Keselamatan Operasi Kapal Keruk

Kapal Keruk

Kepdirjen 185 Th 2019 Hal. 294-302

Ketentuan pengelolaan keselamatan operasi kapal keruk paling sedikit meliputi:

a. Pekerja Kapal keruk

Meliputi:

1) Pekerja kapal keruk paling sedikit mencakup:

a) Setiap kapal keruk memiliki seorang kepala kapal keruk yang dibantu oleh beberapa orang kepala gilir kerja dan pekerja yang memenuhi kualifikasi sesuai ketetapan KTT dan namanya dicatat dalam buku tambang.

b) Kepala kapal keruk bertugas:

  • (1) Memimpin, mengatur, dan mengawasi keselamatan kerja pengoperasian kapal keruk; dan

  • (2) Mencatat dan melaporkan kepada KTT apabila terjadi kebakaran, kerusakan peralatan, kemiringan melebihi 2 (dua) derajat, kecelakaan, dan kondisi berbahaya yang terjadi di kapal keruk.

c) KTT menindaklanjuti setiap laporan dari Kepala Kapal Keruk diantaranya kebakaran, kerusakan peralatan, kemiringan melebihi 2 (dua) derajat, kecelakaan, dan kondisi berbahaya yang terjadi di kapal keruk, dan segera memberi perintah serta petunjuk untuk keselamatan kerja kapal keruk.

d) Setiap orang yang berada di atas kapal keruk mendapatkan izin dari KTT dan mampu berenang dan/ atau memakai rompi pelampung apabila tidak dapat berenang.

b. Persyaratan operasi kapal keruk

Meliputi:

1) Untuk dapat beroperasi setiap kapal keruk memenuhi syarat:

  • a) Stabil dan layak operasi;

  • b) Dilengkapi dengan ruang kendali dan ruang operator pembangkit tenaga listrik yang kedap suara serta ruang makan yang memenuhi persyaratan kesehatan;

  • c) Mempunyai pompa balast atau lensa yang selalu dalam kondisi dan berfungsi baik;

  • d) Tersedia buku peraturan kerja dan buku jurnal teknik yang disahkan oleh KIT dan disosialisasikan kepada seluruh pekerja kapal keruk;

  • e) Peralatan dan fasilitas keselamatan kerja; dan

  • f) Sinyal gilir kerja dan sinyal tanda bahaya,


2) Peralatan dan fasilitas keselamatan kerja kapal keruk antara lain:

  • a) Rompi pelampung yang sesuai dengan standar nasional Indonesia, paling sedikit 110% (seratus sepuluh persen) dari jumlah maksimum orang yang berada di atas kapal keruk;

  • b) Pengait/pancing tanpa mata paling sedikit 6 (enam) buah dengan panjang tangkai minimum 5 (lima) meter;

  • c) Sauh kecil paling sedikit 6 (enam) buah dengan tali masing-masing panjangnya 25 (dua puluh lima) meter;

  • d) Pelampung bulat paling sedikit 6 (enam) buah dengan tali masing-rnasing panjangnya 25 (dua puluh lima) meter;

  • e) Tali atau rantai dengan gelang-gelang atau ban yang tingginya tidak boleh lebih dari 40 (empat puluh) sentimeter di atas permukaan air;

  • f) Paling sedikit 3 (tiga) rantai yang digantung melintang atau membujur pada bandar atau saluran residu;

  • g) Dua buah rantai yang ujungnya dilengkapi dengan gelang digantungkan 25 (dua puluh lima) sentimeter dari ujung bagian bawah bandar atau saluran residu dengan tinggi gelang dari rantai tersebut adalah 10 (sepuluh) sentimeter dari permukaan air;

  • h) Sinyal tanda bahaya berupa bunyi dan cahaya;

  • i) Alat pemadam api ringan dengan jumlah dan penempatan sesuai dengan perhitungan kebutuhan;

  • j) Kotak beserta obat-obatan pertolongan pertama pada kecelakaan;

  • k) Sungkup pengaman pada bagian terbuka yang berputar;

  • l) Sistem isolasi pengamanan tertutup (lock out tag out);

  • m) Sekoci penolong yang berkapasitas sejumlah Pekerja kapal keruk.

