n. Kontrol Batuan, Penyangga, dan Cara Melakukannya
n. Kontrol Batuan, Penyangga, dan Cara Melakukannya
Kepdirjen 185 Th 2019, Hal. 277-291
Kontrol batuan, penyangga, dan cara melakukannya paling sedikit meliputi ketentuan sebagai berikut:
1) Pengaturan umum
Paling sedikit dengan ketentuan:
a) KTT membuat pedoman penyanggaan untuk mengontrol pergerakan lapisan batuan di dalam tambang bawah tanah dan bilamana diperlukan menyangga atap dan dinding bukaan disetiap tempat kerja.
b) Bukaan yang memerlukan penyanggaan dilakukan sesuai dengan jenis batuan dan metoda penambangan.
c) Tidak boleh melepas atau merubah penyangga yang sudah terpasang, kecuali berdasarkan Manajemen Risiko dan kajian geoteknik yang menyatakan aman.
d) Tidak boleh melepas atau merubah lantai, atap, alas, kayu batangan atau balok kayu, dan sejenisnya apabila hal tersebut akan menimbulkan bukaan berbahaya kecuali berdasarkan kajian geoteknik yang menyatakan aman.
e) Material penyangga cukup kuat dan dalam jumlah yang cukup serta siap pakai. Material penyangga mampu menahan beban massa batuan dengan aman, berdasarkan kajian geoteknik.
f) Apabila bahan penyangga tidak tersedia dan kondisi tempat kerja berbahaya, maka kegiatan pada tempat kerja tersebut dihentikan.
2) Tugas para Pekerja
Paling sedikit dengan ketentuan:
a) Pekerja agar mengetahui potensi bahaya pada tambang bawah tanah, termasuk tanda-tanda runtuhnya batuan.
b) Apabila diperkirakan batuan segera runtuh, tanda bahaya supaya diaktifkan dan semua pekerja dapat meninggalkan daerah tersebut.
c) Pekerja memeriksa kondisi tempat kerjanya setiap memulai pekerjaan.
d) Batuan menggantung digugurkan atau disangga sebelum pekerjaan di tempat itu dilakukan.
e) Pengawas operasional mengamati pelaksanaan pedoman kerja dan memeriksa kondisi tempat kerja.
3) Permuka kerja
Paling sedikit meliputi:
a) Tidak boleh menambang dengan cara potong bawah (under cut) apabila bahan galian dapat runtuh secara tiba-tiba.
b) Jarak antara permuka kerja dengan ruang yang disangga agar sedekat mungkin, dan sesuai dengan jenis batuan dan metoda penambangan.
4) Penyangga alami pilar-pilar pengaman
Paling sedikit dengan ketentuan:
a) Pada setiap tambang bawah tanah, sebagian dari lapisan batuan yang ditinggalkan sebagai pilar pengaman untuk mencegah terjadinya ambrukan dan deformasi pada lubang bukaan bawah tanah.
b) Pilar pengaman disediakan apabila diatas tambang tersebut terdapat danau, sungai, lapisan-Iapisan yang mengandung air atau sumber air lainnya.
c) Kepala Tambang Bawah Tanah atau KTT supaya mengirirnkan peta perencanaan tambang, peta geologi atau peta kerjanya kepada KalT atau Kepala Dinas atas nama KalT sesuai kewenangannya apabila terdapat kondisi sebagai berikut:
(1) Apabila terdapat sebagian dari lapisan batuan yang ditinggalkan sebagai pilar pengaman untuk mencegah terjadinya ambrukan dan deformasi pada lubang bukaan bawah tanah; dan
(2) Apabila terdapat diatas tambang tersebut terdapat danau, sungai, lapisan-Iapisan yang mengandung air atau sumber air lainnya.
