Keselamatan Operasi Kapal Isap Produksi

Kapal Isap Produksi

Kepdirjen 185 Th 2019 Hal. 302-311

Ketentuan pengelolaan keselamatan operasi kapal isap produksi paling sedikit meliputi:

a) Pekerja Kapal Isap Produksi

Paling sedikit mencakup:

(1) Pada setiap Kapal Isap produksi ada seorang kepala kapal isap produksi yang dibantu oleh beberapa orang kepala gilir kerja dan pekerja yang memenuhi kualifikasi sesuai ketetapan KTT dan namanya dicatat dalam buku tambang.

(2) Kepala kapal isap produksi bertugas:

  • (a) Memimpin, mengatur, dan mengawasi keselamatan kerja di kapal isap termasuk keselamatan kerja lain yang berkaitan dengan pengoperasian kapal isap; dan

  • (b) Melaporkan kepada KTT apabila terjadi: kebakaran, kerusakan, kemiringan melebihi 2 (dua) derajat, kecelakaan dan kondisi berbahaya yang terjadi di kapal isap,

(3) KTT menindaklanjuti setiap laporan dari kepala kapal isap produksi apabila terjadi kebakaran, kerusakan, kemiringan melebihi 2 (dua) derajat, kecelakaan dan kondisi berbahaya yang terjadi di kapal isap dan segera memberi perintah dan petunjuk untuk keselamatan kerja kapal isap produksi.

(4) Setiap orang yang berada di atas Kapal Isap Produksi dipastikan mendapatkan ijin dari KTT dan mampu berenang dan wajib memakai rompi pelampung.

b) Persyaratan Operasi Kapal Isap Produksi

(1) Untuk dapat beroperasi, setiap kapal isap produksi:

  • (a) Dapat menggunakan penggerak berupa propeller, kawat ataupun penggerak lain sesuai perkembangan teknologi dan kebutuhan;

  • (b) Stabil dan layak operasi;

  • (c) Dilengkapi dengan ruang kendali dan ruang operator yang kedap suara serta ruang makan yang memenuhi persyaratan kesehatan.

  • (d) Setiap kapal isap produksi memiliki pompa jinjing yang selalu dalam kondisi baik;

  • (e) Tersedia buku peraturan kerja dan buku jurnal teknik yang disahkan oleh KTT dan disosialisasikan kepada seluruh pekerja kapal isap produksi;

  • (f) Peralatan dan fasilitas keselamatan kerja; dan

  • (g) Sinyal gilir kerja dan sinyal tanda bahaya,

(2) Stabil dan layak operasi penggerak berupa propeller, kawat ataupun penggerak lain sesuai perkembangan teknologi dan kebutuhan mengacu kepada hasil pemeriksaan kelayakan oleh tenaga teknis yang kompeten atau pihak independen yang kompeten yang ditunjuk oleh KTT, hasil pemeriksaan kelayakan dilaporkan kepada KaIT atau Kepala Dinas atas nama KaIT. Dalam rangka evaluasi dokumen kelayakan, KaIT atau Kepala Dinas atas nama KaIT dapat meminta KTT untuk melakukan presentasi dan/ atau menugaskan IT untuk melakukan verifikasi lapangan.

(3) Buku peraturan kerja kapal dan buku jurnal teknik disahkan oleh KTT dan disosialisasikan kepada seluruh pekerja kapal isap produksi.

(4) Buku peraturan kerja kapal isap produksi memuat:

  • (a) Salinan dari peraturan kapal isap produksi;

  • (b) Semua perintah, larangan dan petunjuk mengenai kapal isap produksi yang telah dicatat dalam buku tambang;

  • (c) Hasil pemeriksaan dan pengukuran pada setiap gilir kerja terhadap tiang kompartemen dan tangki yang berisi air atau bahan bakar;

  • (d) Hasil pengukuran tinggi ponton yang terapung dari keempat sudut kapal isap pada setiap gilir kerja;

  • (e) hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh KTT atau wakilnya atau petugas ahli; dan

  • (f) Sinyal tanda bahaya dan sinyal kerja,

(5) Salinan buku peraturan kerja kapal isap produksi dipastikan tersedia di kantor tambang di darat dan semua pendaftaran dalam buku aslinya segera dicatat ke dalam buku salinan tersebut.

