e. Pengelolaan Bahan Bakar dan Bahan Berbahaya

e. Pengelolaan Bahan Bakar dan Bahan Berbahaya

Kepdirjen 185 Th 2019 Hal. 320

Persyaratan untuk fasilitas penanganan bahan bakar padat mudah terbakar dan meledak (pulverized coal) paling sedikit meliputi:

  • 1) Membuat program pencegahan sebagai upaya menghindari terjadinya pembakaran.

  • 2) Menyediakan alat ukur konsentrasi gas dan pemberi peringatan untuk memastikan tidak terjadi pembakaran.

  • 3) Menyediakan sistem injeksi inert gas untuk mencegah terjadinya kebakaran.

  • 4) Menyediakan jalur khusus untuk melepas tekanan berlebihan dan semburan api (explosion vent).

  • 5) Persyaratan minimum untuk fasilitas pengelolaan bahan kimia berbahaya mengacu pada lembar data keselamatan bahan tersebut.