d) KTT dapat menentukan atau merubah ukuran pilar pengaman dan lapisan batuan atap ( roof cover) sesuai dengan hasil Manajemen Risiko dan kajian teknis apabila terdapat kondisi sebagai berikut:
(1) Apabila terdapat sebagian dari lapisan batuan yang ditinggalkan sebagai pilar pengaman untuk mencegah terjadinya ambrukan dan deformasi pada lubang bukaan bawah tanah; dan
(2) Apabila terdapat diatas tambang tersebut terdapat danau, sungai, lapisan-Iapisan yang mengandung air atau sumber air lainnya,
e) Tidak boleh mengurangi ukuran atau membuang pilar pengaman dan lapisan batuan atap, kecuali berdasarkan hasil Manajemen Risiko dan kajian teknis yang dilakukan oleh Kepala Tambang Bawah Tanah atau KTT.
f) KTT menentukan dimensi lubang bukaan, sehingga tidak terjadi undercutting karena pilar pengaman diambil untuk ore.
5) Pilar pengaman dan pilar mahkota
Meliputi:
a) Pilar pengaman agar disisakan sepanjang batas perpotongan lapisan bahan galian dengan batuan dasar, kecuali batuan dasar tersebut cukup padat dan kuat.
b) Lapisan bahan galian agar disisakan sebagai pilar pengaman sepanjang batas antara tingkat dengan tingkat dan antara blok dengan blok penambangan termasuk pilar pengaman mahkota ( crown pilar).
6) Penyangga sistematis
Paling sedikit meliputi:
a) Penyangga sistematis dibuat untuk menyangga batuan atap dan dinding dari:
(1) Setiap permuka kerja;
(2) Setiap lubang maju;
(3) Setiap persimpangan dua atau lebih lorong apabila kendaraan atau ban berjalan melalui salah satu dari lorong tersebut;
(4) Setiap lorong dimana ada orang yang sedang bekerja;
(5) Setiap fasilitas penunjang kegiatan tambang bawah tanah; dan
(6) Setiap tempat bekumpul dalam keadaan darurat atau fasilitas keadaaan darurat,
b) KTT berdasarkan hasil kajian teknis dapat memberlakukan ketentuan penyangga sistematis pada tambang lain selain tambang bawah tanah.
c) Pekerja memasang penyangga tambahan dalam batas area kerjanya sesuai petunjuk pengawas operasional.
7) Kayu penyangga
Paling sedikit dengan ketentuan:
a) Kayu untuk penyangga di daerah kerja yang aktif agar terpasang benar, apabila diperlukan dipasang baji atau pasak untuk mengencangkan sehingga fungsi penyangaan maksimum tercapai.
b) Setiap penyangga batang dari kayu (prop set) untuk atap atau dinding permuka kerja atau jalan tambang agar dipasang dengan pondasi yang kuat dan aman.
c) Kayu penyangga yang rusak, longgar atau terlepas yang menimbulkan kondisi yang tidak aman supaya segera diperbaiki atau diganti.
d) Pekerja yang bekerja di bukaan produksi yang menggunakan penyangga kubus agar memperhatikan bahwa lantai sejajar dengan balok atas (cap) terutama setelah peledakan dan bila dianggap perlu kayu panyangga kubus tersebut dipaku.
e) Penyangga kubus pada bukaan produksi dibuat dengan baik dan pasak yang dipasang pada dinding dan atap serta pada bagian teratas penyangga kubus dipasang penahan atap (top lagging), sedangkan ruang terbuka antara penahan atap dengan atap batuan disangga dengan balok kayu (pigsties) atau balok-balok dipasang diatas penyangga tegak dari penyangga kubus.
8) Penyangga baja, wire mesh, shotcrete, cable bolt
Paling sedikit meliputi:
a) Baja untuk penyangga di daerah kerja yang aktif agar terpasang benar, apabila diperlukan dipasang skur / siku untuk mengencangkan sehingga fungsi penyangaan maksim um tercapai.
b) Setiap penyangga baja (steel set) untuk atap atau dinding permuka kerja atau jalan tambang dipasang pada alas yang kokoh dan diisi material sehingga fungsi penyanggaan maksimum tercapai.
c) Baja penyangga yang rusak, longgar atau terlepas yang menimbulkan kondisi yang tidak aman segera diperbaiki atau diganti.
d) Pekerja yang bekerja di bukaan produksi yang menggunakan penyangga baja agar memperhatikan bahwa kondisi aman dan pastikan penyangga baja tidak berubah setelah peledakan.