(6) Peralatan dan fasilitas keselamatan kerja antara lain:

  • (a) Rompi pelampung yang sesuai dengan standar nasional Indonesia, paling sedikit 110% ( seratus sepuluh persen) dari jumlah maksimum orang yang berada di atas kapal keruk;

  • (b) Pengait/pancing tanpa mata paling sedikit 4 (empat) buah dengan panjang tangkai 5 (lima) meter;

  • (c] Sauh kecil paling sedikit 4 (empat) buah dengan tali masing-rnasing panjangnya 25 (dua puluh lima) meter;

  • (d) Pelampung bulat paling sedikit 6 (enam) buah dengan tali masing-masing 25 (dua puluh lima) meter;

  • (e) Tali atau rantai dengan gelang-gelang atau ban yang tingginya tidak boleh lebih dari 40 empat puluh) sentimeter di atas permukaan air;

  • (f) Sinyal tanda bahaya berupa bunyi dan cahaya;

  • (g) Alat pemadam api ringan dengan jumlah dan penempatan mengikuti peraturan perundangan yang berlaku;

  • (h) Kotak beserta obat-obatan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K);

  • (i) Sungkup pengaman pada bagian terbuka yang berputar;

  • (j) Sistem isolasi pengamanan tertutup (lock out tag out);

  • (k) Sekoci penolong yang berkapasitas sejumlah pekerja kapal isap produksi;

  • (l) Area berkumpul;

  • (m) Alat komunikasi radio dua arah dengan jumlah yang cukup; dan

  • (n) Alat pendeteksi posisi (global positioning system).

c) Ponton, Kompartemen dan Pemeriksaannya

Paling sedikit mencakup :

  • (1) Tinggi bagian ponton yang berada di atas permukaan air minimum 50 (lima puluh) sentimeter dan dalam keadaan darurat tidak boleh kurang dari 25 (dua puluh lima) sentimeter untuk desain ponton berbentuk persegi. Ponton dengan bentuk selain persegi dapat diterima sesuai dengan hasil kajian teknis.

  • (2) Untuk mempermudah pembacaan ketinggian bagian ponton yang berada di atas permukaan air pada keempat sudut kapal isap dipastikan dipasang skala ukuran.

  • (3) Tiap kompartemen kapal isap produksi dilengkapi lubang pemeriksaan dengan tutup atau pintu yang dapat tertutup rapat sehingga kedap air lubang pemeriksaan, dengan tinggi minimum 50 (lima puluh) sentimeter serta diameter atau lebarnya minimum 60 (enam puluh) sentimeter dan selalu dirawat dengan baik.

  • (4) Apabila konstruksi kapal isap produksi tidak memungkinkan menutup lubang pemeriksaan, KTT melaporkan hal tersebut kepada KaIT atau Kepala Dinas atas nama KalT untuk dapat menetapkan ketentuan lain yang mengatur lubang pemeriksaan.

  • (5) Setiap kompartemen dipastikan kedap air dan selalu dalam kondisi yang kering dan bersih, kecuali kompartemen tersebut khusus untuk cadangan bahan bakar atau air tawar.

  • (6) Pembuatan lubang pada dinding pemisah antara kompartemen atas seizin KTT.

  • (7) Izin untuk membuat lubang pada dinding pemisah tersebut dicatat dalam buku tambang. Cara kerja yang aman berkenaan dengan pekerjaan ditetapkan oleh KTT dan dicatat dalam buku peraturan kerja kapal isap produksi.

  • (8) Setelah pekerjaan selesai, setiap lubang yang dibuat pada dinding pemisah dipastikan segera ditutup.

  • (9) Peletakan barang dalam kompartemen untuk maksud menyimpan atau memberi keseimbangan pada kapal isap melalui mekanisme persetujuan dari KTT.

  • (10) Kompartemen kapal isap produksi mempunyai sistem aliran udara yang baik.

  • (11) Pemeriksaan kompartemen ponton dilakukan secara periodik oleh petugas dengan menggunakan prosedur kerja yang disetujui oleh KTT.

d) Relokasi Kapal Isap Produksi

Paling sedikit mencakup:

  • (1) Pada saat kapal isap produksi akan di relokasi ke daerah kerja yang berbeda, maka KTT memastikan bahwa relokasi tersebut sesuai dengan prosedur kerja.

  • (2) Dalam kegiatan relokasi dengan mempertimbangkan kondisi cuaca, gelombang, dan pasang surut air laut.

e) Regu Selam

Paling sedikit mencakup:

  • (1) Setiap kapal keruk atau kapal isap produksi yang beroperasi di laut yang lokasi kerjanya berdekatan, memiliki regu selam yang terlatih dan mampu menggunakan alat pernapasan bawah air (Sub Aqua Breathing Apparatus), kecuali ditentukan lain oleh KalT atau Kepala Dinas atas nama KaIT.

  • (2) Regu selam yang terlatih dan mampu menggunakan alat pemapasan bawah air (Sub Aqua Breathing Apparatus) di bawah pengawasan KTT.

  • (3) Setiap anggota regu selam dilatih dan memiliki kompetensi bekerja dibawah air yang dikeluarkan oleh lembaga atau instansi.

