan yang disebabkan oleh:

  • (1) Peledakan;

  • (2) Penggunaan listrik;

  • (3) Percikan api listrik statis;

  • (4) Gesekan mekanis;

  • (5) Percikan api yang disebabkan pergesekan pada alat gali dan muat;

  • (6) Batubara swabakar; dan

  • (7) Nyala api terbuka.

c) Logam campuran ringan (alumunium, magnesium, titanium dan campurannya) sedapat mungkin tidak digunakan dibawah tanah dan tidak boleh menggunakan logam tersebut pada tempat dimana akumulasi gas dapat terjadi.

d) Apabila dalam suatu tambang atau pada bagian dari suatu tambang, memiliki potensi bahaya terbakar sendiri (spontaneous combustion), maka tempat kerja dibagi menjadi beberapa bagian terpisah sesuai tingkat risikonya sebagai salah satu tindakan pencegahan. Pada jalan masuk menuju setiap bagian tempat kerja tersebut dilengkapi dengan tempat yang ada pintunya (seal) untuk mengisolasi api.


2) Pemeriksaan gas metan dilakukan paling sedikit:

a) KTT menunjuk Tenaga Teknis Pertambangan yang Berkompeten dalam jumlah yang cukup untuk melakukan pemeriksaan gas metan pada tempat-ternpat kerja selama gilir kerja dengan menggunakan alat deteksi gas metan. Tenaga Teknis Pertambangan yang Berkompeten yang sebagaimana dimaksud adalah Pekerja yang memenuhi hal-hal sebagai berikut :

  • (1) Telah mendapat pelatihan dalam menggunakan alat deteksi metan;

  • (2) Telah berpengalaman bekerja di tambang batubara bawah tanah paling sedikit 1 (satu) tahun dan telah dilatih oleh orang yang berkompeten atau berkemampuan untuk menggunakan alat tersebut paling sedikit 1 (satu) bulan kerja; atau

  • (3) Namanya dicatat dalam buku tambang dan diberikan pelatihan penyegaran paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) tahun,

b) Tenaga teknis yang melakukan pemeriksaan gas metan, yakin bahwa pemeriksaan tersebut dilakukan dengan benar dan setiap laporan pemeriksaan menjelaskan lokasi dan jumlah persen gas metan yang terdeteksi.


3) Pemeriksaan gas metan disekitar peralatan listrik atau mesin diesel dilakukan paling sedikit:

  • a) Pada setiap tempat kerja yang peralatan listrik atau mesin diesel dioperasikan, pengujian gas metan dilakukan beberapa saat sebelum peralatan listrik atau mesin diesel dihidupkan.

  • b) Apabila dari hasil pemeriksaan terdapat kandungan gas metan lebih dari 1 % (satu persen) maka peralatan listrik atau mesin diesel tidak boleh dihidupkan.

  • c) Apabila pada suatu waktu dalam gilir kerja terdeteksi adanya gas metan lebih dari 1 % (satu persen) maka dilakukan tindakan-tindakan sebagai berikut: (1) arus listrik diputuskan dan mesin diesel dimatikan; dan (2) pengalihan atau penyesuaian aliran udara apabila memungkinkan dilakukan untuk mengurangi kandungan gas metan.

  • d) Apabila lokomotif atau kendaraan lain yang digerakkan oleh listrik atau diesel digunakan pada tambang bawah tanah berbahaya gas, maka pemeriksaan gas metan dilakukan pada kedua ujung jalan dan di beberapa tempat tertentu sepanjang jalan tersebut.

  • e) Mesin diesel yang digunakan di dalam tambang dilengkapi dengan katalik gas buang.


4) Pemeriksaan gas metan sebelum menggugurkan batuan atap dilakukan sesaat sebelum batuan atap digugurkan pemeriksaan gas metan disekitar penyangga alami yang dikerjakan dipastikan dilakukan. Pengguguran batuan atap dapat dilakukan apabila gas metan terdeteksi kurang dari 1 % ( satu persen).


5) Lokasi pengukuran gas metan dilakukan:

a) Pengukuran gas metan dilakukan paling sedikit pada:

  • (1) Masing-masing pada permuka kerja dari setiap lokasi penggalian;

  • (2) Setiap penggalian lubang maju (road head) atau tempat meruntuhkan atap (ripping);

  • (3) Pada percabangan jalan aliran udara tempat keluar udara kotor dari lokasi kerja;

  • (4) Tempat yang jaraknya kurang dari 30 (tiga puluh) sentimeter ke arah ambrukan, bekas penggalian, atau pada dinding penyangga alami dijalur jalan keluar udara kotor;

  • (5) Tempat tertentu sepanjang jalan yang diperkirakan terakumulasi gas metan; dan

  • (6) pada pipa monitor gas yang dipasang pada daerah yang telah ditutup kedap,

b) Pengukuran gas metan dilakukan masing-masing pada dua bagian yaitu:

  • (1) Sedekat mungkin batuan atap; dan

  • (2) Penampang jalan aliran udara,

c) Hasil pengukuran dicatat di dalam buku harian ventilasi yang disimpan di permukaan.