9) Pemasangan baut batuan (rock bolting)
Paling sedikit dengan ketentuan :
a) Apabila baut batuan dipakai untuk penyanggaan, maka baut batuan sesegera mungkin dipasang setelah terbentuknya bukaan.
b) Tata cara pengujian penjangkaran ditetapkan dan dilakukan untuk mengetahui kemampuan penjangkaran (pull out. test) kemudian hasilnya didokumentasikan di kantor tambang.
c) Baut batuan yang memerlukan puntiran (torgue), maka daya puntirnya tidak melebihi ukuran dari hasil uji baut batuan yang dipasang pada lapisan batuan.
d) split set yang dipasang sebagai pengait atau penyangga batuan dipasang sesegera mungkin setelah terbentuknya bukaan dan pengujian pull out. test dilakukan mengikuti klasifikasi massa batuan.
10) Batuan lepas dan batuan mudah runtuh
Paling sedikit memperhatikan hal-hal:
a) Penambangan pada batuan lepas diawasi secara ketat dan mengikuti sistem spiling yang sesuai dengan penggunaan papan kayu atau material lain untuk menahan jatuhnya batuan lepas dan mencegah runtuhnya batuan atap.
b) Pada batuan atau tanah yang mudah ambruk, spiling dipasang terlebih dahulu sebelum penambangan diteruskan.
c) Pada atap tempat kerja yang retak-retak dan pecah dipasang papan pengaman yang kuat.
d) Bagian atap, depan dan samping dari bukaan produksi diperiksa sesering mungkin dan tanah atau batuan retak agar digugurkan atau diledakkan atau disangga secepatnya dengan tepat sebelum pekerjaan lain dimulai.
11) Pemeriksaan kondisi batuan
Paling sedikit meliputi:
a) Nama pengawas operasional yang ditunjuk oleh KTT untuk memeriksa kondisi batuan, dicatat dalam buku tambang.
b) Hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Pengawas Operasional yang ditunjuk oleh KTT untuk memeriksa kondisi batuan agar didokumentasikan.
12) Peraturan perusahaan mengenai penyanggaan
Paling sedikit meliputi:
a) Pada suatu tambang yang memerlukan penyangga, maka KTT membuat peraturan perusahaan mengenai penyanggaan dalam bentuk gambar tampak depan, tampak samping, tampak atas atau diagram sistem penyanggaan termasuk tatacara pemasangan dan pembongkaran yang mudah dimengerti oleh Pekerja yang melakukan pekerjaan tersebut.
b) Pekerjaan penyanggaan dilakukan oleh orang yang memiliki kemampuan dibidang penyanggaan.
c) Salinan peraturan perusahaan mengenai penyanggaan dalam bentuk gambar tampak depan, tampak samping, tampak atas atau diagram sistem penyanggaan termasuk tatacara pemasangan dan pembongkaran disimpan di kantor tambang atau pada tempat lain yang disetujui atau yang telah ditentukan oleh IT.
d) IT dapat merubah suatu peraturan perusahaan mengenai penyanggaan secara tertulis dalam buku tambang.
13) Pedoman Penyanggaan
Pada kondisi tertentu KTT agar membuat peraturan perusahaan dan/ atau pedoman mengenai penyanggaan untuk:
a) Pembuatan lubang maju penambangan sistem lubang panjang (longwall) atau lubang pendek (shortwall) yang memuat rincian ten tang urutan pemasangan, memajukan, dan jarak maksimum.
b) Melepas penyanggaan pada lubang maju penambangan sistem lubang panjang (longwall) atau lubang pendek (shortwall) yang mencakup penyanggaan terhadap seluruh panjang dan lebar atap permuka kerja.
c) Penggunaan palang gandeng dan palang geser.
d) Penyanggaan pada penggunaan mesin pemotong.
e) Penggunaan penyangga bertenaga (powered roof support).
f) Penyanggaan dalam pekerjaan pemotongan batuan atap suatu lorong.
g) Penyangga sementara.
h) Penyangga busur atau penyangga balok pada lubang maju (roadhead).
i) Baut batuan atap.
j) Kontrol lapisan batuan atap dengan bronjong.