  • n) Area berkumpul.

  • o) Alat komunikasi radio dua arah dengan jumlah yang cukup; dan

  • p) Alat pendeteksi posisi (global positioning system),.


3) Buku peraturan kerja kapal keruk memuat:

  • a) Salinan dari peraturan kapal keruk Pertambangan;

  • b) semua perintah, larangan dan petunjuk mengenai kapal keruk yang telah dicatat dalam buku tambang;

  • c) Hasil pemeriksaan dan pengukuran pada setiap gilir kerja terhadap tiang kompartemen dan tangki yang berisi air atau bahan bakar;

  • d) Hasil pengukuran tinggi ponton yang terapung dari keempat sudut kapal keruk pada setiap gilir kerja;

  • e) Hasil pemeriksaan pompa balast/lensa dan salurannya yang dilakukan setiap minggu;

  • f) Hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh KTT atau kepala kapal keruk atau Tenaga Teknis Pertambangan yang Berkompeten; dan

  • g) Sinyal tanda bahaya dan sinyal kerja.


4) Salinan buku peraturan kerja kapal keruk tersedia di kantor tambang di darat dan semua pendaftaran dalam buku aslinya segera dicatat ke dalam buku salinan tersebut.


c. Ponton, kompartemen, dan pemeriksaannya

Meliputi:

  • 1) Tinggi bagian ponton yang berada di atas permukaan air tidak boleh kurang dari 50 (lima puluh) sentimeter dan dalam keadaan darurat tidak boleh kurang dari 25 (dua puluh lima) sentimeter untuk desain ponton berbentuk persegi. Ponton dengan bentuk selain persegi dapat diterima sesuai dengan hasil kajian teknis;

  • 2) Untuk mempermudah pembacaan ketinggian bagian ponton yang berada di atas permukaan air di keempat sudut kapal keruk dipasang skala ukuran;

  • 3) Cara kerja yang aman berkenaan dengan pekerjaan pembacaan ketinggian bagian ponton yang berada di atas permukaan air, ditetapkan oleh KTT dan dicatat dalam buku peraturan kerja kapal keruk;

  • 4) Tiap kompartemen kapal keruk dilengkapi lubang pemeriksaan dengan tutup atau pintu yang dapat tertutup rapat sehingga kedap air lubang pemeriksaan, tingginya minimum 50 (lima puluh) sentimeter serta diameter atau lebarnya minimum 60 (enam puluh) sentimeter dan selalu dirawat dengan baik;

  • 5) Apabila konstruksi kapal keruk tidak memungkinkan menutup lubang pemeriksaan, KTT setelah melaporkan kepada KaIT atau Kepala Dinas atas nama KaIT sesuai kewenangannya untuk dapat menetapkan ketentuan lain yang mengatur lubang pemeriksaan;

  • 6) Setiap kompartemen kedap air dan selalu dalam kondisi yang kering dan bersih, kecuali kompartemen tersebut digunakan untuk cadangan bahan bakar atau air tawar;

  • 7) Lubang pada dinding pemisah antara kompartemen sesuai dengan hasil evaluasi kajian teknis keselamatan operasi yang disetujui KTT dan dicatat dalam buku tambang;

  • 8) Setelah pekerjaan selesai, setiap lubang yang dibuat pada dinding pemisah segera ditutup;

  • 9) Bagian-bagian ponton samping kiri dan kanan kapal keruk serta di dekat tangga mangkuk (bucket) dilindungi dengan tangki pengaman;

  • 10) Meletakkan barang dalam kompartemen untuk maksud menyimpan atau memberi keseimbangan pada kapal keruk sesuai persetujuan dari KTT;

  • 11) Kompartemen kapal keruk mempunyai sistem aliran udara yang baik;

  • 12) Setiap kapal keruk mempunyai alat penghembus udara ke dalam kompartemen;

