m. Pencegahan Kebakaran di Tambang Bawah Tanah

m. Pencegahan Kebakaran di Tambang Bawah Tanah

Kepdirjen 185 Th 2019, Hal. 269-277

Pencegahan kebakaran di tambang bawah tanah paling sedikit dengan ketentuan:

1) Pengaturan benda terlarang

Meliputi:

  • a) Tidak boleh menyalakan api dalam bentuk apapun di dalam tambang bawah tanah berbahaya gas dan tidak boleh membawa alat pemantik atau korek api.

  • b) Tidak boleh membawa alat mekanik, listrik dan elektronik yang dapat menimbulkan bunga api kedalam tambang bawah tanah.

  • c) KTT atau orang yang ditunjuk mempunyai kewenangan untuk memeriksa setiap Pekerja yang kemungkinan membawa barang terlarang kedalam tambang bawah tanah.

  • d) KTT menjamin bahwa semua Pekerja yang masuk kedalam tambang bawah tanah telah diperiksa dari kemungkinan membawa benda-benda terlarang.


2) Penggunaan api di bawah tanah

Paling sedikit dengan ketentuan:

  • a) Tidak boleh menyalakan api di bawah tanah, kecuali untuk pengelasan dan nyala api las dimatikan apabila ditinggalkan.

  • b) Pekerjaaan las di dalam tambang bawah tanah mendapat persetujuan dari Kepala Tambang Bawah Tanah.

  • c) Pembuatan gas asetilin di bawah tanah tidak diperbolehkan. Asetelin atau gas-gas lain yang mudah menyala disimpan dengan baik di dalam tabung.


3) Penyimpanan cairan mudah terbakar di bawah tanah

Paling sedikit dengan ketentuan:

  • a) Cairan mudah terbakar, termasuk minyak pelumas dan gemuk disimpan di dalam kontener metal yang aman atau dalam tangki. Kontener atau tangki penyimpanan ditempatkan pada tempat yang memiliki akses ke jalur udara kotor (keluar).

  • b) Kontener atau tangki penyimpanan ditempatkan pada daerah yang bebas dari bahan mudah terbakar, terpisah dari bahan peledak atau bahan ramuan bahan peledak, sumber api, dan bahan lain yang dapat menimbulkan panas atau percikan api.

  • c) Penggunaan bahan bakar gas dicairkan (elpiji) di bawah tanah hanya terbatas utuk pekerjaan perawatan dan hanya boleh dibawa dalam jumlah yang cukup untuk pekerjaan-pekerjaan yang membutuhkannya dan tabung-tabungnya segera dikembalikan kepermukaan setelah selesai digunakan.

  • d) Tidak boleh membawa dan/ atau menyimpan bensin (gasoline) di bawah tanah


4) Bahan mudah terbakar

Paling sedikit dengan ketentuan:

a) Kepala Tambang Bawah Tanah membuat pedoman penggunaan, penyimpanan dan pengangkutan yang aman untuk bahan mudah terbakar di tambang bawah tanah.

b) Bahan mudah terbakar selain batubara di tambang batubara kecuali kayu tidak boleh disimpan di bawah tanah kecuali:

  • (1) Di dalam ruangan atau kontener yang terbuat dari bahan yang tidak dapat terbakar; dan

  • (2) Sesuai dengan pedoman yang dibuat oleh Kepala Tambang Bawah Tanah.

c) KTT memastikan bahwa bahan mudah terbakar bukan merupakan bagian dari bangunan yang:

  • (1) Terletak di mulut sumuran atau jalan keluar; atau

  • (2) Tempat di bawah tanah yang merupakan ruangan mesin atau peralatan listrik.

d) KTT meyakinkan bahwa setiap tabir ventilasi terbuat dari bahan tahan api dan dirawat dengan baik


5) Daerah sekitar tambang pada tambang bawah tanah

Paling sedikit dengan ketentuan:

a) Bangunan pada permukaan yang berada dalam jarak 30 meter dari mulut tambang yang dipakai sebagai jalan udara masuk atau jalan keluar darurat:

  • (1) Dibuat dari bahan tahan api;

  • (2) Dibuat dari bahan yang mempunyai derajad ketahanan api tidak kurang dari 1 jam; dan

  • (3) Dilengkapi dengan pemadam api otomatis,

b) Bahan dan cairan yang mudah terbakar disimpan dalam jarak lebih dari 50 (lima puluh) meter dari mulut tambang kecuali bila sangat diperlukan untuk pekerjaan perawatan dengan tempat penyimpanan sementara untuk penggunaan sehari.


6) Sarana masuk tambang

Paling sedikit dengan ketentuan:

  • a) Bagian atas sumuran atau portal jalan masuk ke tambang terbuat dari baja atau konstruksi lain tahan api. Apabila menggunakan kayu dipastikan diolah terlebih dahulu agar tidak mudah terbakar

  • b) Konstruksi sepanjang sumuran tahan api.

  • c) Sumuran yang terbuat dari konstruksi kayu dibuat tahan api dan dilengkapi dengan alat pemadam kebakaran dan semua tempat pemberhentian sumuran terbuat dari bahan tahan api.