14) Ketentuan untuk Atap Lorong dengan Kondisi Tertentu
Pada setiap tambang yang kemiringan lapisan batuannya 40 derajat atau lebih, agar disisakan sebagian lapisan batubara pada bagian atap. Ketentuan ini dicantumkan pada peraturan-peraturan perusahaan mengenai penyanggaan.
15) Ketentuan umum pemasangan penyangga
Meliputi:
a) Penyangga batang paling sedikit meliputi:
(1) Setiap orang yang memasang penyangga batang untuk menyangga atap atau dinding, agar memasangnya dengan kokoh dan pada pondasi yang kuat;
(2) Apabila orang yang tugasnya termasuk memasang penyangga batang, melihat penyangga batang yang patah, rusak atau tidak stabil, petugas tersebut dapat membuat penyangga tersebut menjadi stabil atau menggantinya; dan
(3) Apabila petugas tersebut tidak dapat melakukan pemasangan penyangga batang untuk menyangga atap atau dinding termasuk memasang penyangga batang, melihat penyangga batang yang patah, rusak atau tidak stabil, petugas tersebut sesegera mungkin melaporkan kepada pengawas operasional dan pengawas teknis yang bertanggung jawab terhadap penyanggaan,
b) Ganjal kayu paling sedikit meliputi:
(1) Setiap orang yang memasang penyangga batang agar menyisipkan ganjal kayu yang sesuai dan cukup tebal diantara bagian atas penyangga batang dengan palang atau dengan atap untuk menutup seluruh bagian atas dari penyangga batang dan apabila palang tidak dipasang diatas penyangga batang, ganjal tersebut mempunyai lebar yang tidak kurang dari ukuran bagian atas penyangga batang dan panjangnya minimum 2 (dua) kali ukuran bagian atas penyangga batang.
(2) Ganjal tidak perlu dipasang antara batang penyangga dengan palang, apabila:
(a) Dipasang dibawah palang kayu;
(b) Penyangga batang yang dipasang dilengkapi dengan material penahan luncur (friction cap) yang berfungsi untuk menahan palang tetap berada diatas penyangga batang;
(c) Penyangga batang dipasang untuk maksud untuk menahan ambruknya atap; dan
(d) Penyangga batang dari besi yang dipasang pada tempat yang bukan merupakan permuka kerja.
c) Pemasangan penyangga bertenaga paling sedikit meliputi:
(1) Petugas yang memasang penyangga bertenaga memastikan bahwa setiap penyangga telah aman terpasang. Apabila ditemukan penyangga bertenaga yang rusak, supaya sesegera mungkin melaporkan kepada pengawas operasional dan pengawas teknis yang bertanggung jawab terhadap penyanggaan; dan
(2) Pengawas operasional dan pengawas teknis yang bertanggung jawab terhadap penyanggaan agar dapat memastikan bahwa setiap penyangga bertenaga yang rusak telah diperbaiki atau diganti dan atap ditempat tersebut telah disangga dengan baik.
d) Penyangga susun paling sedikit meliputi:
(1) Penyangga susun dipasang pada pondasi yang kuat dan sampai menyentuh ke batuan atap; dan
(2) Untuk membuat penyangga susun terbuat dari balok yang permukaannya rata.
e) Bronjong (packs) apabila bronjong dibuat sebagai bagian dari sistem penyanggaan ditambang maka bronjong tersebut dibuat dan dipasang sampai menyentuh kebatuan atap dan apabila bronjong tersebut dibuat secara manual maka perlu dibuat pada pondasi yang kuat dan diisi dengan pumg.
f) Penyangga busur dan penyangga persegi panjang setiap penyangga busur atau penyangga persegi panjang yang dipasang untuk menopang atap atau dinding dipasang pada pondasi yang kokoh dan menopang kuat ke atap dan antara penyangga agar dapat dipasang palang yang diikat kuat pada masing-masing penyangga tersebut.