  • 13) Tekanan udara di dalam kompartemen paling akhir dari sistem aliran udara dalam satu rangkaian kompartemen minimum 20 (dua puluh) cmHg lebih tinggi dari tekanan udara di luar kompartemen tersebut;

  • 14) Tinggi pipa ventilasi dibagian tepi geladak kapal keruk yang beroperasi di laut minimum 80 (delapan puluh) sentimeter dan ditempat lainnya 40 (empat puluh) sentimeter;

  • 15) Tinggi pipa ventilasi di bagian tepi geladak kapal keruk yang beroperasi di darat minimum 60 (enam puluh) sentimeter dan ditempat lainnya 40 (empat puluh) sentimeter;

  • 16) Pipa ventilasi disediakan dengan penutup kedap air yang digantungkan pada pipa ventilasi;

  • 17) Ujung pipa ventilasi yang dipergunakan mengalirkan udara ke dalam kompartemen dipasang alat penyebar udara (diffuser); dan

  • 18) Pemeriksaan kompartemen ponton dilakukan secara berkala oleh pengawas teknis dengan menggunakan prosedur kerja yang disetujui oleh KTT.


d. Penempatan Kapal Keruk

Meliputi:

  • 1) Kawat haluan, samping dan buritan kapal keruk yang beroperasi di laut atau di darat masing-masing ditambatkan dengan baik pada jangkar atau patok; dan

  • 2) Setiap sambungan pada kawat penambat yang menggunakan klem penyambung dilengkapi dengan mur dan pen pengaman.


e. Relokasi dan penambatan

Meliputi:

1) Kapal keruk hanya dapat ditarik dari satu daerah kerja ke daerah kerja lainnya dengan keputusan tertulis KTT yang tembusannya dikirimkan kepada KaIT atau Kepala Dinas atas nama KaIT sesuai kewenangannya.

2) Penarikan, penggeseran, dan penambatan kapal keruk mengikuti prosedur kerja yang disetujui oleh KTT.

3) Tindakan pengamanan terhadap kawat penambat yang melintasi jalan lalu lintas darat dan air meliputi:

  • a) Memberikan tanda peringatan;

  • b) Memastikan kawat penambat telah diturunkan ke dalam air dan diberikan pemberat sebelum jalan lalu lintas air digunakan; dan

  • c) Apabila jalan lalu lintas darat dan air menuju kapal keruk melintasi kawat penambat maka KTT menetapkan peraturan keselamatan yang khusus untuk lintasan tersebut.

4) Pada setiap kapal keruk yang beroperasi di laut dilengkapi dengan jangkar rantai buritan (jangkar spil) yang dipasang pada bagian tengah sisi belakang kapal keruk, dan dapat dipakai setiap saat.


f. Tindakan Pengamanan

1) sebelum melakukan penarikan kapal keruk melalui laut terbuka tindakan pengamanan di bawah ini dilakukan:

  • a) setiap kompartemen ponton dalam keadaan aman;

  • b) setiap pintu perneriksaan telah ditutup dan kedap air;

  • c) instalasi pompa beserta pipa-pipanya dalam keadaan siap pakai;

  • d) pipa ventilasi telah ditutup dan kedap air; dan

  • e) semua peralatan yang lepas telah diikat.


2) pada setiap kapal keruk yang ditarik tersedia:

  • a) peralatan untuk menambal ponton;

  • b) pompa air cadangan yang mempunyai mesin penggerak sendiri;

  • c) air dan bahan bakar yang cukup;

  • d) mesin las; dan

  • e) makanan dan minuman dalam jumlah yang cukup untuk semua Pekerja yang berada di atas kapal keruk selama waktu penarikan ditambah 100 persen sebagai cadangan.


g. Sarana dan Prasarana

  • 1) Pada operasi kapal keruk tersedia perahu bermotor untuk pengangkutan Pekerja atau untuk memberi pertolongan.

  • 2) Semua perahu bermotor yang membantu pekerjaan kapal keruk memenuhi ketentuan dan peraturan perundang-undangan terkait.

