b. Identifikasi Bahaya dan Pengendalian Risiko

b. Identifikasi Bahaya, Penilaian dan Pengendalian Risiko

Kepdirjen 185 Th 2019 Hal. 316-317

1) Semua daerah yang memungkinan terjadinya kontak antara Pekerja dengan sumber bahaya yang bisa menimbulkan risiko ledakan, paparan gas dan bahan kimia berbahaya, paparan logam cair panas, paparan material panas hasil pengolahan dan/ atau pemurnian, yang disebabkan oleh aktivitas pengolahan dan/ atau permunian dilakukan identifikasi dan ditetapkan sebagai area terbatas.

2) Penetapan area terbatas aktivitas pengolahan dan/ atau pemurnian dapat dilakukan dengan pemberian tanda, demarkasi dan/atau rambu-rambu yang layak sesuai dengan standar yang berlaku dan menunjukkan informasi yang jelas mengenai bahaya atau alat pelindung diri yang digunakan. Semua area yang telah ditetapkan sebagai area terbatas, dilakukan Identifikasi Bahaya Penilaian dan Pengendalian Risiko.

3) KTT atau PTL memberikan pemahaman mengenai bahaya dan risiko serta pengendaliannya kepada semua orang yang berada di area pengolahan dan/ atau pemurnian, melalui forum pertemuan Keselamatan pendidikan pelatihan.

4) Setiap orang yang bekerja untuk kegiatan pengolahan Pertambangan dan dan/atau pemurnian dilengkapi dengan alat pelindung diri yang sesuai dengan potensi bahaya, penilaian dan pengendalian risiko di area tersebut, termasuk alat pelindung diri khusus dan kelengkapan peralatan keselamatan kerja.