a. Ketentuan Umum

a. Ketentuan Umum

Kepdirjen 185 Th 2019 Hal. 315-316

Pemegang IUP Operasi Produksi, IUP Khusus Operasi Produksi, IUP OPK Pengolahan dan/ atau Pemurnian membuat dan melaksanakan hal-hal yang meliputi:

1) Perencanaan dan desain untuk pabrik pengolahan dan/atau pemurnian sudah dilengkapi dengan informasi potensi bahaya yang meliputi analisis bahaya proses (process hazard analysis/PHA) serta rencana pencegahan dan mitigasi.

2) Melakukan evaluasi analisis bahaya proses (process hazard analysis/PHA) berdasarkan jenis proses kegiatan pengolahan dan/atau pemurnian sehingga dapat mengurangi risiko dan upaya mitigasi sehingga dapat digunakan dengan aman, efisien, efektif dan dapat diterapkan.

3) Menetapkan parameter operasi kritikal yang memiliki tingkatan risiko yang tinggi, pada kegiatan pengolahan dan/ atau pemurnian mineral dan batubara.

4) Merencanakan dan melaksanakan program pemeliharaan/ perawatan sarana dan prasarana instalasi dan sistim isolasi/ proteksi peralatan kegiatan pengolahan dan/ atau pemurnian mengacu pada ketentuan yang berlaku.

5) Membuat dan menetapkan prosedur kerja standar pada kegiatan pengolahan dan/ atau pemurnian.

6) Membuat program pendidikan dan pelatihan pada kegiatan pengolahan dan/ atau pemurnian.

7) Menetapkan dan melaksanakan manajemen perubahan paling sedikit terhadap perubahan proses, teknologi, peralatan kritikal yang meliputi: spesifikasi, rancang bangun, pemeliharaan dan perawatan. Manajemen perubahan ini termasuk perubahan personil tenaga teknis dan perubahan kecil yang memiliki dampak kritikal sesuai dengan proses kegiatan pengolahan dan/ atau pemurnian.

8) Merencanakan dan melakukan program inspeksi, pengawasan, pengujian dan evaluasi tindak lanjut terhadap proses kegiatan pengolahan dan/ atau pemurnian.

9) Memiliki program penyelidikan kecelakaan dan/atau kejadian berbahaya, pelaporan kerusakan serta tindak lanjut perbaikan pada peralatan utama dan kritikal di pengolahan dan/ atau pemurnian.

10) Memiliki sistem manajemen Keselamatan Pertambangan kontraktor (contractor safety management system) yang terlibat pada tahapan pekerjaan di pengolahan dan/ atau pemurnian.

11) membuat dan menetapkan rencana manajemen tanggap darurat pada kegiatan pengolahan dan/atau pemurnian