6) Pencegahan terhadap debu mudah menyala paling sedikit:

a) Untuk mencegah rambatan peledakan debu batubara dan/ atau bahan mudah menyala lainnya, maka debu tersebut dibersihkan dan tidak boleh dibiarkan terakumulasi pada tempat kerja atau pada peralatan listrik.

b) Apabila kegiatan penambangan dibawah tanah dapat menimbulkan atau meningkatkan jumlah kandungan debu di udara secara berlebihan sehingga dapat menyebabkan bahaya ledakan, maka air atau cara lain sesuai dengan kajian teknis digunakan untuk mengurangi debu yang ditimbulkan tersebut.

c) Apabila kehalusan dan konsentrasi debu yang mudah menyala sudah pada tingkat membahayakan, maka cara pencegahan dibuat dengan meliputi:

  • (1) Mencegah debu terhambur di udara;

  • (2) Mengurangi terjadinya debu selama penggalian atau pengangkutan;

  • (3) Membersihkan dan mengeluarkan debu dari dalam tambang; dan

  • (4) Menaburkan tepung kapur dalam jumlah tertentu atau cara lain secara teratur sehingga debu batubara menjadi tidak mudah menyala,


7) Pengambilan percontoh debu paling sedikit meliputi:

a) Pengambilan percontoh debu dari setiap jalan yang berdebu dengan selang waktu tidak lebih dari 30 (tiga puluh) hari dilakukan untuk mengetahui kandungan yang mudah terbakar dalam debu tersebut. Pengambilan percontoh debu batubara sebagaimana dimaksud diambil paling sedikit satu percontoh dari:

  • (1) Jalan angkutan batubara, untuk setiap jarak tidak lebih dari 150 (seratus lima puluh) meter;

  • (2) Jalan keluar udara masuk, dimulai pada jarak 180 (seratus delapan puluh) meter dari permuka kerja dan selanjutnya untuk setiap jarak tidak lebih dari 150 (seratus lima puluh) meter; dan

  • (3) Setiap jalan selain sebagaimana dimaksud dalam angka (1) dan (2) untuk setiap jarak tidak lebih dari 250 (dua ratus lima puluh) meter,

b) Apabila analisis percontoh debu yang diambil selama enam bulan berturut-turut dari suatu jalan tambang berdebu menunjukkan bahwa secara alami kandungan bahan tidak mudah menyala dapat dipertahankan tanpa menambah debu tidak mudah menyala, maka pengambilan percontoh untuk analisis dapat dilakukan dalam selang waktu tidak lebih dari 90 (sembilan puluh) hari. Untuk selang waktu pengambilan percontoh yang lebih lama berdasarkan kajian teknis.

c) Apabila terjadi perubahan kondisi maupun metoda kerja yang menyebabkan bertambahnya kandungan debu yang mudah menyala sehingga konsentrasi debu yang tidak mudah menyala menjadi lebih kecil maka pengambilan dan analisis debu dilakukan sesegera mungkin.

d) Hasil analisis debu dicatat pada buku khusus dalam waktu tidak lebih dari 21 (dua puluh satu) hari setelah percontoh debu diambil. Hasil analisis percontoh debu selain dicatat dalam bentuk angka juga di plot pada peta tambang terlampir dalam buku khusus tersebut dengan memberi warna berbeda sesuai dengan tingkat konsentrasi debu.

e) Apabila suatu jalan tambang berpenyangga busur besi, maka percontoh debu yang diambil pada atap dan dinding dapat disatukan sebagai satu percontoh.

f) Percontoh debu yang akan dianalisis dipastikan tercampur merata dan berukuran lebih kecil dari 250 (dua ratus lima puluh) mikrometer dan dianalisis dengan metoda yang telah diakui.


8) Debu tidak mudah terbakar

a) percontoh debu yang diambil dan dianalisis dapat dikategorikan sebagai debu yang tidak mudah terbakar apabila memenuhi ketentuan sebagai berikut:

b) Apabila hasil analisis debu yang diambil dari suatu ruas jalan tidak memenuhi ketentuan, maka:

  • (1) ruas jalan tersebut ditaburi dengan tepung batu; dan

  • (2) pengambilan percontoh ulang debu dilakukan,


9) Kendaraan yang mengangkut seluruh debu batubara atau sebagian besar debu batubara, tidak boleh melintas di jalan yang ada kabel atau peralatan listrik kecuali baknya dalam keadaan tertutup rapat.