  • d) Sarana pemadam kebakaran pada sumuran yang terbuat dari konstruksi kayu mampu memadamkan api sampai jarak 20 (dua puluh) meter dari sumuran pada setiap level.

  • e) Sumuran yang mempunyai kemiringan kurang dari 45 (empat puluh lima) derajat yang terbuat dari kerangka kayu dibuat tahan api minimum sejauh sampai cross cut/persimpangan pertama dari mulut lubang sumuran

  • f) Tidak boleh menyimpan minyak pelumas, gemuk atau cairan mudah terbakar pada stasiun pemberhentian di sumuran.

  • g) Minyak pelumas atau gemuk yang digunakan pada tempat-tempat kerja disimpan pada tempat dari logam tertutup yang portabel, lama penyimpanan tidak boleh melebihi 2 (dua] hari kerja.


7) Tindakan pengamanan di bawah tanah

Paling sedikit:

  • a) Stasiun dan tempat kerja di tambang bawah tanah bersih dari bahan bakar maupun limbah yang mudah terbakar.

  • b) Sebelum menggunakan peralatan oksigen-asetilen semua kayu kering disekitarnya dibasahi atau dilapisi dengan bahan/ selimut tahan api.

  • c) Setelah pekerjaan pembakaran atau pengelasan, semua kayu diperiksa dari bahaya api dan pemeriksaan ulang dilakukan pada setiap pergantian gilir kerja serta hasilnya dicatat.

  • d) Pada tempat di bawah tanah yang terdapat bahaya tersulutnya bahan atau cairan mudah terbakar, dipasang tanda "Dilarang Merokok''.

  • e) Setelah dilakukan peledakan daerah sekitar segera diperiksa dari kemungkinan bahaya kebakaran.


8) Penempatan sarana pemadam kebakaran

Paling sedikit:

a) Sarana dan peralatan berikut ini tersedia dan siap pakai apabila terjadi kebakaran:

  • (1) Persediaan air atau bahan pemadam api lainnya dalam jumlah yang cukup;

  • (2) Pemadam api ringan, debu, pasir atau bahan-bahan lainnya dalam jumlah yang cukup; dan

  • (3) Sarana penyemprot air, penyebar debu, pasir atau bahan pemadam lainnya

b) Alat pemadam api yang sesuai tersedia pada tempat-tempat sebagai berikut:

  • (1) Pada bagian atas dan sarana masuk ke sumuran, atau jalan keluar;

  • (2) Pada ruang mesin atau ruangan motor listrik;

  • (3) Pada tempat penyimpanan bahan yang mudah menyala;

  • (4) Pada setiap motor listrik, transformator, dan sakelar-sakelar yang tidak portable;

  • (5) Pada setiap mesin pemotong atau pemuat yang dipakai pada permuka kerja; dan

  • (6) Di sepanjang lintasan ban-berjalan, dan pada tambang batubara dengan tambahan pada tempat-tempat: (a) tempat tertentu pada permuka kerja; dan (b) beberapa tempat di sepanjang jalan utama masuk udara atau jalan utama keluar udara.

c) Pada tambang bawah tanah atau tambang batubara bawah tanah yang menggunakan kayu untuk penyangga, tersedia air yang bertekanan untuk memadamkan kebakaran, dan air tersebut dapat dialirkan secara efisien dengan volume yang cukup ke setiap tempat kerja yang kemungkinan bahaya kebakaran dapat terjadi.


9) Persediaan dan penyaluran air

Persediaan dan penyaluran air paling sedikit dengan ketentuan:

a) Apabila penanggulangan kebakaran menggunakan air, maka supaya tersedia air yang cukup yang disalurkan ke bawah tanah melalui sistem pipa, hidran, dan selang ke lokasi yang berpotensi bahaya kebakaran di tempat kerja di bawah tanah.

b) Apabila air dari tempat penyediaan air disalurkan melalui sumuran tegak atau miring maka supaya ada bagian pipa yang terendah untuk penampungan endapan padat yang dilengkapi dengan katup untuk membuang endapan tersebut.

c) Hidran supaya tersedia dan dirawat agar selalu siap dalam keadaan siaga:

  • (1) Pada setiap stasiun sumuran; dan

  • (2) Pada daerah dekat permuka kerja sistem penambangan dinding panjang dan pada titik pusat sistem penambangan kamar dan penyangga alami (room and pillar) dan di daerah bukaan kerja.

d) Tempat sarana pemadam kebakaran (fire points) agar ditempatkan dekat dengan hidran pada setiap stasiun sumuran dan daerah dekat permuka kerja sistem penambangan dinding panjang dan pada titik pusat sistem penambangan kamar dan penyangga alami ( room and pillar) dan di daerah bukaan kerja agar dilengkapi dengan selang yang cukup dan nozles pada ujungnya yang dapat mengalirkan air ke tempat-tempat, dimana kebakaran mungkin terjadi.