  • 3) Setiap perahu bermotor yang membantu pekerjaan kapal keruk dilengkapi dengan rompi pelapung paling sedikit 110% (seratus sepuluh persen) dari jumlah orang maksimum yang berada di atas perahu bermotor tersebut.

  • 4) Alat pemadam api tersedia di atas perahu bermotor dalam jumlah yang cukup.

  • 5) Perahu bermotor yang melayani kapal keruk dilengkapi dengan alat komunikasi radio.

  • 6) Bak/ponton kerja yang dipakai pada operasi kapal keruk dianggap sebagai bagian dari kapal keruk.

  • 7) Konstruksi jembatan dan dermaga dalam kondisi kuat dan aman serta dilengkapi dengan pagar pengaman dalam segala cuaca.

  • 8) Jembatan dan dermaga dilengkapi lampu penerangan dan sinyal arah.

  • 9) Kapal keruk yang beroperasi di darat dilengkapi dengan jembatan yang lebarnya minimum 60 (enam puluh) sentimeter dengan panjang yang cukup serta dilengkapi dengan pegangan tangan untuk menghubungkan kapal keruk ke daratan.


h. Pengedokan (docking)

  • 1) Setiap kapal keruk dilakukan pengedokan ( docking) paling sedikit 1 (satu) kali setiap 10 (sepuluh) tahun untuk ponton berbentuk persegi, dan atau disesuaikan dengan hasil pengukuran sisa umur pakai plat ponton.

  • 2) Dalam hal ponton tidak berbentuk persegi, maka dilakukan pengedokan (docking) minimum 1 (satu) kali setiap 3 (tiga) tahun.

  • 3) Apabila kapal keruk diperbaiki atau dibongkar di suatu galangan yang berada di dalam WIUP dan wilayah proyek maka keselamatan dan kesehatan kerja selama pengedokan menjadi tanggung jawab KTT.

  • 4) Pada waktu dilakukan pengedokan (docking), semua pelat baja kapal keruk yang langsung bersentuhan dengan air dan peralatan listrik dibongkar dan diganti, setelah dinyatakan tidak layak dari hasil pengujian.

  • 5) Perubahan pada kapal keruk yang akan mempengaruhi kestabilan atau keseimbangan kapal keruk mendapat persetujuan dari KTT.

  • 6) Setelah selesai dilakukan pengedokan ( docking), KaIT atau Kepala Dinas atas nama KaIT sesuai kewenangannya dapat menugaskan IT untuk melakukan pemeriksaan terhadap perbaikan kapal keruk tersebut.


i. Kelayakan Operasi Kapal Keruk

Dalam menentukan kelayakan operasi kapal keruk dengan ketentuan paling sedikit:

  • 1) Kelayakan operasi kapal keruk disahkan oleh KTT, berdasarkan hasil pemeriksaan kelayakan oleh tim ahli internal perusahaan yang bersertifikasi atau perusahaan jasa inspeksi teknis terakreditasi yang mempunyai Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) yang ditunjuk oleh KTT.

  • 2) Pemeriksaan dan pengujian kelayakan oleh KTT dilakukan secara berkala setiap 2 (dua) tahun.

  • 3) Batas minimum ketebalan plat ponton yang diizinkan untuk layak beroperasi adalah paling sedikit 80% (delapan puluh persen) persen dari tebal plat pada desain awal ( original equipment manufacture).

  • 4) Perubahan pada kapal keruk yang dapat mempengaruhi stabilitas kapal tersebut melalui mekanisme persetujuan dari KTT dan hasil evaluasi terhadap keselamatan operasi tersebut disampaikan kepada KaIT atau Kepala Dinas atas nama KaIT sesuai kewenangannya.

Dalam rangka mengevaluasi kelayakan tersebut, KaIT atau Kepala Dinas atas nama KaIT sesuai dengan kewenangannya dapat meminta KTT atau PTL untuk melakukan presentasi dan/ atau menugaskan IT untuk melakukan verifikasi lapangan.