  • (4) Setiap anggota regu selam: (a) diketahui alamat rumah, nomor telepon dan tempat kerja supaya dapat dihubungi apabila diperlukan; (b) secara berkala mendapat latihan penyegaran menyelam; dan (c) diperiksa kesehatannya secara berkala,

  • (5) Anggota regu selam diatur waktu jaganya, sehingga setiap kali diperlukan selalu ada jumlah yang cukup.

  • (6) Alat pernapasan bawah air dan tabung oksigen tersedia dalam jumlah yang cukup dan dirawat dengan baik serta disimpan pada tempat yang ditentukan oleh KTT.

f) Tindakan pengamanan

Paling sedikit mencakup:

(1) Sebelum melakukan relokasi kapal isap produksi melalui laut terbuka, melakukan tindakan pengamanan:

  • (a) Setiap kompartemen ponton dalam keadaan aman;

  • (b) Setiap pintu pemeriksaan telah ditutup dan kedap air;

  • (c) Instalasi pompa beserta pipa-pipanya dalam keadaan siap pakai;

  • (d) Pipa ventilasi telah ditutup dan kedap air; dan

  • (e) Semua peralatan yang lepas telah diikat

(2) Pada setiap kapal Isap produksi yang direlokasi tersedia:

  • (a) Peralatan untuk menambal ponton;

  • (b) Pompa air cadangan yang mempunyai mesin penggerak sendiri;

  • (c) Air dan bahan bakar yang cukup;

  • (d) Mesin las; dan

  • (e) Makanan dan minuman dalam jumlah yang cukup untuk semua orang yang berada di atas kapal keruk selama waktu relokasi ditambah 100% (seratus persen) sebagai cadangan.

g) Sarana dan Prasarana

Paling sedikit mencakup:

  • (1) Pada operasi kapal isap produksi tersedia perahu bermotor untuk pengangkutan petugas atau untuk memberi pertolongan.

  • (2) Semua perahu bermotor yang membantu pekerjaan kapal isap produksi mematuhi ketentuan dan peraturan perundang-undangan terkait.

  • (3) Setiap perahu bermotor yang membantu pekerjaan kapal isap produksi dilengkapi dengan rompi pelampung paling sedikit 110% (seratus sepuluh persen) dari jumlah orang maksimum yang berada di atas perahu bermotor tersebut.

  • (4) Alat pemadam api tersedia di atas perahu bermotor dalam jumlah yang cukup.

  • (5) Perahu bermotor yang melayani kapal isap produksi dilengkapi dengan alat komunikasi radio.

h) Pengedokan (docking)

Paling sedikit mencakup :

  • (1) Setiap kapal isap produksi dilakukan pengedokan (docking) paling sedikit 1 (satu) kali setiap 3 (tiga) tahun, kecuali ditentukan lain oleh KTT.

  • (2) Apabila kapal isap produksi diperbaiki atau dibongkar di suatu galangan yang berada didalam WIUP dan wilayah proyek maka keselamatan dan kesehatan kerja selama pengedokan ( docking) menjadi tanggung jawab KTT.

  • (3) Pada waktu dilakukan pengedokan (docking) semua pelat baja kapal isap produksi yang langsung bersentuhan dengan air dan semua peralatan listrik dibongkar dan diganti berdasarkan hasil pengukuran ketebalan pelat.

  • (4) Perubahan pada kapal isap produksi yang akan mempengaruhi kestabilan atau keseimbangan kapal isap produksi melalui mekanisme persetujuan dari KTT.

  • (5) Setelah selesai dilakukan pengedokan (docking), KalT atau Kepala Dinas atas nama KaIT dapat menugaskan IT untuk melakukan pemeriksaan terhadap perbaikan kapal isap produksi tersebut.

i) Kelayakan Operasi Kapal Isap Produksi

Paling sedikit mencakup:

  • (1) Kelayakan operasi kapal isap produksi, ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan kelayakan oleh tim ahli internal perusahaan yang bersertifikasi atau perusahaan jasa inspeksi teknis terakreditasi yang mempunyai Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) yang ditunjuk oleh KTT.

  • (2) Pemeriksaan dan pengujian kelayakan operasi kapal isap produksi dilakukan secara berkala 1 (satu) kali setiap 2 (dua) tahun.

  • (3) Batas mmimum ketebalan plat ponton yang diizinkan untuk layak beroperasi adalah paling sedikit 80% (delapan puluh persen) dari tebal plat pada desain awal pabrik.

  • (4) Perubahan pada kapal isap yang dapat mempengaruhi stabilitas kapal tersebut melalui mekanisme persetujuan dari KTT dan hasil evaluasi terhadap keselamatan operasi disampaikan kepada KaIT atau Kepala Dinas atas nama KaIT.

Dalam rangka mengevaluasi kelayakan tersebut, KaIT atau Kepala Dinas atas nama KaIT sesuai dengan kewenangannya dapat meminta KTT atau PTL untuk melakukan presentasi dan/atau menugaskan IT untuk melakukan verifikasi lapangan.