j. Tindakan Pencegahan Pada Tanur
J. Tindakan Pencegahan Pada Tanur
Kepdirjen 185 Th 2019 Hal. 324
1) Pekerjaan di atas lantai pemanggangan yang sedang beroperasi selalu mendapatkan izin dari pengawas atau petugas yang bertanggung jawab atas Pekerjaan tersebut. Pengawas memastikan bahwa selalu ada petugas yang bertugas menjaga di luar untuk memberikan tanda bahaya dan pertolongan apabila timbul bahaya gas atau bahaya lain.
2) Ketentuan diatas tidak berlaku apabila tempat pemanggangan tersebut jauh dari tanur yang beroperasi dan tersediajalan langsung keluar dari bangunan tersebut.
3) Sabuk pengaman yang siap pakai tersedia pada tempat yang mudah dicapai di dalam pabrik.
4) Pintu untuk memasukkan bahan baku pada tanur memiliki lantai kerja yang aman yang dilengkapi dengan pagar pengaman dengan tinggi minimum 1 ( satu) meter dan dilengkapi dengan pelindung untuk melindungi panas yang berlebihan.
5) Tangga atau jalan tangga yang disediakan dari lantai dasar ke atas lantai kerja dilengkapi dengan pegangan tangan (hand rail).
6) Alat komunikasi dua arah atau telepon tersedia dari puncak tanur atau tempat berbahaya lainnya ke ruang peleburan (cast house}, ruang pengawasan atau tempat yang selalu ada orang bertugas.
7) Apabila bahan baku yang akan dilebur menggumpal atau tersumbat pada corongan tanur dan orang harus menjoloknya ke dalam tanur, maka corongan tanur tersebut dilengkapi dengan pagar pengaman dan orang yang melakukan Pekerjaan tersebut dipastikan mengenakan pengaman.