16) Pemasangan penyangga pengganti
Paling sedikit dengan ketentuan:
a) Petugas penyanggaan agar memastikan bahwa penyangga yang rusak atau tidak berfungsi secepatnya diganti dengan penyangga baru dan yang tidak stabil supaya dibuat stabil.
b) Pekerja yang menemukan penyangga yang rusak agar segera memperbaiki apabila mungkin, atau temuan segera dilaporkan kepada pengawas operasional.
c) Apabila ada atap yang runtuh atau dinding yang bergeser, patah atau membuat penyangga tidak berfungsi pada bagian tambang tempat orang lewat atau orang bekerja, maka orang yang bertugas pada saat itu memastikan bahwa:
(1) Atap atau dinding yang terbuka atau yang berdekatan dengan daerah yang terbuka, segera dipasang penyangga;
(2) Pengamanan dilakukan sebelum membersihkan puing; dan
(3) Dalam hal petugas tidak dapat melakukan tindakan memasang penyangga pada Atap atau dinding yang terbuka atau yang berdekatan dengan daerah yang terbuka dan Pengamanan sebelum membersihkan puing, memastikan bahwa tidak seorangpun lewat atau bekerja ditempat tersebut kecuali atas petunjuk pengawas operasional dan pengawas teknis bawah tanah,
17) Menunda pemasangan atau memindah penyangga
Paling sedikit dengan ketentuan:
a) Penundaan pemasangan atau pemindahan penyangga hanya boleh dilakukan dalam hal sebagai berikut:
(1) Supaya kegiatan tidak terganggu dalam memajukan, membelokan, atau membuat ruangan untuk mesin pemotong batubara atau mesin pemuat atau pengangkut maka penundaan pemasangan a tau diperbolehkan; dan
(2) Apabila mesin pemotong terganggu operasinya akibat adanya palang pada atap maka palang tersebut boleh dipindahkan
b) Penundaan pemasangan atau pemindahan penyangga palang hanya boleh dilakukan dengan singkat.
c) Apabila selain dalam memajukan, membelokan, atau membuat ruangan untuk mesin pemotong batubara atau mesin pemuat atau pengangkut maka penundaan pemasangan atau pemindahan penyangga diperbolehkan, maka ketentuan tersebut dapat mencakup penyanggaan berkelanjutan dengan menggunakan palang tunggal yang panjangnya lebih dari jarak antara 2 (dua) penyangga batang atau apabila jaraknya tidak lebih dari 2 (dua) meter dapat menggunakan palang gandeng.
d) Setiap palang tunggal disangga paling sedikit dengan 1 (satu) penyangga batang pada masing-masing ujungnya dan setiap palang gandeng disangga paling sedikit dengan 1 ( satu) penyangga batang.
18) Memasang dan melepas penyangga bertenaga
Paling sedikit meliputi:
a) Setiap tambang yang menggunakan penyangga bertenaga (powered support) dibuatkan gambar bagan pemasangan serta bagan untuk cara pembongkaran dan pengangkutannya.
b) Bagan pemasangan penyangga bertenaga mencakup:
(1) Cara pengangkutannya dari permukaan tanah ke permuka kerja dan secara khusus ditekankan ten tang keselamatan penanganan dan pengangkutannya;
(2) Ketentuan mengenai kendaraan angkut yang sesuai serta bentuk yang khusus bila diperlukan;
(3) Ketentuan mengenai teromol yang sesuai dan yang dilengkapi dengan alat pembatas beban tarik;
(4) Ketentuan dari alat angkut yang dirancang dengan ukuran yang cukup dan kuat;
(5) Cara penyanggaan permuka kerja pemasangan penyangga bertenaga; dan
(6) Ketentuan yang sama mengenai kendaraan angkut yang sesuai serta bentuk yang khusus bila selama diperlukan, mengenai teromol yang sesuai dan yang dilengkapi dengan alat pembatas beban tarik, alat angkut yang dirancang dengan ukuran yang cukup dan kuat,
c) Bagan untuk melepaskan dan pengangkutan penyangga bertenaga mencakup:
(1) Cara penyanggaan pada permuka kerja selama pembongkaran penyangga dilakukan.
