c. Desain Fasilitas Pengolahan dan/ atau Pemurnian dan Spesifikasi Teknik

c. Desain Fasilitas Pengolahan dan/ atau Pemurnian dan Spesifikasi Teknik 

Kepdirjen 185 Th 2019 Hal. 317-319

1) Ketentuan umum 

Meliputi: 

KTT atau PTL menjamin bahwa rancang bangun dan spesifikasi teknik dari fasilitas pengolahan dan/ atau pemurnian telah mempertimbangkan tingkat paparan bahaya terhadap Pekerja seperti asap (fume), pajanan panas, gas berbahaya, tumpahan logam cair panas atau bahan kimia berbahaya dan ledakan, dan lain-lain, sekurang- kurangnya meliputi: 


2) Commisioning dilakukan paling sedikit mencakup: KTT atau PTL memastikan semua instalasi dan peralatan material logam cair panas dan/ atau peralatan pengolahan yang melibatkan bahan kimia berbahaya memenuhi persyaratan commisioning dan sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan paling sedikit meliputi: 


3) Parameter tata cara kerja baku dilakukan paling sedikit mencakup: KTT atau PTL bertanggung jawab menetapkan tata cara kerja baku untuk pengoperasian yang aman dari semua peralatan, yang digunakan dalam kegiatan pengolahan dan/ atau pemurnian. Parameter tata cara kerja baku paling sedikit meliputi: 

Tata cara kerja baku untuk tungku pengolahan dan/atau pemurnian paling sedikit meliputi: