g. Pengelolaan Material Panas Hasil Pengolahan
g. Pengelolaan Material Panas Hasil Pengolahan
Kepdirjen 185 Th 2019 Hal. 321-323
1) Persyaratan untuk fasilitas pengelolaan material panas hasil pengolahan paling sedikit:
a) Dibuat sedemikian rupa untuk menghindari terjadinya kontak langsung dengan Pekerja.
b) Material yang digunakan dipastikan tahan atau terlindungi terhadap temperatur tinggi dan gesekan dari material panas hasil pengolahan tersebut.
2) Persyaratan untuk fasilitas pengangkutan cairan logam panas paling sedikit:
a) Jalur transportasi untuk kendaraan pembawa cairan logam panas dibuat sedemikian rupa agar memenuhi persyaratan standar kondisi jalan (tidak berlubang, rata, maksimal kemiringan ditetapkan untuk mencegah terjadinya tumpahan)
b) Jalan yang digunakan oleh kendaraan pembawa cairan logam panas diberi tanda sebagai area terbatas cairan logam panas dan akses dikontrol untuk mencegah masuknya orang/kendaraan yang tidak berizin memasuki jalan tersebut.
c) Kendaraan pembawa cairan logam panas dioperasikan dengan kecepatan yang aman untuk menjamin cairan logam panas terangkut dengan aman sehingga tidak ada percikan atau tumpahan.
d) Sistem pengalir cairan logam panas (launder) dirancang sedemikian rupa agar dapat mengalihkan aliran berlebih kearah tempat aman (spill way) dan untuk antisipasi aliran yang lebih besar disiapkan area untuk menampung yang dibatasi oleh tanggul yang stabil dan aman.
3) Persyaratan pada pembuatan dan/atau perubahan sarana peleburan logam dapat mengendalikan bahaya, paling sedikit:
a) Sirkuit pendingin air dirancang memiliki pasokan air dengan keamanan pasif, sehingga selalu tersedia dan tidak tergantung oleh pompa utama, hal ini bertujuan agar tanur peleburan tidak mengalami kerusakan dan kebocoran logam cair panas.
b) Dibuat untuk meminimalkan kemungkinan terjadinya tumpahan, kebocoran, percikan logam cair panas.
c) Tandon utama (reservoir), saluran, pipa air dan bagian yang berpotensi menampung air, ditempatkan di daerah yang tidak akan terjadi kontak dengan logam cair panas, apabila tidak dapat dipenuhi, maka digunakan pembatas tahan panas untuk melindungi kontak dengan logam cair panas dan pengalih tahan panas ke lokasi yang aman.
d) Sistem kelistrikan dan instrumentasi utama, tempat penyimpanan bahan bakar dan tabung gas yang bisa terbakar dan atau meledak, ditempatkan di daerah yang tidak akan terjadi kontak dengan logam cair panas. apabila tidak dapat dipenuhi, maka digunakan pembatas tahan panas untuk melindungi kontak dengan logam cair panas dan pengalih tahan panas ke lokasi yang aman.
e) Tanur dibuat sistem pengamanan, meskipun terjadi kegagalan pada sumber tenaga, seperti kelistrikan, hydraulic, pneumatic.
f) Area peleburan yang memungkinkan terkena dampak jika terjadi pelepasan gas panas dengan tekanan berlebih atau ledakan, dipasang penahan ledakan (blast shield) yang memadai dan dalam kondisi selalu tertutup jika tanur peleburan dioperasikan.
g) Sarana peleburan logam dilengkapi peralatan untuk mengurangi paparan gas berbahaya dan beracun kepada Pekerja.
h) Alat pantau dan tanda peringatan untuk gas berbahaya dan beracun, dipilih sesuai dengan jenis dan kebutuhannya serta dipasang dengan benar.