o. penirisan air tambang bawah tanah

o. Penirisan air tambang bawah tanah

Kepdirjen 185 Th 2019, Hal. 291-294

Meliputi:

1) Upaya umum

Paling sedikit mencakup:

a) Tempat kerja di bawah tanah:

  • (1) bebas dari akumulasi atau aliran air yang dapat membahayakan para Pekerja di daerah tersebut; dan

  • (2) mempunyai sistem penirisan air untuk mengeluarkan kelebihan air dari dalam tambang

b) Pompa air jenis positive displacement dilengkapi dengan sebuah katup pengatur atau sistem lain;

c) Upaya dilakukan untuk meniadakan akumulasi air di dalam corongan batu atau lubang naik dimana material di dalam corongan atau lubang naik menyumbat aliran air;

d) Pada bukaan produksi atau daerah rongga dimana bijih ditimbun sebelum dimuat tersedia sarana penirisan air kecuali tumpukan material dapat meniriskan air sendiri secara efektif;

e) Apabila air hujan mempengaruhi debit air di dalam tambang maka KTT memantau curah hujan dan tindakan dilakukan sebelumnya untuk mencegah kenaikan debit air di dalam tambang;

f) Jalan transport dilengkapi dengan saluran penirisan air yang efektif sehingga tidak merusak rel dan bantalannya atau sarana jalan yang dibuat untuk kendaraan lain.


2) Bendungan dan dinding penutup

Paling sedikit mencakup:

  • a) Pada waktu melakukan tindakan pencegahan banjir atau bahaya lainnya, maka tindakan pengamanan dilakukan dengan membuat dinding penutup atau bendungan untuk mengendalikan air atau melindungi tambang dan jalan untuk menyelamatkan diri.

  • b) Dinding penutup untuk mengendalikan air atau melindungi tambang dan jalan untuk menyelamatkan diri merupakan konstruksi yang dibangun untuk menyumbat air atau menghambat udara bertekanan yang menutup sempurna pada terowongan, drift atau bukaan tambang lainnya;

  • c) Bendungan untuk mengendalikan air atau melindungi tambang dan jalan untuk menyelamatkan diri (dam) merupakan konstruksi yang dibangun untuk membendung air di terowongan atau bukaan tambang lainnya sehingga luapan air dapat dikendalikan.

  • d) Apabila peledakan dilakukan pada permuka kerja di tambang yang berada di sekitar tempat kerja dan memungkinkan adanya akumulasi air maka dinding penutup atau bendungan untuk mengendalikan air atau melindungi tambang dan jalan untuk menyelamatkan diri tersebut supaya ditutup dengan baik.


3) Upaya menanggulangi terhadap gas beracun

Upaya menanggulangi terhadap gas beracun apabila akumulasi air tertahan di lubang turun yang belum tembus sedang ditiriskan, maka tindakan penanggulangan dilakukan untuk mencegah terjadinya pencemaran udara tambang oleh gas beracun yang timbul karena adanya reaksi dengan air.


4) Pengaman pada dasar sumuran

Pengaman pada dasar sumuran penghalang (barrier) dipasang pada bagian dasar sumuran untuk mencegah agar kerangkeng yang sedang mengangkut orang sewaktu diturunkan tidak sampai ke dalam air sumuran.


5) Bencana lumpur basah (wet muck) dalam penanganan bencana lumpur basah (wet muck)

Dilakukan paling sedikit sebagai berikut:

a) Pembuatan rencana dan pelaksanaan pemindahan/ penarikan, pengangkutan, dan infrastruktur penambangan lumpur basah dilakukan berdasarkan penggolongan material lumpur basah sebagai berikut: (1) lembab - kasar (2) lembab - sedang (3) lembab - halus (4) basah - kasar (5) basah - sedang (6) basah - halus

b) Pada kegiatan penarikan atau penanganan lumpur basah, KTT menentukan tata cara yang paling aman sehingga:

(1) Semua bahaya longsoran atau tumpahan lumpur basah tidak menimbulkan kerugian dan atau mencederai karyawan.

(2) Pekerja yang melakukan pekerjaan akan terpisah dengan sumber bahaya longsoran atau tumpahan lumpur basah dengan mempergunakan metode pengendalian peralatan dari jarak jauh (remote control).

c) KTT membuat rencana dan melaksanakan upaya penirisan dan penyaliran air dari dalam area lumpur basah, dengan memperhatikan antara lain:

  • (1) Lokasi akumulasi lumpur basah dengan jumlah yang bisa membahayakan peralatan dan manusia di sekitarnya ditetapkan sebagai daerah bahaya.

  • (2) Tatacara memasuki lokasi tersebut.

  • (3) Aturan pintu penghalang dan rambu-rambu keselamatan yang dibutuhkan di jalan masuk ke lokasi tersebut.

d) Kepala Tambang Bawah Tanah menugaskan Tenaga Teknis Pertambangan yang Berkompeten untuk bekerja memasuki area lumpur basah.