(2) Cara pengangkutan penyangga bertenaga dari permuka kerja ke tempat permuka kerja yang baru.
19) Perbaikan kondisi berbahaya
Paling sedikit meliputi:
a) Batuan yang mudah lepas agar terlebih dahulu digugurkan atau disangga sebelum pekerjaan berikutnya dilakukan.
b) Sebelum pekerjaan mengugurkan atau menyangga batuan yang mudah lepas diselesaikan, daerah terkena pengaruh tersebut supaya diberi tanda "Dilarang Masuk'' dan apabila tidak ada orang menunggu dipasang perintang.
20) Pengguguran batuan
Paling sedikit mencakup:
a) Pengguguran batuan dilakukan dari tempat yang aman.
b) Apabila pengguguran batuan dilakukan secara manual agar tersedia galah panjang (scalling bar) dengan bentuk yang sesuai untuk pekerjaan tersebut.
c) Apabila pengguguran batuan dilakukan secara mekanis supaya tersedia atap yang dapat melindungi Pekerja dari runtuhan batuan.
d) Apabila alat mekanis digunakan untuk melakukan pekerjaan pengguguran yang dilengkapi dengan kerangkeng (basket) atau lantai kerja (platform) yang dapat naik turun, maka pergerakan kerangkeng (basket) atau lantai kerja dapat dikendalikan oleh orang yang melakukan pekerjaan pengguguran dari posisinya.
e) Alat mekanis yang digunakan untuk melakukan pekerjaan pengguguran yang dilengkapi dengan kerangkeng (basket) atau lantai kerja (platform) yang dapat naik turun dirancang untuk mencegah terjadinya pergerakan yang tidak diinginkan atau pen urunan kerangkeng (basket) dilengkapi pelindung atas (protector) .
21) Pengamanan pengeboran
Paling sedikit mencakup:
a) Sebelum pengeboran pada permuka kerja atau atap dimulai, maka dilakukan pemeriksaan secara teliti terhadap batuan lepas dan kemudian digugurkan atau disangga seperlunya.
b) Juru bor dalam melakukan pekerjaannya agar terlindung dari bahaya kejatuhan batu.
c) Orang yang membantu melakukan pengeboran awal (collaring) agar berada pada tempat yang aman.
d) Apabila tempat kerja telah berpenyangga, maka pengeboran hanya boleh dilakukan dari tempat tersebut, apabila perlu penyangga sementara dipasang menyambung dari daerah berpenyangga.
e) Pada menara bor yang dapat berpindah agar dilengkapi alat pelindung bagi operator dan petugas lainnya.
22) Upaya pengamanan terhadap semburan batuan (rock burst)
Paling sedikit meliputi:
a) Apabila tambang mengalami semburan batuan, maka KTT:
(1) Melaporkan kepada KaIT atau Kepala Dinas atas nama KaIT sesuai kewenangannya dalam waktu 24 (dua puluh empat) jam apabila menyebabkan:
(a) Pekerja diungsikan;
(b) Terganggu ventilasi;
(c) Terjadinya gangguan di jalan-jalan tambang; dan
(d) Mengganggu kegiatan tambang lebih dari 1 (satu) jam,
(2) Membuat dan melaksanakan perencanaan pengendalian semburan batuan sesegera mungkin setelah terjadi sernburan,
b) Rancangan pengendalian semburan batuan termasuk:
(1) Cara penambangan dan tata cara kerja yang dirancang untuk mengurangi timbulnya semburan batuan;
(2) Tata cara pemantauan; dan
(3) Tindakan lain yang dilakukan untuk mengurangi bahaya yang dapat menimpa Pekerja pada daerah rawan semburan batuan,
c) Rancangan pengendalian semburan batuan berupa tata cara kerja mengurangi timbulnya semburan batuan, tata cara pemantauan dan tindakan lain yang dilakukan untuk mengurangi bahaya yang dapat menimpa Pekerja pada daerah rawan semburan batuan agar diperbaharui sesuai perkembangan kondisi yang ada sesuai dengan kajian teknis yang dibuat oleh KTT.