10) Penghambat untuk mencegah meluasnya nyala lidah api

a) KTT menyiapkan dan menekankan pemasangan penghambat baik tirai air maupun tirai tepung kapur pada jalan pengangkutan batubara untuk mencegah meluasnya nyala api akibat ledakan yang menyulut gas metan atau debu batubara.

b) Bagian penghambat dilaporkan kepada KaIT atau Kepala Dinas atas nama KaIT sesuai kewenangannya.

c) Bagian penghambat mencakup:

  • (1) Posisi dan jenis tirai yang dipasang;

  • (2) Mencantumkan lokasi penempatan tirai pada peta tambang;

  • (3) Paling lama sekali 3 (tiga) bulan data tentang keadaan tirai diperbaharui; dan

  • (4) Pemeriksaaan melaporkannya,

d) Salinan bagan sebagaimana disimpan di kantor kondisi fisik tirai dan tambang. Apabila menurut pendapat IT tata cara pemasangan dan perawatan tersebut masih perlu disempurnakan maka IT dapat memerintahkan dan dicatat dalam buku tambang.

e) Ketentuan peraturan ini tidak berlaku pada jalan yang kandungan zat terbangnya pada debu batubara kurang dari 10% (sepuluh persen).


11) Pemeriksaan pra-gilir kerja

a) Pengawas operasional sudah memeriksa tempat-tempat kerja 1 (satu) jam sebelum dimulai suatu gilir kerja atau sebelum seseorang memasuki tempat kerja pada tambang bawah tanah berbahaya gas. Nama pengawas atau orang yang ditunjuk untuk pemeriksaan tersebut dicatat dalam buku tambang. Pelaksanaan pemeriksaan dan pengujian pada setiap tempat kerja meliputi:

  • (1) akumulasi gas metan;

  • (2) kekurangan oksigen;

  • (3) kondisi tutup kedap dan pintu ventilasi;

  • (4) kondisi batuan atap, permuka kerja dan dinding;

  • (5) kondisi jalan, rel, dan ban berjalan yang dipakai untuk pengangkutan orang;

  • (6) bahaya pada jalan yang menuju daerah yang sudah ditinggalkan;

  • (7) volume udara dan kecepatan pada jalan pencabangan;

  • (8) tanda-tanda panas pada ban berjalan yang mengangkut batubara; dan

  • (9) bahaya-bahaya lainnya yang diharuskan dalam peraturan ini atau pedoman kerja

b) Apabila dalam pelaksanaan pemeriksaan, petugas pemeriksaan menemukan satu kondisi yang membahayakan maka daerah tersebut dinyatakan sebagai daerah berbahaya dan petugas tersebut mengambil tindakan dengan mamasang tanda yang jelas, mudah terlihat dan selanjutnya melaporkan kepada Kepala Tambang Bawah Tanah.

c) Pada daerah berbahaya yang terpasang tanda bahaya, hanya orang yang ditunjuk untuk menanggulangi bahaya tersebut yang diizinkan masuk.


12) Pemeriksaan Harian dan Mingguan

  • a) Pengawas operasional atau orang yang ditugaskan melakukan pemeriksaan terhadap kondisi-kondisi yang berbahaya pada tiap daerah kerja dan dilakukan minimum 1 (satu) kali setiap gilir kerja atau lebih sering bila diperlukan dan nama orang tersebut dicatat dalam buku tambang. Pemeriksaan termasuk pemeriksaan terhadap gas metan dan kekurangan oksigen.

  • b) Tempat kerja yaitu semua tempat kerja yang selalu ada orang, maupun yang hanya sewaktu-waktu ada orang.

  • c) Setiap kondisi yang berbahaya diatasi langsung dan apabila kondisi tersebut akan segera menimbulkan bahaya, KTT atau Kepala Tambang Bawah Tanah secepatnya mengeluarkan semua orang, kecuali orang yang bertugas untuk menangulangi bahaya tersebut.

  • d) Semua tempat-ternpat kerja yang ada orang sedang bekerja, diperiksa minimum 1 (satu) kali setiap 4 (empat) jam.

  • e) Selain pemeriksaan pra-gilir kerja dan pemeriksaan harian, pemeriksaan kondisi yang berbahaya termasuk pengujian gas metan atau hal lain yang ditetapkan menurut peraturan ini dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam seminggu oleh pengawas operasional.

  • f) Apabila kondisi berbahaya ditemukan, maka secepatnya dilaporkan kepada Kepala Tambang Bawah Tanah atau KTT dan bahaya tersebut secepatnya ditanggulangi.

  • g) Hasil pemeriksaan, pengujian dan tindakan yang telah dilakukan pada kondisi berbahaya dilaporkan secara tertulis dan ditanda tangani oleh yang bersangkutan. Catatan tersebut sewaktu-waktu dapat diperiksa oleh IT.