Keselamatan Operasi Ponton Isap Produksi

Ponton Isap Produksi

Kepdirjen 185 Th 2019 Hal. 311-315

Ketentuan pengelolaan keselamatan operasi ponton isap produksi paling sedikit meliputi:

a) Pekerja Ponton Isap Produksi

Paling sedikit mencakup:

(1) Setiap pekerja ponton isap produksi mendapatkan pengawasan dari KTT.

(2) Pada sekumpulan ponton isap produksi di suatu daerah kerja memiliki pengawas operasional yang memenuhi kualifikasi sesuai ketetapan KTT.

(3) Jumlah orang yang bekerja pada tiap ponton isap produksi paling banyak 6 (enam) orang.

(4) Pengawas operasional ponton isap produksi bertugas:

  • (a) Memimpin, mengatur, dan mengawasi keselamatan kerja pengoperasian ponton isap produksi; dan

  • (b) Mencatat dan melaporkan kepada Penanggung Jawab Operasional apabila terjadi: kebakaran, kecelakaan dan kondisi berbahaya yang terjadi di ponton isap produksi,

(5) Penanggung Jawab Operasional menindaklanjuti setiap laporan dari pengawas operasional ponton isap produksi.

(6) KTT menindaklanjuti setiap laporan dari Penanggung Jawab Operasional ponton isap produksi apabila terjadi kebakaran, kecelakaan dan kondisi berbahaya yang terjadi di ponton isap produksi dan segera memberi perintah serta petunjuk untuk keselamatan kerja ponton isap produksi.

b) Persyaratan Ponton Isap Produksi

Paling sedikit mencakup:

  • (1) Setiap ponton isap produksi dilengkapi dengan alat keselamatan seperti radio komunikasi, rompi pelampung (life jacket) tersedia 110% (seratus sepuluh persen) dari jumlah orang yang bekerja, ban penyelamat (ring buoy) yang dilengkapi dengan tali sepanjang 25 (dua puluh lima) meter, pemadam api (fire extinquisher), lampu haluan dan buritan, lampu tanda posisi, dan lampu sinyal darurat.

  • (2) Area operasi ponton isap produksi dibatasi dengan jarak maksimum 1 (satu) mil laut dari pantai dan/atau dengan kedalaman air laut tidak lebih dari 10 meter.

  • (3) Setiap rancang bangun ponton isap produksi melalui mekanisme persetujuan dari KTT.

  • (4) Stabilitas ponton mampu menopang berat beban yang diizinkan dan gaya dari luar.

  • (5) KTT melaksanakan inspeksi teknis terhadap ponton isap produksi minimum 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan.

c) Persyaratan Operasi Ponton Isap Produksi

Paling sedikit mencakup:

(1) Ponton isap produksi dapat menggunakan ponton yang bahannya terbuat dari plat, drum plastik, bahan lain sesuai dengan perkembangan teknologi dan telah diverifikasi oleh KaIT atau Kepala Dinas atas nama KaIT terkait standar Keselamatan Pertambangan dan teknis peralatan yang dapat dipenuhi.

(2) Standar Keselamatan Pertambangan dan teknis peralatan yang bahannya terbuat dari plat, drum plastik, bahan lain sesuai dengan perkembangan teknologi dibuat oleh KTT.

(3) Pemeriksaan ponton dilakukan secara berkala.

(4) Setiap ponton isap produksi hanya dioperasikan pada siang hari.

(5) Dilengkapi peralatan keselamatan antara lain:

  • (a) Rompi pelampung yang sesuai dengan standar nasional Indonesia, paling sedikit 110% (seratus sepuluh persen) dari jumlah maksimum orang yang berada di atas ponton isap produksi;

  • (b) Pengait/pancing tanpa mata paling sedikit 2 (dua) buah dengan panjang tangkai 5 (lima) meter;

  • (c) Sauh kecil paling sedikit 2 (dua) buah dengan panjang tali disesuaikan dengan kedalaman lokasi kerja;

  • (d) Pelampung bulat paling sedikit 2 (dua) buah dengan tali masing-rnasing 25 meter;

  • (e) Tersedia alat pemadam api ringan;

  • (f) Kotak beserta obat-obatan pertolongan pertama pada kecelakaan; dan

  • (g) Tersedia alat komunikasi dua arah dalam jumlah yang cukup,

d) Ponton dan Pemeriksaannya

Paling sedikit mencakup:

  • (1) Tersedia standar operasional kerja di ponton isap produksi.

  • (2) Pengawas operasional memastikan standar operasional kerja ponton isap produksi dilaksanakan oleh setiap pekerja.

  • (3) Setiap awal gilir kerja semua ponton dilakukan perneriksaan.

e) Relokasi Ponton Isap Produksi dan Penambatan

Paling sedikit mencakup:

  • (1) Ponton isap produksi hanya dapat dipindahkan dari satu daerah kerja ke daerah kerja lainnya dengan keputusan tertulis KTT.

  • (2) Ponton isap produksi dilengkapi sinyal lampu pada saat penambatan.

f) Kelayakan Operasi Ponton Isap Produksi

Paling sedikit mencakup:

  • (1) KTT dapat mengoperasikan ponton isap produksi setelah dilakukan pemeriksaan kelayakan operasi oleh tim ahli internal perusahaan yang bersertifikasi atau perusahaan jasa inspeksi teknis terakreditasi yang mempunyai Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) yang ditunjuk oleh KTT. Dalam rangka rnengevaluasi kelayakan tersebut, KaIT atau Kepala Dinas atas nama KaIT sesuai dengan kewenangannya dapat meminta KTT atau PTL untuk melakukan presentasi dan/ atau rnenugaskan IT untuk melakukan verifikasi lapangan.

  • (2) Kelayakan operasi ponton isap produksi berlaku 1 (satu) tahun serta dapat diperpanjang dan dilaporkan ke dalam RKAB.