10) Pos pemadam kebakaran

Pos pemadam kebakaran tersedia pada sumuran udara bersih dan terowongan udara bersih menuju area kerja. Peralatan minimum yang tersedia pada pos pemadam kebakaran adalah:

  • a) Cadangan alat pemadam api ringan;

  • b) Pasir, debu pemadam dalam jumlah yang cukup atau bahan pemadam api lainnya;

  • c) Apabila pemadaman dengan menggunakan air, juga dipastikan ada cadangan kantong pasir atau dengan bahan lain yang dapat memadamkan api;

  • d) Selang dengan panjang 250 (dua ratus lima puluh) meter dengan alat sambung apabila hanya ada satu sumber air pemadam; dan

  • e) Pipa bercabang dua lengkap dengan nozel.


11) Penyelamatan dari ruang tertutup

Penyelamatan dari ruang tertutup dilakukan dengan Kepala Tambang Bawah Tanah memastikan bahwa telah diambil tindakan untuk mengurangi risiko Pekerja terperangkap diruangan atau tempat tertutup yang ada mesin, peralatan atau disimpan bahan mudah terbakar atau mengeluarkan gas beracun dalam konsentrasi yang membahayakan.


12) Pencegahan terhadap kobaran api

Pencegahan terhadap kobaran api atau diperkirakan api akan berkobar, paling sedikit dengan ketentuan:

a) Orang yang bertanggung jawab pada bagian di tambang yang dapat kena pengaruh oleh kobaran api, panas, asap, gas, uap atau ledakan yang timbul dari kobaran api, agar memerintahkan orang-orang yang berada di daerah yang terpengaruh tersebut untuk menyelamatkan diri.

b) Apabila terlihat tanda-tanda adanya kebakaran yang tidak segera menimbulkan bahaya ditempat itu, orang dapat tinggal atau berada di tempat tersebut untuk mencegah meluasnya kobaran api.

c) Apabila diketahui api telah berkobar, maka semua bagian dari lapisan atau level tempat api berada dan semua bagian dari lapisan atau level lain yang dapat dicapai dari jalan keluar ke permukaan dianggap sebagai daerah yang diperlakukan bagian di tambang yang dapat kena pengaruh oleh kobaran api, panas, asap, gas, uap, atau ledakan yang timbul dari kobaran api.

d) Semua bagian tambang di bawah tanah diberlakukan pada bagian di tambang yang dapat kena pengaruh oleh kobaran api, panas, asap, gas, uap, atau ledakan yang timbul dari kobaran api, selama dilakukan pemadaman api, dan sampai pekerjaan selesai dilakukan tidak seorangpun diizinkan masuk ke tambang bawah tanah, kecuali untuk usaha pemadam atau untuk pengamanan tambang.

e) Apabila api berkobar di tambang batubara, maka dilakukan tindakan untuk mengamankan debu batubara pada bagian-bagian tambang yang berhubungan dengan tempat yang terbakar.

f) Kecuali petugas dari regu penyelamat tidak boleh masuk ke dalam tambang sebelum daerah kena pengaruh kebakaran dinyatakan aman.

g) Setelah evakuasi dilakukan hanya petugas-petugas dari regu penyelamat yang terlatih dan mengenakan alat pernapasan serta dilengkapi peralatan penyelamatan yang diperbolehkan untuk melakukan pekerjaan penyelamatan dan pemadaman.


13) Sistem peringatan bawah tanah

Paling sedikit memuat:

  • a) Tanda peringatan kebakaran yang dapat memperingatkan orang di bawah tanah dengan segera, dipasang dan dirawat sehingga selalu dalam kondisi baik.

  • b) Apabila ada Pekerja yang ditugaskan diluar jangkauan sistem peringatan, maka dibuat sistem peringatan lain yang memungkinkan mereka tahu apabila terjadi kebakaran.

  • c) Semua Pekerja agar mengetahui tanda peringatan kebakaran yang digunakan oleh perusahaan pada Tambang Bawah Tanah.


14) Pintu penahan dan pengendali api

Paling sedikit dengan ketentuan:

  • a) Sejumlah pintu penahan dan pengendali api yang cukup dipasang di bawah tanah untuk memutuskan hubungan sumuran dan bukaan tambang dengan tempat kerja lain di tambang untuk mencegah penyebaran api, asap, dan gas-gas beracun di dalam tambang sewaktu terjadi kebakaran.

  • b) Pintu penahan dan pengendali api dipasang pada atau dekat stasiun sumuran jalan masuk udara bersih dan setiap jalan keluar yang berfungsi sebagai jalan penyelamatan diri atau pada lokasi lain yang fungsinya untuk melindungi orang yang menyelamatkan diri.

  • c) Pintu penahan dan pengendali api hanya dapat dibuka atau ditutup berdasarkan instruksi dari Kepala Tambang Bawah Tanah atau KTT yang pelaksanaannya disesuaikan dengan kondisi dan cara yang telah ditetapkan. d) pintu penahan dan pengendali api dibuat kuat dan baik sehingga apabila telah ditutup tidak dapat terbuka akibat dari perbedaan tekanan udara.

  • e) Pintu penahan dan pengendali api dapat dibuka dengan kekuatan satu orang dari kedua arah dan dipastikan bebas dari rintangan.